LPS Jamin Simpanan Nasabah Bank Digital
Tak dilarang, bank digital beri bunga tinggi kepada nasabah diminta transparan.
JAKARTA, NusaBali
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap ikut menjamin simpanan nasabah di bank digital. Sama seperti bank umum, nilai maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah. Hal ini sejalan dengan pertanyaan mengenai perlindungan yang akan diberikan LPS kepada nasabah bank digital berbasis startup di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dengan kondisi ini, maka nasabah yang memiliki dana lebih besar, bisa menyimpannya di beberapa bank digital. Sehingga, saat terjadi masalah tidak menyalahkan LPS.
"Jadi kalau punya Rp10 miliar bagi di lima bank digital, begitu kira-kira. Kan Rp2 miliar (dijamin) per nasabah per bank. Jadi jangan nyalahin LPS ketinggian, bukan. Kalau punya Rp10 miliar ya bagi aja lima bank gitu," jelasnya dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).
Meski LPS memberikan jaminan, tapi Purbaya melihat kondisi perbankan digital masih stabil dan aman. Hal ini sejalan dengan perekonomian yang tetap kuat di tengah berbagai tekanan risiko.
"Sekarang ekonomi sedang recover, startup ada yang jatuh, tapi yang bertahan juga possibility lebih tinggi. Bank-bank digital pasti sudah menghitung kemungkinan-kemungkinan seperti itu, dan bank digital harusnya kondisinya membaik seiring dengan perbaikan ekonomi yang terjadi," jelas Purbaya.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksa, dan Statistik LPS Priyanto Budi Nugroho menyampaikan telah melakukan diskusi dan dialog dengan perbankan digital. Dari hasil diskusi itu katanya, pihaknya menemukan tidak ada bank digital yang akan mem-PHK karyawan.
"Kami lihat justru sekarang perbankan digital ini mulai salurkan dan punya lending platform. Kami lihat ini bagus. Jadi sejauh ini sih tidak hal yang menjadi concern," kata dia.
Selain itu, perbankan digital dikatakan tidak lagi menggunakan iming-iming bunga besar untuk menarik nasabah baru. Sehingga, hal tersebut mengurangi risiko keputusan efisiensi di masa mendatang.
"Jadi memang mereka (bank digital) sekarang komitnya tidak lagi dengan cara menarik nasabah baru dengan menawarkan suku bunga yang tinggi. Untuk transparansi kami selalu monitor," tegasnya.
Apalagi, LPS menekankan tidak menjamin simpanan nasabah di bank digital yang memberikan bunga tinggi. Purbaya mengatakan bunga tinggi yang dimaksud adalah di atas besaran bunga penjaminan LPS. Kendati demikian, LPS tak melarang bank digital memberikan bunga tinggi.
"Biar saja (bank digital menawarkan bunga simpanan gede-gedean), selama mereka transparan, mengumumkan kepada nasabahnya bahwa suku bunga itu tidak dijamin oleh LPS," ujar Purbaya.
Bank digital, kata Purbaya, bakal dipanggil bila memberikan bunga simpanan tinggi jika tidak mengumumkan kepada nasabahnya bahwa simpanan tersebut tidak dijamin LPS.
Setelah pemanggilan, LPS bakal menyampaikan langsung ke nasabah bahwa tak ada jaminan dari negara terkait simpanannya.
Berdasarkan catatan Purbaya, masih ada beberapa bank digital yang memberikan bunga besar-besaran. "Saya tidak pegang data resminya. Tapi saya dengar ada yang menawarkan (bunga simpanan) sampai 8 persen," jelasnya.
Sementara itu, dia meyakini semua bank digital yang memberikan bunga tinggi sudah mematuhi aturan dengan tak mencantumkan nama LPS sebagai penjamin dan memberitahu kepada nasabahnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tapi rasanya OJK sudah memberi warning peraturan ke mereka (bank digital) untuk tidak menaruh kata-kata dijamin LPS ketika mereka memberi bunga di atas suku bunga penjaminan LPS," imbuhnya.
