Tanah Pelaba Pura Samuan Tiga Digugat
Ratusan Krama Desa Adat Bedulu Datangi PN Gianyar
Dalam sidang pertama kemarin, setelah perkenalan para pihak, majelis hakim mengarahkan untuk pelaksanaan mediasi sebelum sidang dilanjutkan.
GIANYAR, NusaBali
Ratusan krama perwakilan 11 banjar se Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (29/9). Krama mengenakan pakaian adat ini mulai berdatangan pukul 09.20 Wita. Kedatangan mereka untuk mengawal Bendesa Adat Bedulu I Gusti Ngurah Made Serana. Pemanggilan Bendesa Gusti Ngurah Made Serana berawal dari adanya gugatan ke PN Gianyar terkait tanah bekas Kantor Desa Bedulu seluas 12 are yang berlokasi di Jalan Raya Bedulu, Banjar Batu Lumbung yang diduga milik Pangempon Pura Samuan Tiga (bukti sertifikat dengan nama pemegang hak laba Pura Samuan Tiga No 376 tanggal 24 Maret 1992).
Tanah ini diklaim milik seorang warga atas nama I Wayan Sura, alamat Banjar Marga Bingung, Desa Bedulu yang diduga memiliki Bukti DD/Pipil. Adapun status tanah yang digugat, saat ini dikontrakkan oleh Pangempon Pura Samuantiga kepada seseorang dan hasil kontrakan tanah digunakan biaya kegiatan upacara di Pura Samuantiga.
Atas dasar gugatan yang ditujukan ke PN Gianyar oleh I Wayan Sura, maka PN Gianyar melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat 1 Bendesa Adat Bedulu I Gusti Ngurah Made Serana tanggal 29 September 2022, dengan nomor Relaas Panggilan 222/Pdt.G/2022/PN.Gin tanggal 25 September 2022.
Bendesa beserta Krama Desa Adat Bedulu datang ke PN Gianyar didampingi Penasehat hukum dari Govinda Law Firm, I Made Adi Seraya SH MH CLA, I Made Pajar Pradnyana SH MH, Anak Agung Bayu Kresna Wardana SH MH.
Kedatangan ratusan krama ini dijaga ketat aparat Polres Gianyar, TNI, Dishub dan Satpol PP. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja, Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama beserta jajaran.
Ketua Pengempon Pura Samuan Tiga, I Gusti Ngurah Serana yang dalam perkara ini menjadi Tergugat 2 mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan ini adalah lahan sah milik atau druwen Pura Samuan Tiga. Hal ini dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang sudah dikantongi pihaknya sejak tahun 1992.
"Sertifikatnya sudah terbit 30 tahun lalu dan jauh sebelumnya penguasaan dan pemanfaatan lahan itu diberikan pihak pura sebagai fasilitas pendidikan dan kantor kepala desa. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan, ini yang kami sayangkan," ungkapnya.
Sebelum gugatan ini dilayangkan, pihaknya pun sudah berulangkali melakukan pembicaraan dengan I Nyoman Sura dan keluarganya yang kini menjadi penggugat. Namun dengan dalih mengantongi SPPT dan Pipil atas nama I Dobel (orangtuanya Sura), pihak Sura berpendapat beda. Namun demikian, menghindari aspek sosial adat dan lainnya atas perkara ini, pihaknya tidak akan mencampuradukan perkara ini dengan posisi I Sura sebagai 'parekan' atau pangempon Pura Samuan Tiga. "Sura adalah ‘Parekan’ di Pura Samuan Tiga. Kami tidak akan membatasi krama pangempon untuk melaksanakan bhaktinya ke hadapan sesuhunan di Pura Samuantiga," tegasnya.
