Protes Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3, Warga Pengambengan Datangi Kantor Desa
Mediasi yang dipimpin Perbekel Pengambengan Kamaruzaman, dihadiri pihak Kesbangpol serta Kepolisian, berjalan alot dan belum ada titik temu.
NEGARA, NusaBali
Sejumlah warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, mendatangi Kantor Desa Pengambengan, Rabu (28/9) siang. Puluhan warga ini menyampaikan protes terhadap pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan bahaya beracun (B3). Terlebih saat ini ada pembangunan dua perusahaan pabrik pengolahan limbah B3 di desa mereka. Selain PT Klin, teranyar diketahui ada pembangunan pabrik limbah B3 PT Balindo Marino Service (BMS).
Kehadiran puluhan warga ini juga bersamaan dengan adanya undangan Perbekel Pengambengan kepada salah satu warga, Agus Budiono, yang dipanggil untuk acara mediasi dengan pihak PT Balindo Marino Service (BMS). Mediasi itu dilakukan menyusul adanya keberatan dan rencana PT BMS melapor ke pihak berwajib, terkait adanya postingan Agus Budiono di media sosial yang dinilai berisi tuduhan palsu dan mencemarkan nama baik PT BMS.
Dalam acara mediasi yang dipimpin Perbekel Pengambengan Kamaruzaman dan dihadiri pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta pihak Kepolisian itu, berjalan alot. Dalam mediasi itu, intinya Agus Budiono serta perwakilan salah satu warga, Ustad Sariaman, menyatakan penolakan terhadap pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di desanya.
Menurut Agus, warga pun menolak karena khawatir akan berdampak pada lingkungan sekitar. Dia menyatakan, membuat postingan di Facebook karena terkejut dengan pembangunan dari PT BMS yang dilaksanakan tanpa adanya persetujuan seluruh warga pendamping.
Sebelumnya, kata Agus, dirinya sebagai pendamping sempat dijanjikan perusahaan bersangkutan akan diajak ke Jakarta untuk mengetahui proses kerja mesin pengolah limbah B3. Namun hal tersebut belum terlaksana. “Bahkan sosialisasi dari PT BMS ke masyarakat pun tidak ada. Tiba-tiba sekarang sudah dimulai proses pembangunan pabrik,” ucapnya.
Menurut Agus, dirinya bersama sejumlah warga yang sudah lama menolak adanya pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di desanya, telah berulang kali meminta penjelasan ke kantor desa terkait keberadaan PT BMS. Namun sampai saat ini belum pernah mendapatkan penjelasan.
“Intinya kami hanya meminta kejelasan. Apakah kami sebagai warga tidak punya hak untuk bersuara dengan adanya pembangunan pabrik di wilayah kami. Apalagi ini pabrik limbah yang berbahaya. Kami ingin tahu prosesnya, dan apa jaminan tidak membahayakan masyarakat,” kata Agus.
Ustad Sariaman menambahkan, warga sudah jelas menolak pembangunan pabrik limbah di lingkungannya. Baik itu terhadap pembangunan yang dilaksanakan PT Klin ataupun PT BMS.
“Belum selesai permasalahan pabrik limbah PT Klin, sekarang kembali ada permasalahan baru. Warga hanya ingin yang terbaik dan ke depannya tidak ada permasalahan. Kami ingin ada kejelasan. Kami minta agar pembangunan distop dulu sebelum ada sosialisasi lagi,” ujar Ustad Sariaman.
Perwakilan PT BMS Ida Bagus Putu Astina, mengatakan sudah mulai melakukan pembangunan karena sudah memiliki izin yang lengkap. Pihaknya membantah tudingan warga yang menyatakan belum ada sosialisasi. Karena sosialisasi itu menjadi salah satu dasar sehingga ada izin yang langsung dikeluarkan dari pemerintah pusat.
“Izin kami sudah ada dari pusat. Jika tidak setuju ataupun menyatakan izin yang sudah ada tidak sah, silakan ajukan perusahaan kami ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Silakan saja diajukan biar jelas. Itu lebih baik daripada debat kusir tidak jelas. Intinya kalau memang ada protes, silakan tempuh jalur hukum. Karena negara kita ini adalah negara hukum,” kata Astina.
Hal senada juga ditegaskan pemegang kuasa PT BMS Putu Gede Pande Indarjaya. Menurut Pande, proses pengurusan perizinan PT BMS sudah melalui skema sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari sosialisasi, kemudian kajian dan analisis sehingga keluar izin dari kementerian terkait. “Skema itu telah kita lalui dengan waktu yang cukup lama. Saat izin pendirian bangunan PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) juga sudah terbit, sehingga kami mulai pembangunan,” ucapnya.
Perbekel Pengembangan Kamaruzaman mengatakan, pihaknya melakukan mediasi karena ada permintaan dan laporan terkait unggahan di media sosial salah satu warganya. Dia menyatakan tidak ada kepentingan apapun dalam polemik ini.
Bahkan, dia menegaskan tidak ada memberikan izin ataupun memberikan persetujuan terkait pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di desanya. “Untuk diketahui, kami dari pihak Desa Pengambengan tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait PT BMS ini,” tandas Kamaruzaman.