Saat ini, bunga penjaminan LPS tercatat sebesar 3,50 persen. Mulai 1 Oktober 2022, bunga penjaminan naik 25 basis poin menjadi 3,75 persen untuk tabungan rupiah di bank umum. *
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dengan kondisi ini, maka nasabah yang memiliki dana lebih besar, bisa menyimpannya di beberapa bank digital. Sehingga, saat terjadi masalah tidak menyalahkan LPS.
"Jadi kalau punya Rp10 miliar bagi di lima bank digital, begitu kira-kira. Kan Rp2 miliar (dijamin) per nasabah per bank. Jadi jangan nyalahin LPS ketinggian, bukan. Kalau punya Rp10 miliar ya bagi aja lima bank gitu," jelasnya dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).
Meski LPS memberikan jaminan, tapi Purbaya melihat kondisi perbankan digital masih stabil dan aman. Hal ini sejalan dengan perekonomian yang tetap kuat di tengah berbagai tekanan risiko.
"Sekarang ekonomi sedang recover, startup ada yang jatuh, tapi yang bertahan juga possibility lebih tinggi. Bank-bank digital pasti sudah menghitung kemungkinan-kemungkinan seperti itu, dan bank digital harusnya kondisinya membaik seiring dengan perbaikan ekonomi yang terjadi," jelas Purbaya.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksa, dan Statistik LPS Priyanto Budi Nugroho menyampaikan telah melakukan diskusi dan dialog dengan perbankan digital. Dari hasil diskusi itu katanya, pihaknya menemukan tidak ada bank digital yang akan mem-PHK karyawan.
"Kami lihat justru sekarang perbankan digital ini mulai salurkan dan punya lending platform. Kami lihat ini bagus. Jadi sejauh ini sih tidak hal yang menjadi concern," kata dia.
Selain itu, perbankan digital dikatakan tidak lagi menggunakan iming-iming bunga besar untuk menarik nasabah baru. Sehingga, hal tersebut mengurangi risiko keputusan efisiensi di masa mendatang.
"Jadi memang mereka (bank digital) sekarang komitnya tidak lagi dengan cara menarik nasabah baru dengan menawarkan suku bunga yang tinggi. Untuk transparansi kami selalu monitor," tegasnya.
Apalagi, LPS menekankan tidak menjamin simpanan nasabah di bank digital yang memberikan bunga tinggi. Purbaya mengatakan bunga tinggi yang dimaksud adalah di atas besaran bunga penjaminan LPS. Kendati demikian, LPS tak melarang bank digital memberikan bunga tinggi.
"Biar saja (bank digital menawarkan bunga simpanan gede-gedean), selama mereka transparan, mengumumkan kepada nasabahnya bahwa suku bunga itu tidak dijamin oleh LPS," ujar Purbaya.
Bank digital, kata Purbaya, bakal dipanggil bila memberikan bunga simpanan tinggi jika tidak mengumumkan kepada nasabahnya bahwa simpanan tersebut tidak dijamin LPS.
Setelah pemanggilan, LPS bakal menyampaikan langsung ke nasabah bahwa tak ada jaminan dari negara terkait simpanannya.
Berdasarkan catatan Purbaya, masih ada beberapa bank digital yang memberikan bunga besar-besaran. "Saya tidak pegang data resminya. Tapi saya dengar ada yang menawarkan (bunga simpanan) sampai 8 persen," jelasnya.
Sementara itu, dia meyakini semua bank digital yang memberikan bunga tinggi sudah mematuhi aturan dengan tak mencantumkan nama LPS sebagai penjamin dan memberitahu kepada nasabahnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tapi rasanya OJK sudah memberi warning peraturan ke mereka (bank digital) untuk tidak menaruh kata-kata dijamin LPS ketika mereka memberi bunga di atas suku bunga penjaminan LPS," imbuhnya.
Saat ini, bunga penjaminan LPS tercatat sebesar 3,50 persen. Mulai 1 Oktober 2022, bunga penjaminan naik 25 basis poin menjadi 3,75 persen untuk tabungan rupiah di bank umum. *
Komentar