Harvard Rekomendasikan 4 Hal Ini kepada Indonesia untuk Mengatasi Kelaparan
Harvard Law School Food Law and Policy Clinic
The Global FoodBanking Network
Yayasan Derma Atas Pangan
Harvard University
Donasi
Donasi Makanan
Amal
Charity
Kelaparan
Pangan
BOSTON, NusaBali.com – Baru-baru ini, Harvard Law School Food Law and Policy Clinic (FLPC) dan The Global FoodBanking Network (GFN) merilis hasil penelitian terhadap strategi pengentasan kelaparan di Indonesia. Dari penelitian tersebut, FLPC merekomendasikan empat hal.
Penelitian dan rekomendasi yang termaktub dalam The Global Food Donation Policy Atlas tersebut menyoroti tingkat kelaparan di tanah air. Di mana terdapat sekitar 20 juta orang atau 8 persen dari populasi negeri ini tidak mampu memenuhi kebutuhan nutrisi dasar mereka.
Ketidakmampuan dalam pemenuhan nutrisi ini berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia karena tumbuh kembang mereka terhambat.
Tumbuh kembang yang terganjal salah satunya menyebabkan tingkat stunting meningkat. Ironisnya, Indonesia kehilangan 48 juta ton makanan laik konsumsi setiap tahunnya dan angka tersebut setara dengan sedikitnya 4 persen PDB negara ini.
Makanan yang hilang tersebut terbuang sia-sia ke penimbunan sampah dan pada akhirnya memperparah pemanasan global akibat gas metana yang dihasilkan dari penguraian mikroorganisme. Gas metana ini layaknya karbon dioksida, dapat menimbulkan efek rumah kaca.
Oleh karena itu, agar makanan yang masih laik dikonsumsi tersebut tidak terbuang sia-sia, perlu adanya kebijakan untuk menyalurkan makanan yang masih aman dikonsumsi itu kepada bank makanan.
Bank makanan ini berfungsi untuk menampung surplus makanan baik dari industri perhotelan, pabrik makanan, maupun restoran kepada orang-orang yang membutuhkan.
“Surplus makanan tersebut dapat diberikan kepada orang-orang yang masih sulit memenuhi kebutuhan nutrisi dasar mereka. Hal ini dapat dilakukan jika diterapkan kebijakan donasi makanan yang baik,” terang Direktur FLPC dan Profesor Hukum Klinis di Harvard Law School, Emily Broad Leib, belum lama ini melalui keterangan tertulis yang diterima NusaBali.com.
Emily berharap hasil penelitian dan rekomendasi dari FLPC dapat diatensi Pemerintah Indonesia dan dapat dipertimbangkan untuk dijadikan referensi dalam pengentasan kelaparan sekaligus meminimalisasi pemanasan global.
Adapun empat poin yang direkomendasikan oleh FLPC dan FGN adalah sebagai berikut.
Aturan donasi
Indonesia direkomendasikan untuk menambahkan aturan mengenai donasi makanan ke dalam UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan. Aturan ini diharapkan dapat menjamin kegiatan amal donasi makanan dan memunculkan panduan baku perihal tata cara donasi makanan.
Pelabelan ganda
Indonesia direkomendasikan untuk menerapkan pelabelan ganda pada kemasan makanan yakni label kadaluwarsa berbasis kualitas dan label lain berbasis batas keamanan makanan.
Menurut FLPC, keberadaan label batas keamanan akan memberikan peluang agar makanan yang sudah lewat batas kadaluwarsa namun masih aman dikonsumsi untuk dapat didonasikan.
Perlindungan donatur makanan
Pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan yang komprehensif dan mempermudah para donatur untuk melakukan penyaluran donasi makanan. Dengan catatan, para donatur tersebut laik dan memenuhi semua aturan dan persyaratan keamanan makanan.
Insentif untuk donatur makanan
Selain aturan perihal ketahanan pangan, pemerintah juga diharapkan dapat menjamin aturan pajak untuk makanan yang didesain untuk didonasikan. Menurut FLPC, skema insentif pajak dapat diterapkan melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk makanan berorientasi donasi.
“Kebijakan donasi makanan yang kuat menjadi sangat penting untuk memastikan lebih banyak orang memiliki akses terhadap makanan, sekaligus meminimalisasi susut dan limbah pangan,” terang Presiden dan CEO FGN, Lisa Moon dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali.com.
Adanya kebijakan yang kuat untuk mengamankan surplus makanan laik dan aman konsumsi dari berbagai industri dapat bermanfaat bagi pengentasan kelaparan di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga dianggap dapat meminimalisasi surplus makanan yang tidak terakomodasi berakhir di penimbunan sampah dan berperan dalam memperparah efek rumah kaca. *rat
1
Komentar