Untuk mencari kejelasan izin pabrik pengolahan limbah B3 itu, Kamaruzaman mengaku akan berusaha menanyakan ke pihak Pemkab. Termasuk nantinya diharapkan ada penjelasan secara gamblang kepada masyarakat sehingga tidak terus menjadi polemik. “Nanti akan coba kita tanyakan ke pemkab. Kita pun berharap ada penjelasan yang jelas sehingga benar-benar gamblang bagaimana prosedur pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 ini,” kata Kamaruzaman. *ode
Kehadiran puluhan warga ini juga bersamaan dengan adanya undangan Perbekel Pengambengan kepada salah satu warga, Agus Budiono, yang dipanggil untuk acara mediasi dengan pihak PT Balindo Marino Service (BMS). Mediasi itu dilakukan menyusul adanya keberatan dan rencana PT BMS melapor ke pihak berwajib, terkait adanya postingan Agus Budiono di media sosial yang dinilai berisi tuduhan palsu dan mencemarkan nama baik PT BMS.
Dalam acara mediasi yang dipimpin Perbekel Pengambengan Kamaruzaman dan dihadiri pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta pihak Kepolisian itu, berjalan alot. Dalam mediasi itu, intinya Agus Budiono serta perwakilan salah satu warga, Ustad Sariaman, menyatakan penolakan terhadap pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di desanya.
Menurut Agus, warga pun menolak karena khawatir akan berdampak pada lingkungan sekitar. Dia menyatakan, membuat postingan di Facebook karena terkejut dengan pembangunan dari PT BMS yang dilaksanakan tanpa adanya persetujuan seluruh warga pendamping.
Sebelumnya, kata Agus, dirinya sebagai pendamping sempat dijanjikan perusahaan bersangkutan akan diajak ke Jakarta untuk mengetahui proses kerja mesin pengolah limbah B3. Namun hal tersebut belum terlaksana. “Bahkan sosialisasi dari PT BMS ke masyarakat pun tidak ada. Tiba-tiba sekarang sudah dimulai proses pembangunan pabrik,” ucapnya.
Menurut Agus, dirinya bersama sejumlah warga yang sudah lama menolak adanya pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di desanya, telah berulang kali meminta penjelasan ke kantor desa terkait keberadaan PT BMS. Namun sampai saat ini belum pernah mendapatkan penjelasan.
“Intinya kami hanya meminta kejelasan. Apakah kami sebagai warga tidak punya hak untuk bersuara dengan adanya pembangunan pabrik di wilayah kami. Apalagi ini pabrik limbah yang berbahaya. Kami ingin tahu prosesnya, dan apa jaminan tidak membahayakan masyarakat,” kata Agus.
Ustad Sariaman menambahkan, warga sudah jelas menolak pembangunan pabrik limbah di lingkungannya. Baik itu terhadap pembangunan yang dilaksanakan PT Klin ataupun PT BMS.
“Belum selesai permasalahan pabrik limbah PT Klin, sekarang kembali ada permasalahan baru. Warga hanya ingin yang terbaik dan ke depannya tidak ada permasalahan. Kami ingin ada kejelasan. Kami minta agar pembangunan distop dulu sebelum ada sosialisasi lagi,” ujar Ustad Sariaman.
Perwakilan PT BMS Ida Bagus Putu Astina, mengatakan sudah mulai melakukan pembangunan karena sudah memiliki izin yang lengkap. Pihaknya membantah tudingan warga yang menyatakan belum ada sosialisasi. Karena sosialisasi itu menjadi salah satu dasar sehingga ada izin yang langsung dikeluarkan dari pemerintah pusat.
“Izin kami sudah ada dari pusat. Jika tidak setuju ataupun menyatakan izin yang sudah ada tidak sah, silakan ajukan perusahaan kami ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Silakan saja diajukan biar jelas. Itu lebih baik daripada debat kusir tidak jelas. Intinya kalau memang ada protes, silakan tempuh jalur hukum. Karena negara kita ini adalah negara hukum,” kata Astina.
Hal senada juga ditegaskan pemegang kuasa PT BMS Putu Gede Pande Indarjaya. Menurut Pande, proses pengurusan perizinan PT BMS sudah melalui skema sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari sosialisasi, kemudian kajian dan analisis sehingga keluar izin dari kementerian terkait. “Skema itu telah kita lalui dengan waktu yang cukup lama. Saat izin pendirian bangunan PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) juga sudah terbit, sehingga kami mulai pembangunan,” ucapnya.
Perbekel Pengembangan Kamaruzaman mengatakan, pihaknya melakukan mediasi karena ada permintaan dan laporan terkait unggahan di media sosial salah satu warganya. Dia menyatakan tidak ada kepentingan apapun dalam polemik ini.
Bahkan, dia menegaskan tidak ada memberikan izin ataupun memberikan persetujuan terkait pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di desanya. “Untuk diketahui, kami dari pihak Desa Pengambengan tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait PT BMS ini,” tandas Kamaruzaman.
Untuk mencari kejelasan izin pabrik pengolahan limbah B3 itu, Kamaruzaman mengaku akan berusaha menanyakan ke pihak Pemkab. Termasuk nantinya diharapkan ada penjelasan secara gamblang kepada masyarakat sehingga tidak terus menjadi polemik. “Nanti akan coba kita tanyakan ke pemkab. Kita pun berharap ada penjelasan yang jelas sehingga benar-benar gamblang bagaimana prosedur pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 ini,” kata Kamaruzaman. *ode
Komentar