OJK Catat 10 Ribu Pengaduan
JAKARTA, NusaBali
Untuk mendorong perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerima layanan pengaduan dari masyarakat.
Hingga 23 September 2022, tercatat ada 10.109 pengaduan dari 226.267 layanan yang diterima melalui berbagai kanal. Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki menyebutkan dari pengaduan yang masuk, mayoritas didominasi oleh pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank sebanyak 50 persen.
“49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ujar Kiki seperti dilansir kontan.co.id.
Kiki juga menjelaskan bahwa jenis pengaduan yang paling banyak adalah terkait restrukturisasi kredit ataupun pembiayaan. Selanjutnya, aduan yang masuk paling banyak terkait perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan.
Lebih lanjut, Kiki bilang pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan secara berkala memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.
“Tercatat 86,6% dari pengaduan tersebut telah terselesaikan,” imbuhnya. Tak hanya menerima aduan, dalam rangka perlindungan konsumen, OJK juga ikut memberantas pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Hal tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI).
Pada bulan September, SWI telah melakukan penindakan terhadap 105 pinjaman online ilegal. Ditambah, ada 18 entitas investasi ilegal juga yang ditemukan. *
Komentar