Belum Penuhi Kuota 30% Perempuan, Perekrutan Panwaslucam di Gianyar Diperpanjang
Pendaftaran calon anggota Panwaslucam dapat dilakukan lintas kecamatan, dengan catatan masih di wilayah Kabupaten Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gianyar memperpanjang pendaftaran anggota Panwaslu kecamatan (panwaslucam), dari semula Minggu (2/10/2022) menjadi Sabtu (8/10/2022).
Perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Bawaslu Kabupaten Gianyar memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan, Minggu (2/10).
Tak dipungkiri, perpanjangan pendaftaran ini dikarenakan belum terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan dan jumlah 2 kali dari kebutuhan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar.
“Masih belum tercapai 30 persen keterwakilan perempuan dan 2 kali kebutuhan di setiap kecamatan. Oleh karena itu pendaftaran calon anggota Panwaslucam di Kabupaten Gianyar diperpanjang,” ucap Hartawan.
Hartawan juga menambahkan bahwa pendaftaran calon anggota Panwaslucam dapat dilakukan dengan lintas kecamatan di Kabupaten Gianyar. Artinya warga yang tinggal Kecamatan Gianyar dapat mendaftar di kecamatan yang berbeda, dengan catatan masih di wilayah Kabupaten Gianyar.
Hal ini berbeda dengan proses rekrutmen jajaran Panwaslucam 2019 lalu, yang hanya dapat mendaftar di wilayah kecamatan di mana yang bersangkutan berdomisili, begitu juga dengan unsur gender diberikan ruang yang cukup luas untuk proses pendaftaran, setidaknya harus terpenuhi 30 persen perempuan di setiap kecamatan.
“Jadi perlu diketahui bersama, bahwa pendaftaran dapat dilakukan lintas kecamatan namun dengan ketentuan masih berdomisili di Kabupaten Gianyar,” tegas Hartawan.
“Di masing-masing kecamatan itu terdapat minimal 30 persen keterwakilan perempuan yang melamar,” ujar pria asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, tersebut.
Sejak dibuka pendaftaran pada 21–27 September, jumlah pendaftar calon anggota Panwaslucam di Kabupaten Gianyar tercatat sebanyak 46 orang pendaftar yang tersebar di 7 kecamatan. Kecamatan yang belum memenuhi kuota di antaranya Kecamatan Ubud dan Tampaksiring, belum memenuhi 2 kali kebutuhan dan 30 persen keterwakilan perempuan, serta Kecamatan Tegallalang, Payangan, dan Blahbatuh belum memenuhi jumlah 30 persen keterwakilan perempuan. *nvi
Perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Bawaslu Kabupaten Gianyar memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan, Minggu (2/10).
Tak dipungkiri, perpanjangan pendaftaran ini dikarenakan belum terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan dan jumlah 2 kali dari kebutuhan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar.
“Masih belum tercapai 30 persen keterwakilan perempuan dan 2 kali kebutuhan di setiap kecamatan. Oleh karena itu pendaftaran calon anggota Panwaslucam di Kabupaten Gianyar diperpanjang,” ucap Hartawan.
Hartawan juga menambahkan bahwa pendaftaran calon anggota Panwaslucam dapat dilakukan dengan lintas kecamatan di Kabupaten Gianyar. Artinya warga yang tinggal Kecamatan Gianyar dapat mendaftar di kecamatan yang berbeda, dengan catatan masih di wilayah Kabupaten Gianyar.
Hal ini berbeda dengan proses rekrutmen jajaran Panwaslucam 2019 lalu, yang hanya dapat mendaftar di wilayah kecamatan di mana yang bersangkutan berdomisili, begitu juga dengan unsur gender diberikan ruang yang cukup luas untuk proses pendaftaran, setidaknya harus terpenuhi 30 persen perempuan di setiap kecamatan.
“Jadi perlu diketahui bersama, bahwa pendaftaran dapat dilakukan lintas kecamatan namun dengan ketentuan masih berdomisili di Kabupaten Gianyar,” tegas Hartawan.
“Di masing-masing kecamatan itu terdapat minimal 30 persen keterwakilan perempuan yang melamar,” ujar pria asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, tersebut.
Sejak dibuka pendaftaran pada 21–27 September, jumlah pendaftar calon anggota Panwaslucam di Kabupaten Gianyar tercatat sebanyak 46 orang pendaftar yang tersebar di 7 kecamatan. Kecamatan yang belum memenuhi kuota di antaranya Kecamatan Ubud dan Tampaksiring, belum memenuhi 2 kali kebutuhan dan 30 persen keterwakilan perempuan, serta Kecamatan Tegallalang, Payangan, dan Blahbatuh belum memenuhi jumlah 30 persen keterwakilan perempuan. *nvi
Komentar