Belasan Perokok Kembali Terjaring
KTP atau SIM para perokok sembarangan ini disita dan digiring untuk menjalani Sidang Tipiring di PN Denpasar, Jumat ini.
DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Kota Denpasar kembali menjaring belasan pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di kawasan RSUP Sanglah dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kamis (27/4).
Kasi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar, Gede Sudana mengatakan, dalam kegiatan penindakan ini pihaknya menjaring sebanyak 18 orang yang kedapatan merokok di dua kawasan tersebut. "Padahal spanduk KTR sudah terpasang sejak lama, artinya masih banyak yang melanggar kawasan tanpa rokok ini," ujarnya ditemui disela-sela sidak, kemarin.
Untuk memberikan efek jera, menurut Sudana, pihaknya memberikan tindakan tipiring kepada para pelaku dengan menggiring ke pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat (28/4) ini. Dengan menyita KTP atau SIM maka pihak pelanggar mau tidak mau akan menghadiri sidang tersebut. "Kita sita KTP atau SIM-nya, jika tidak mereka tidak akan datang ke PN Denpasar, sehingga dengan sidang itu kami berharap tidak akan mengulangi pelanggaran itu lagi," tambahnya.
Lebih lanjut, Sudana mengatakan akan terus melakukan penindakan ketika mendapati perokok yang melanggar KTR itu. "Razia KTR ini akan kami terus lakukan sehingga masyarakat benar-benar memahami tempat-tempat yang menjadi dilarang merokok," ujarnya.
Selama ini, kata Sudana, pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok terutama di tempat-tempat umum dan tempat kesehatan seperti rumah sakit. Namun masih saja ada masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut. Hal ini menurutnya dibuktikan masih banyak masyarakat yang kena razia KTR. Menurut Sudana, kebanyakan mereka yang kena razia mengaku kurang mengetahui perda pelarangan merokok tersebut. "Kita harapkan masyarakat memahami tempat yang menjadi KTR sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," harapnya. “Razia ini bukan berarti melarang orang merokok, namun mengarahkan agar para perokok harus merokok pada tempat yang telah ditentukan. Bagi yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya maka terpaksa kami menggiring ke Sidang Tipiring,” ujarnya, mengingatkan. Sidang yang akan digelar Jumat hari ini akan juga lengkapi barang bukti berupa bekas rokok dan KTP yang telah ditahan.
Pihaknya memastikan razia ini akan digelar secara berklanjutan minimal sebulan dua kali. Hal ini dilakukan guna menekan adanya pelanggar-pelanggar baru yang melakukan kegiatan merokok di kawasan KTR. “Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok,” pungkasnya. * cr63
Satpol PP Kota Denpasar kembali menjaring belasan pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di kawasan RSUP Sanglah dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kamis (27/4).
Kasi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar, Gede Sudana mengatakan, dalam kegiatan penindakan ini pihaknya menjaring sebanyak 18 orang yang kedapatan merokok di dua kawasan tersebut. "Padahal spanduk KTR sudah terpasang sejak lama, artinya masih banyak yang melanggar kawasan tanpa rokok ini," ujarnya ditemui disela-sela sidak, kemarin.
Untuk memberikan efek jera, menurut Sudana, pihaknya memberikan tindakan tipiring kepada para pelaku dengan menggiring ke pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat (28/4) ini. Dengan menyita KTP atau SIM maka pihak pelanggar mau tidak mau akan menghadiri sidang tersebut. "Kita sita KTP atau SIM-nya, jika tidak mereka tidak akan datang ke PN Denpasar, sehingga dengan sidang itu kami berharap tidak akan mengulangi pelanggaran itu lagi," tambahnya.
Lebih lanjut, Sudana mengatakan akan terus melakukan penindakan ketika mendapati perokok yang melanggar KTR itu. "Razia KTR ini akan kami terus lakukan sehingga masyarakat benar-benar memahami tempat-tempat yang menjadi dilarang merokok," ujarnya.
Selama ini, kata Sudana, pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok terutama di tempat-tempat umum dan tempat kesehatan seperti rumah sakit. Namun masih saja ada masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut. Hal ini menurutnya dibuktikan masih banyak masyarakat yang kena razia KTR. Menurut Sudana, kebanyakan mereka yang kena razia mengaku kurang mengetahui perda pelarangan merokok tersebut. "Kita harapkan masyarakat memahami tempat yang menjadi KTR sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," harapnya. “Razia ini bukan berarti melarang orang merokok, namun mengarahkan agar para perokok harus merokok pada tempat yang telah ditentukan. Bagi yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya maka terpaksa kami menggiring ke Sidang Tipiring,” ujarnya, mengingatkan. Sidang yang akan digelar Jumat hari ini akan juga lengkapi barang bukti berupa bekas rokok dan KTP yang telah ditahan.
Pihaknya memastikan razia ini akan digelar secara berklanjutan minimal sebulan dua kali. Hal ini dilakukan guna menekan adanya pelanggar-pelanggar baru yang melakukan kegiatan merokok di kawasan KTR. “Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok,” pungkasnya. * cr63
1
Komentar