Lahan Sekolah di Bangli Banyak Milik Desa Adat
Lahan dengan sertifikat atas nama Pemkab Bangli sebanyak 77 sekolah.
BANGLI, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan sejumlah bendesa adat dan kepala sekolah terkait status lahan sekolah. Lahan sekolah di Bangli masih banyak milik desa adat. Kadisdikpora Bangli, Komang Pariarta mengatakan, SD dan SMP di Bangli sebanyak 192. Dari jumlah tersebut ada yang sertifikat lahan atas nama desa adat dan perorangan.
Komang Pariarta menjelaskan, status lahan milik adat sebanyak 33 sekolah dan 1 perorangan. “Kami masih berproses untuk pensertifikatan hak pakai atas nama Pemkab Bangli,” ungkap Komang Pariarta, Jumat (30/9). Menurutnya, lahan dengan sertifikat atas nama Pemkab Bangli sebanyak 77 sekolah. Masih proses pensertifikatan atas nama Pemkab Bangli sebanyak 115 sekolah. Disdikpora Bangli masih melakukan penelusuran terkait ada lahan sekolah milik perorangan.
Bangunan sekolah di lahan yang masih milik adat maupun perorangan tidak bisa proses rehab. Pembangunan ataupun rehab memanfaatkan anggaran daerah dan sebagian besar dana alokasi khusus (DAK). “Kalau mau rehab atau pembangunan, aset milik daerah atau hak pakai oleh Pemda. Harus jelas status lahan tersebut,” jelas pejabat asal Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli ini. Sejumlah bangunan sekolah rusak belum mendapatkan rehab karena terbentur status lahan. *esa
Komang Pariarta menjelaskan, status lahan milik adat sebanyak 33 sekolah dan 1 perorangan. “Kami masih berproses untuk pensertifikatan hak pakai atas nama Pemkab Bangli,” ungkap Komang Pariarta, Jumat (30/9). Menurutnya, lahan dengan sertifikat atas nama Pemkab Bangli sebanyak 77 sekolah. Masih proses pensertifikatan atas nama Pemkab Bangli sebanyak 115 sekolah. Disdikpora Bangli masih melakukan penelusuran terkait ada lahan sekolah milik perorangan.
Bangunan sekolah di lahan yang masih milik adat maupun perorangan tidak bisa proses rehab. Pembangunan ataupun rehab memanfaatkan anggaran daerah dan sebagian besar dana alokasi khusus (DAK). “Kalau mau rehab atau pembangunan, aset milik daerah atau hak pakai oleh Pemda. Harus jelas status lahan tersebut,” jelas pejabat asal Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli ini. Sejumlah bangunan sekolah rusak belum mendapatkan rehab karena terbentur status lahan. *esa
1
Komentar