Secara terpisah, I Made Kartika selaku penasehat Hukum Penggugat menegaskan jika dalam perkara ini pihaknya hanya menguji keberadaan sertifikat yang kini dimiliki oleh pihak Pura Samuantiga. Mengingat dari sertifikat itu ada sejumlah kejanggalan yang ditemuinya. Mulai dari ketiadaan nomor pipil tanah, asal tanah, proses peralihan, kelas tanah hingga peruntukan tanah.
"Kami di sini sifatnya menguji keabsahan sertifikat atas tanah tersebut. Jadi kami mohon ke pihak tergugat memahami kondisinya dan saling menghormati hak keperdataan para pihak," harapnya. Disebutkan, jika lahan itu dulunya dipersilakan oleh I Dobel saat masih hidup untuk dipinjam pakai. Pemanfaatannya untuk fasilitas Pendidikan hingga kantor desa. Bahkan sebagian lahannya yang kini dijadikan Sekolah Dasar (SD) sudah ditukar guling oleh pemerintah. Sehingga masih tersisa 11 are yang dimanfaatkan untuk balai banjar, sekolah TK serta lahan bekas Kantor Kepala Desa.
"Tukar guling lahan SD oleh pemerintah itu menunjukkan pengakuan kepemilikan lahan tersebut kepada keluarga klien kami. Sekali lagi dalam gugatan ini klien kami hanya memperjuangkan hak keperdataannya," tambahnya. Perkara ini mencuat, setelah pihak Pangempon Pura Samuan Tiga mengontrakkan sebagian lahan (lahan bekas kantor Desa Bedulu). Pihak penggugat pun keberatan karena merasa sebagai pemilik lahan dengan mengantongi SPPT serta Pipil.
Namun, keberatan itu dipatahkan dengan penunjukan Sertifikat Hak Milik yang dikantongi pihak Pura Samuantiga. Pihak penggugat pun terkejut dan melihat ada sejumlah kejanggalan dalam sertifikat tersebut hingga gugatan diajukan ke PN Gianyar. Dalam gugatan ini, Pihak Pura Samuantiga disebut Tergugat 1, Ketua Pura Tergugat 2, Sekretaris Pura Tergugat 3 dan BPN Tergugat 4.
Dalam sidang pertama kemarin, setelah perkenalan para pihak, majelis hakim mengarahkan untuk pelaksanaan mediasi sebelum sidang dilanjutkan. Dalam mediasi yang disepakati menggunakan mediator dari PN Gianyar pun langsung dilaksanakan. Dalam mediasi pertama ini para pihak diharapkan mangajukan resume untuk disampaikan pada pertemuan mediasi selanjutnya, yakni Kamis (6/10) mendatang. *nvi
Tanah ini diklaim milik seorang warga atas nama I Wayan Sura, alamat Banjar Marga Bingung, Desa Bedulu yang diduga memiliki Bukti DD/Pipil. Adapun status tanah yang digugat, saat ini dikontrakkan oleh Pangempon Pura Samuantiga kepada seseorang dan hasil kontrakan tanah digunakan biaya kegiatan upacara di Pura Samuantiga.
Atas dasar gugatan yang ditujukan ke PN Gianyar oleh I Wayan Sura, maka PN Gianyar melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat 1 Bendesa Adat Bedulu I Gusti Ngurah Made Serana tanggal 29 September 2022, dengan nomor Relaas Panggilan 222/Pdt.G/2022/PN.Gin tanggal 25 September 2022.
Bendesa beserta Krama Desa Adat Bedulu datang ke PN Gianyar didampingi Penasehat hukum dari Govinda Law Firm, I Made Adi Seraya SH MH CLA, I Made Pajar Pradnyana SH MH, Anak Agung Bayu Kresna Wardana SH MH.
Kedatangan ratusan krama ini dijaga ketat aparat Polres Gianyar, TNI, Dishub dan Satpol PP. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja, Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama beserta jajaran.
Ketua Pengempon Pura Samuan Tiga, I Gusti Ngurah Serana yang dalam perkara ini menjadi Tergugat 2 mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan ini adalah lahan sah milik atau druwen Pura Samuan Tiga. Hal ini dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang sudah dikantongi pihaknya sejak tahun 1992.
