nusabali

Berlaku Per 1 Oktober 2022, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 11%

  • www.nusabali.com-berlaku-per-1-oktober-2022-penyeberangan-ketapang-gilimanuk-naik-11

Khusus untuk tarif penumpang bayi, diturunkan. Sedangkan penumpang dewasa dan seluruh kendaraan mengalami kenaikan.

NEGARA, NusaBali

Setelah sempat ditunda, Kementerian Perhubungan telah membuat keputusan penyesuaian tarif penyeberangan di lintasan pelabuhan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry per Sabtu (1/10).

Penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, penyesuaian tarif yang akan diberlakukan mengalami kenaikan rata-rata sekitar 11 persen. Hal tersebut dkonfirmasi General Manager ASDP Cabang Ketapang, Muhammad Yasin, Kamis (29/9).

Penyesuaian tarif itu didasari Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

Kemudian dari pihak Direksi PT ASDP Indonesia Ferry juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi ASDP Nomor 185/OP.040/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Provinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. "Rencananya diberlakukan tanggal 1 Oktober. Sudah ada surat resmi dari Keputusan Menteri Perhubungan dan Keputusan Direksi (ASDP)," ujar Yasin.

Menurut Yasin, untuk tarif penyebarangan lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, bervariasi. Khusus untuk tarif penumpang bayi, diturunkan. Sedangkan penumpang dewasa dan seluruh kendaraan mengalami kenaikan. "Tarif dinaikkan setelah kenaikan harga BBM. Rata-rata naik 11 persen," ucap Yasin.

Yasin mengaku, saat ini masih dilakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif baru ini. Di samping sosialiasi lewat media resmi ataupun media sosial, juga dilakuan sosialiasi kepada pengguna jasa di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk. 7ode

Penyesuaian Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
*Penumpang Pejalan Kaki
  • Dewasa dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.650 (naik Rp 1.150)
  • Bayi dari Rp 2.200 menjadi Rp 1.700 (turun Rp 500)

*Kendaraan
  • Golongan I (sepeda kayuh) dari Rp 9.000 menjadi Rp 10.050 atau naik Rp 1.050
  • Golongan II (sepeda motor di bawah 500 cc) dari Rp 27.000 menjadi Rp 29.050 atau naik Rp 2.050
  • Golongan III (sepeda motor di atas 500 cc) dari Rp 39.000 menjadi Rp 42.500 atau naik Rp 3.500
  • Golongan IVA (kendaraan penumpang panjang di bawah 5 meter) dari Rp 182.500 menjadi Rp 199.850 atau naik Rp 17.250
  • Golongan IVB (kendaraan barang panjang di bawah 5 meter) dari Rp 158.000 menjadi Rp 172.150 atau naik Rp 14.150
  • Golongan VA (kendaraan penumpang panjang 5-7 meter) dari Rp 355.000 menjadi Rp 392.000 atau naik Rp 37.000
  • Golongan VB (kendaraan barang panjang 5-7 meter) dari Rp 268.000 menjadi Rp 291.650 atau naik Rp 23.650
  • Golongan VIA (kendaraan penumpang panjang 7-10 meter) dari Rp 535.000 menjadi Rp 593.350 atau naik Rp 58.350
  • Golongan VIB (kendaraan barang panjang 7-10 meter) dari Rp 447.000 menjadi Rp 484.900 atau naik Rp 37.900
  • Golongan VII (kendaraan dengan panjang 10-12 meter) dari Rp 553.000 menjadi Rp 598.500 atau naik Rp 45.500
  • Golongan VIII (kendaran dengan panjang 12-16 meter) dari Rp 792.000 menjadi Rp 843.100 atau naik Rp 51.100
  • Golongan IX (kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter) dari Rp 1.112.000 menjadi Rp 1.167.650 atau naik Rp 55.650

Komentar