Istri Ferdi Sambo Akhirnya Ditahan
Putri Candrawati Mohon Doa dan Titip Anak-anak
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
JAKARTA, NusaBali
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditahan Polri di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Penahanan Putri itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Putri Candrawati ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Hari ini (kemarin) juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9). Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri. Dia menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dilansir detik.com. Sementara kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menyatakan Putri Candrawathi, yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Di Bareskrim, Rutan Bareskrim," kata Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya semua tersangka terkait kasus Brigadir Yosua ditahan di Rutan Bareskrim, kecuali Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Sambo dan Brigjen Hendra ditahan di Rutan Mako Brimob. Sebagai informasi, Brigjen Hendra menjadi tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus ini.
"Semuanya ditahan di rutan Bareskrim kecuali FS dan Brigjen HK, penahanan dilaksanakan di rutan Mako Brimob," katanya. Pasca penahanannya, Putri Candrawati memohon doa agar bisa melalui semua proses ini.
"Saya mohon doa agar saya mampu melalui semua ini," kata Putri di Mabes Polri, Jumat kemarin. Putri tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Dia ditemani oleh pengacaranya Febri Diansyah. "Saya mohon izin titip anak saya di rumah, dan di sekolah mereka masing-masing," ujar Putri dalam suara yang bergetar.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik, dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang terbaik," ujarnya. Putri Candrawati juga mengatakan dirinya ikhlas. "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini," kata Putri saat akan dibawa ke Rutan Bareskrim. Kemarin Putri Candrawati didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah yang Mantan Jubir KPK. Febri tidak sendiri mendampingi Putri Candrawathi. Terlihat juga tim kuasa hukum lain, yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Febri terlihat mengenakan batik berwarna cokelat. Febri tampak berada di samping Putri Candrawathi. Dia pun sesekali meminta wartawan membuka jalan untuk Putri Candrawathi. Febri mengatakan bahwa kliennya telah kooperatif menjalani proses hukum ini. "Terima kasih teman-teman sudah menunggu cukup lama, sebagai penegasan sikap kooperatif sudah ditunjukkan oleh Bu Putri dan kami sebagai komitmen awal yang sudah disampaikan, proses hukum ini juga menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," kata Febri.
Dia juga berharap bahwa kasus ini juga dikawal oleh masyarakat. Febri juga berharap majelis hakim nantinya bisa memutus kasus ini dengan adil. "Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama kita dengar di pemberitaan media, hal itu tentu saja kita sambut baik karena dengan pengawalan dari segi seluruh pihak harapannya nanti majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil secara imparsial dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak," ujarnya. "Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada, itu yang pertama," tambahnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Yosua itu telah lengkap. Polri segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. "Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, ya. Apabila nanti ada perubahan nantinya, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9) lalu. *
"Hari ini (kemarin) juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9). Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri. Dia menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dilansir detik.com. Sementara kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menyatakan Putri Candrawathi, yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Di Bareskrim, Rutan Bareskrim," kata Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya semua tersangka terkait kasus Brigadir Yosua ditahan di Rutan Bareskrim, kecuali Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Sambo dan Brigjen Hendra ditahan di Rutan Mako Brimob. Sebagai informasi, Brigjen Hendra menjadi tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus ini.
"Semuanya ditahan di rutan Bareskrim kecuali FS dan Brigjen HK, penahanan dilaksanakan di rutan Mako Brimob," katanya. Pasca penahanannya, Putri Candrawati memohon doa agar bisa melalui semua proses ini.
"Saya mohon doa agar saya mampu melalui semua ini," kata Putri di Mabes Polri, Jumat kemarin. Putri tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Dia ditemani oleh pengacaranya Febri Diansyah. "Saya mohon izin titip anak saya di rumah, dan di sekolah mereka masing-masing," ujar Putri dalam suara yang bergetar.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik, dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang terbaik," ujarnya. Putri Candrawati juga mengatakan dirinya ikhlas. "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini," kata Putri saat akan dibawa ke Rutan Bareskrim. Kemarin Putri Candrawati didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah yang Mantan Jubir KPK. Febri tidak sendiri mendampingi Putri Candrawathi. Terlihat juga tim kuasa hukum lain, yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Febri terlihat mengenakan batik berwarna cokelat. Febri tampak berada di samping Putri Candrawathi. Dia pun sesekali meminta wartawan membuka jalan untuk Putri Candrawathi. Febri mengatakan bahwa kliennya telah kooperatif menjalani proses hukum ini. "Terima kasih teman-teman sudah menunggu cukup lama, sebagai penegasan sikap kooperatif sudah ditunjukkan oleh Bu Putri dan kami sebagai komitmen awal yang sudah disampaikan, proses hukum ini juga menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," kata Febri.
Dia juga berharap bahwa kasus ini juga dikawal oleh masyarakat. Febri juga berharap majelis hakim nantinya bisa memutus kasus ini dengan adil. "Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama kita dengar di pemberitaan media, hal itu tentu saja kita sambut baik karena dengan pengawalan dari segi seluruh pihak harapannya nanti majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil secara imparsial dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak," ujarnya. "Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada, itu yang pertama," tambahnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Yosua itu telah lengkap. Polri segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. "Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, ya. Apabila nanti ada perubahan nantinya, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9) lalu. *
1
Komentar