Penyelenggara Tajen Jadi Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menetapkan Putu Sastrawan alias Kacung, 46, pelaku penyelengggara tajen di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Buleleng, sebagai tersangka.
Sebelumnya, ia ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Buleleng, pada Jumat (30/9) lalu dalam penggerebekan tajen di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Putu Sastrawan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. "Penyelengggara telah ditetapkan sebagai tersangka per dan dijerat dengan pasal perjudian," kata AKP Sumarjaya, Senin (3/10).
AKP Sumarjaya menambahkan, kasus tersebut masih dalam penyidikan. Adapun tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam aduan, satu buah tas tempat ayam aduan, dan satu gulung paranet yang digunakan sebagai atap untuk berteduh saat bermain judi tajen.
Menurut AKP Sumarjaya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya judi tajen di wilayah Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasad. Mendengar informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah mendapat informasi itu Unit Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan," kata dia. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Buleleng, akhirnya mendatangi lokasi, pada Jumat (30/9). Dalam penggerebekan saat itu, polisi berhasil menangkap mengamankan Putu Sastrawan di lokasi saat mengadakan judi tajen. *mz
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Putu Sastrawan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. "Penyelengggara telah ditetapkan sebagai tersangka per dan dijerat dengan pasal perjudian," kata AKP Sumarjaya, Senin (3/10).
AKP Sumarjaya menambahkan, kasus tersebut masih dalam penyidikan. Adapun tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam aduan, satu buah tas tempat ayam aduan, dan satu gulung paranet yang digunakan sebagai atap untuk berteduh saat bermain judi tajen.
Menurut AKP Sumarjaya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya judi tajen di wilayah Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasad. Mendengar informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah mendapat informasi itu Unit Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan," kata dia. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Buleleng, akhirnya mendatangi lokasi, pada Jumat (30/9). Dalam penggerebekan saat itu, polisi berhasil menangkap mengamankan Putu Sastrawan di lokasi saat mengadakan judi tajen. *mz
1
Komentar