Rai Sutha Depak Pengacara, Dewan Tanggapi Santai
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha, 61, yang terjerat kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar 2013-2014 yang diduga rugikan negara Rp 2,2 miliar depak kuasa hukumnya, I Ketut Rinata.
Kasus Korupsi Perdin DPRD Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Aksi Bendesa Adat Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung untuk maju sendiri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar ditanggapi santai anggota DPRD Denpasar.
Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (26/4) mengatakan kewenangan untuk mendepak kuasa hukum yang diberikan oleh DPRD Denpasar itu murni keputusan pribadi Rai Sutha. Apalagi kuasa hukum diberikan saat Rai Sutha masih aktif sebagai Sekwan. Sehingga dalam keputusan tersebut DPRD Kota Denpasar hanya bisa menyerahkan kepada yang bersangkutan.
"Dulu saat masih menjadi Sekwan kita memberikan kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemkot Kota Denpasar. Kuasa hukum itulah yang mendampingi Rai Sutha. Jika sekarang didepak, yang itu kembali ke beliau sendiri," ujar Ngurah Gede.
Hingga kini DPRD belum ada rencana untuk memberikan pembela hukum kembali karena Rai Sutha sudah tak jabat Sekwan lagi. "Kami tidak bisa berkomentar apa-apa lagi karena sudah keputusannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha, 61, yang terjerat kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar 2013-2014 yang rugikan negara Rp 2,2 miliar depak kuasa hukumnya, I Ketut Rinata. Aksi Bendesa Adat Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung ini pilih maju sendiri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kepastian IGN Rai Sutha cabut kuasa pengacaranya, Ketut Rinata, ini disampaikan salah satu jaksa Kejari Denpasar, Dewa Arya Lanang Raharja, saat ditemui NusaBali di PN Denpasar, Selasa (25/4). Dewa Lanang yang yang juga anggota Tim JPU dalam kasus perjalanan dinas ini mengatakan, semua ini terungkap saat dilakukan pelimpahan dari Kejari Denpasar ke PN Denpasar, Kamis (20/4) lalu.
IGN Rai Sutha terseret kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar dengan merugikan negara sekitar Rp 2,2 miliar bersama mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) I Gusti Made Patra. Bahkan terdakwa IGM Patra sudah divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan pengadilan Denpasar, Kamis (30/3). * cr63
1
Komentar