"Sertifikatnya sudah terbit 30 tahun lalu dan jauh sebelumnya penguasaan dan pemanfaatan lahan itu diberikan pihak pura sebagai fasilitas pendidikan dan kantor kepala desa. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan, ini yang kami sayangkan," ungkapnya.
Sebelum gugatan ini dilayangkan, pihaknya pun sudah berulangkali melakukan pembicaraan dengan I Nyoman Sura dan keluarganya yang kini menjadi penggugat. Namun dengan dalih mengantongi SPPT dan Pipil atas nama I Dobel (orangtuanya Sura), pihak Sura berpendapat beda. Namun demikian, menghindari aspek sosial adat dan lainnya atas perkara ini, pihaknya tidak akan mencampuradukan perkara ini dengan posisi I Sura sebagai 'parekan' atau pangempon Pura Samuan Tiga. "Sura adalah ‘Parekan’ di Pura Samuan Tiga. Kami tidak akan membatasi krama pangempon untuk melaksanakan bhaktinya ke hadapan sesuhunan di Pura Samuantiga," tegasnya.
Secara terpisah, I Made Kartika selaku penasehat Hukum Penggugat menegaskan jika dalam perkara ini pihaknya hanya menguji keberadaan sertifikat yang kini dimiliki oleh pihak Pura Samuantiga. Mengingat dari sertifikat itu ada sejumlah kejanggalan yang ditemuinya. Mulai dari ketiadaan nomor pipil tanah, asal tanah, proses peralihan, kelas tanah hingga peruntukan tanah.
"Kami di sini sifatnya menguji keabsahan sertifikat atas tanah tersebut. Jadi kami mohon ke pihak tergugat memahami kondisinya dan saling menghormati hak keperdataan para pihak," harapnya. Disebutkan, jika lahan itu dulunya dipersilakan oleh I Dobel saat masih hidup untuk dipinjam pakai. Pemanfaatannya untuk fasilitas Pendidikan hingga kantor desa. Bahkan sebagian lahannya yang kini dijadikan Sekolah Dasar (SD) sudah ditukar guling oleh pemerintah. Sehingga masih tersisa 11 are yang dimanfaatkan untuk balai banjar, sekolah TK serta lahan bekas Kantor Kepala Desa.
"Tukar guling lahan SD oleh pemerintah itu menunjukkan pengakuan kepemilikan lahan tersebut kepada keluarga klien kami. Sekali lagi dalam gugatan ini klien kami hanya memperjuangkan hak keperdataannya," tambahnya. Perkara ini mencuat, setelah pihak Pangempon Pura Samuan Tiga mengontrakkan sebagian lahan (lahan bekas kantor Desa Bedulu). Pihak penggugat pun keberatan karena merasa sebagai pemilik lahan dengan mengantongi SPPT serta Pipil.
Namun, keberatan itu dipatahkan dengan penunjukan Sertifikat Hak Milik yang dikantongi pihak Pura Samuantiga. Pihak penggugat pun terkejut dan melihat ada sejumlah kejanggalan dalam sertifikat tersebut hingga gugatan diajukan ke PN Gianyar. Dalam gugatan ini, Pihak Pura Samuantiga disebut Tergugat 1, Ketua Pura Tergugat 2, Sekretaris Pura Tergugat 3 dan BPN Tergugat 4.
Dalam sidang pertama kemarin, setelah perkenalan para pihak, majelis hakim mengarahkan untuk pelaksanaan mediasi sebelum sidang dilanjutkan. Dalam mediasi yang disepakati menggunakan mediator dari PN Gianyar pun langsung dilaksanakan. Dalam mediasi pertama ini para pihak diharapkan mangajukan resume untuk disampaikan pada pertemuan mediasi selanjutnya, yakni Kamis (6/10) mendatang. *nvi
1
Komentar