Sidang Gugatan PTUN Gus Gaga vs Bupati Gianyar Memanas, Kuasa Hukum Saling Serang
Sidang mulai memanas saat kuasa hukum penggugat menanyakan berita acara hasil pemeriksaan yang diserahkan ke Bupati, Namun saksi tak mau membuka.
DENPASAR, NusaBali
Perdebatan sengit mewarnai sidang ke-7, gugatan Ida Bagus Gaga Adi Saputra atau Gus Gaga terkait Keputusan Bupati Gianyar yang memberhentikan sementara Gus Gaga dari jabatannya sebagai Sekda Gianyar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis (27/4). Perdebatan dalam sidang melibatkan kuasa hukum Gus Gaga yang diwakili I Wayan Koplogantara dengan kuasa hukum tergugat Bupati Gianyar yang diwakili I Nengah Astawa.
Awalnya, sidang yang menghadirkan saksi Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar, Drs. Gede Widarma Suharta MM berjalan dalam tempo biasa saja. Widarma yang juga merupakan anggota Tim Pemeriksa yang ditunjuk Bupati Gianyar untuk memeriksa Gus Gaga menceritakan kronologis terkait SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tentang pembebasan sementara Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar.
Widarma Suharta mengaku menerima surat penunjukan sebagai Tim Pemeriksa pada 9 Desember 2016 atau sehari setelah Bupati Gianyar mengeluarkan SK pembebasan Gus Gaga sebagai Sekda. “Saya ditunjuk bersama lima pejabat lainnya. Ketua Tim Pemeriksa ditunjuk Wakil Bupati Gianyar, Made Mahayastra,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Himawan Krisbiyantoro.
Dalam surat perintah tersebut juga berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan Gus Gaga, yaitu karena Gus Gaga sebagai Sekda mengirimkan surat ke Komisi Aparatur Negara (KASN) di Jakarta terkait kinerja Bupati Gianyar, karena tidak adanya komunikasi dan hubungan yang tidak harmonis. Selain itu Gus Gaga tidak menandatangani beberapa dokumen yang membuat administrasi terhambat.
Setelah ditunjuk sebagai Tim Pemeriksa, Widarma Suharta mengaku langsung melakukan tugasnya dengan mencari dokumen untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut. Selain itu, Tim Peemriksa juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu Kabag Protokol, Kabag Keuangan, ajudan Bupati dan Sekertaris Bupati.
Selanjutnya, Tim Pemeriksa juga memanggil Sekda Gus Gaga untuk diperiksa. Namun hingga dua kali panggilan, Gus Gaga tidak hadir sehingga dilanjutkan hingga membuat kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara yang sudah diserahkan ke Bupati Gianyar. “Gus Gaga dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi tidak datang. Pada panggilan kedua, Gus Gaga mengirim surat menyatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan,” bebernya.
Sidang mulai memanas saat kuasa hukum penggugat, Koplogantara menanyakan berita acara hasil pemeriksaan yang diserahkan ke Bupati. Namun Widarma Suharta tidak mau membuka dengan alasan berita acara hasil pemeriksaan tersebut bersifat rahasia. “Saya tidak bisa karena itu rahasia,” ujar Widarma Suharta.
Kuasa hukum tergugat, Astawa juga menolak dengan alasan hasil pemeriksaan di luar objek sengketa sehingga tidak perlu dibuka. Namun Koplogantara terus mendesak agar hasil pemeriksaan bisa dibuka di persidangan. “Hasil pemeriksaan ini berimplikasi hukum dan merusak citra Gus Gaga sebagai Sekda. Sehingga harus dibuka supaya terang,” ujar Koplogantara yang membuat sidang semakin memanas.
Majelis hakim akhirnya menengahi dan menyarankan agar keduanya tidak lagi debat kusir mengenai hasil pemeriksaan. Belum reda debat terkait hasil pemeriksaan, sidang kembali memanas saat Astawa menanyakan saksi terkait dokumen yang digunakan sebagai bukti. Saat itu, saksi Widarma Suharta dengan gamblang menjelaskan dokumen yang dikumpulkan untuk menguatkan dugaan pelanggaran Sekda Gus Gaga.
Atas jawaban saksi, Koplogantara kembali melakukan protes. “Tadi waktu saya tanya kenapa saksi tidak mau menjawab dokumen apa saja yang digunakan untuk bukti. Tapi giliran kuasa tergugat yang tanya, saksi bisa menjawab. Apa saksi ini sudah disetting sebelum sidang,” ujar Koplogantara dengan nada tinggi.
Astawa langsung menimpali dengan nada tinggi. “Saya mohon supaya majelis mencatat itu,” ujarnya sambil menuding Koplogantara. Majelis hakim kembali menengahi dan memperingatkan saksi yang langsung menjelaskan dengan gamblang dokumen-dokumen yang dikumpulkan untuk digunakan sebagai bukti.
Di akhir sidang, kembali terjadi debat terkait jadwal sidang berikutnya. Namun majelis hakim akhirnya memutuskan sidang akan tetap digelar pada, Kamis (4/5) mendatang dengan agenda saksi dari pihak tergugat. Koplogantara yang ditemui usai sidang mengatakan dari keterangan saksi terungkap jika pemeriksaan dilakukan setelah SK pembebasan diterbitkan Bupati Gianyar.
“Harusnya kan ada latar belakang. Seperti pemeriksaan, SP (Surat Peringatan) I, II, III. Kalau sudah dinyatakan bersalah baru bisa diusulkan ke Gubernur untuk bisa diterbitkan SK pembebasan,” terangnya. Dengan keterangan saksi tersebut, Koplogantara menyimpulkan ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK Pembebasan Gus Gaga sebagai Sekda. “Itu menyalahi aturan PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS,” tegas Koplogantara. * rez
Perdebatan sengit mewarnai sidang ke-7, gugatan Ida Bagus Gaga Adi Saputra atau Gus Gaga terkait Keputusan Bupati Gianyar yang memberhentikan sementara Gus Gaga dari jabatannya sebagai Sekda Gianyar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis (27/4). Perdebatan dalam sidang melibatkan kuasa hukum Gus Gaga yang diwakili I Wayan Koplogantara dengan kuasa hukum tergugat Bupati Gianyar yang diwakili I Nengah Astawa.
Awalnya, sidang yang menghadirkan saksi Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar, Drs. Gede Widarma Suharta MM berjalan dalam tempo biasa saja. Widarma yang juga merupakan anggota Tim Pemeriksa yang ditunjuk Bupati Gianyar untuk memeriksa Gus Gaga menceritakan kronologis terkait SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tentang pembebasan sementara Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar.
Widarma Suharta mengaku menerima surat penunjukan sebagai Tim Pemeriksa pada 9 Desember 2016 atau sehari setelah Bupati Gianyar mengeluarkan SK pembebasan Gus Gaga sebagai Sekda. “Saya ditunjuk bersama lima pejabat lainnya. Ketua Tim Pemeriksa ditunjuk Wakil Bupati Gianyar, Made Mahayastra,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Himawan Krisbiyantoro.
Dalam surat perintah tersebut juga berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan Gus Gaga, yaitu karena Gus Gaga sebagai Sekda mengirimkan surat ke Komisi Aparatur Negara (KASN) di Jakarta terkait kinerja Bupati Gianyar, karena tidak adanya komunikasi dan hubungan yang tidak harmonis. Selain itu Gus Gaga tidak menandatangani beberapa dokumen yang membuat administrasi terhambat.
Setelah ditunjuk sebagai Tim Pemeriksa, Widarma Suharta mengaku langsung melakukan tugasnya dengan mencari dokumen untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut. Selain itu, Tim Peemriksa juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu Kabag Protokol, Kabag Keuangan, ajudan Bupati dan Sekertaris Bupati.
Selanjutnya, Tim Pemeriksa juga memanggil Sekda Gus Gaga untuk diperiksa. Namun hingga dua kali panggilan, Gus Gaga tidak hadir sehingga dilanjutkan hingga membuat kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara yang sudah diserahkan ke Bupati Gianyar. “Gus Gaga dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi tidak datang. Pada panggilan kedua, Gus Gaga mengirim surat menyatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan,” bebernya.
Sidang mulai memanas saat kuasa hukum penggugat, Koplogantara menanyakan berita acara hasil pemeriksaan yang diserahkan ke Bupati. Namun Widarma Suharta tidak mau membuka dengan alasan berita acara hasil pemeriksaan tersebut bersifat rahasia. “Saya tidak bisa karena itu rahasia,” ujar Widarma Suharta.
Kuasa hukum tergugat, Astawa juga menolak dengan alasan hasil pemeriksaan di luar objek sengketa sehingga tidak perlu dibuka. Namun Koplogantara terus mendesak agar hasil pemeriksaan bisa dibuka di persidangan. “Hasil pemeriksaan ini berimplikasi hukum dan merusak citra Gus Gaga sebagai Sekda. Sehingga harus dibuka supaya terang,” ujar Koplogantara yang membuat sidang semakin memanas.
Majelis hakim akhirnya menengahi dan menyarankan agar keduanya tidak lagi debat kusir mengenai hasil pemeriksaan. Belum reda debat terkait hasil pemeriksaan, sidang kembali memanas saat Astawa menanyakan saksi terkait dokumen yang digunakan sebagai bukti. Saat itu, saksi Widarma Suharta dengan gamblang menjelaskan dokumen yang dikumpulkan untuk menguatkan dugaan pelanggaran Sekda Gus Gaga.
Atas jawaban saksi, Koplogantara kembali melakukan protes. “Tadi waktu saya tanya kenapa saksi tidak mau menjawab dokumen apa saja yang digunakan untuk bukti. Tapi giliran kuasa tergugat yang tanya, saksi bisa menjawab. Apa saksi ini sudah disetting sebelum sidang,” ujar Koplogantara dengan nada tinggi.
Astawa langsung menimpali dengan nada tinggi. “Saya mohon supaya majelis mencatat itu,” ujarnya sambil menuding Koplogantara. Majelis hakim kembali menengahi dan memperingatkan saksi yang langsung menjelaskan dengan gamblang dokumen-dokumen yang dikumpulkan untuk digunakan sebagai bukti.
Di akhir sidang, kembali terjadi debat terkait jadwal sidang berikutnya. Namun majelis hakim akhirnya memutuskan sidang akan tetap digelar pada, Kamis (4/5) mendatang dengan agenda saksi dari pihak tergugat. Koplogantara yang ditemui usai sidang mengatakan dari keterangan saksi terungkap jika pemeriksaan dilakukan setelah SK pembebasan diterbitkan Bupati Gianyar.
“Harusnya kan ada latar belakang. Seperti pemeriksaan, SP (Surat Peringatan) I, II, III. Kalau sudah dinyatakan bersalah baru bisa diusulkan ke Gubernur untuk bisa diterbitkan SK pembebasan,” terangnya. Dengan keterangan saksi tersebut, Koplogantara menyimpulkan ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK Pembebasan Gus Gaga sebagai Sekda. “Itu menyalahi aturan PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS,” tegas Koplogantara. * rez
Komentar