Program KBS Berlaku di Puskesmas dan RSD Mangusada
Pelaksanaannya Tunggu Keputusan Bupati Badung
Ada 13 program yang akan kembali aktif, dari kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja hingga pemulasaran jenazah.
MANGUPURA, NusaBali
Program jaminan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS) di luar tanggungan BPJS Kesehatan dipastikan bakal jalan lagi untuk masyarakat Gumi Keris. Saat ini pengaktifan kembali layanan KBS masih menunggu keputusan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Made Padma Puspita, mengatakan program KBS ini sudah berhenti sejak setahun lalu. Penyebabnya adalah pembiayaan program tidak mendapatkan rumah di Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD). “Namun, program KBS akan berjalan kembali. Terkait kapan dilaunching, kami masih menunggu keputusan Bapak Bupati, yang jelas pelaksanaannya di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada,” kata dr Padma Puspita, Selasa (4/10).
Program KBS, kata mantan Wakil Direktur Pelayanan RSD Mangusada ini, akan berlaku untuk pembiayaan di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Ada 13 program yang akan kembali aktif. Namun penggunaan manfaat jaminan ini hanya bisa dilakukan di seluruh Puskesmas di Gumi Keris dan RSD Mangusada.
“Untuk pelayanan akan ke BPJS kesehatan, tetapi untuk hal tertentu misalnya percobaan bunuh diri kan itu tidak dicover BPJS Kesehatan, jadi larinya ke KBS. Tetapi kalau yang dicover BPJS Kesehatan tidak boleh ke KBS,” jelas dr Padma Puspita.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Badung ancang-ancang akan ‘menghidupkan’ kembali program KBS pada tahun 2022. Sebab lampu hijau terkait pelaksanaan program KBS ini sudah diberikan oleh Kemendagri. Bahkan sudah dilakukan penyusunan Perbup dan perhitungan biaya pembayaran dari pelayanan yang akan ditanggung.
Rencananya ada 13 layanan yang akan diaktifkan kembali. Seluruh layanan tersebut merupakan di luar tanggungan BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Adapun 13 layanan tersebut, yakni mencari keterangan sehat yang bisanya digunakan untuk mencari kerja, kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja, percobaan bunuh diri, pasien HIV/AIDS yang tanggungannya sudah habis, pasien narkoba, pasien yang memerlukan pengobatan khusus, pemulasaran jenazah, dan sebagainya.
Sementara, dalam sebuah kesempatan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan program tersebut sebelumnya tidak memiliki rumah di SIPD, sudah mendapatkan persetujuan secara de facto dan de jure. “Astungkara (program KBS) dijalankan kembali, karena kami sudah minta rumahnya. SIPD kemarin itu tidak ada rumahnya, maka langkah konkret yang kami lakukan adalah langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Astungkara sudah diberikan surat resmi secara de facto dan de jure, dan kami akan jalan,” katanya.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu menegaskan, seluruh program KBS segera akan berjalan kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Ingat satu hal. Program yang kita perjuangkan ini di luar tanggungan dari BPJS. Kami ingin cepat berjalan lagi, tetapi jangan melanggar regulasi,” tegas Bupati Giri Prasta yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini. *ind, asa
Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Made Padma Puspita, mengatakan program KBS ini sudah berhenti sejak setahun lalu. Penyebabnya adalah pembiayaan program tidak mendapatkan rumah di Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD). “Namun, program KBS akan berjalan kembali. Terkait kapan dilaunching, kami masih menunggu keputusan Bapak Bupati, yang jelas pelaksanaannya di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada,” kata dr Padma Puspita, Selasa (4/10).
Program KBS, kata mantan Wakil Direktur Pelayanan RSD Mangusada ini, akan berlaku untuk pembiayaan di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Ada 13 program yang akan kembali aktif. Namun penggunaan manfaat jaminan ini hanya bisa dilakukan di seluruh Puskesmas di Gumi Keris dan RSD Mangusada.
“Untuk pelayanan akan ke BPJS kesehatan, tetapi untuk hal tertentu misalnya percobaan bunuh diri kan itu tidak dicover BPJS Kesehatan, jadi larinya ke KBS. Tetapi kalau yang dicover BPJS Kesehatan tidak boleh ke KBS,” jelas dr Padma Puspita.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Badung ancang-ancang akan ‘menghidupkan’ kembali program KBS pada tahun 2022. Sebab lampu hijau terkait pelaksanaan program KBS ini sudah diberikan oleh Kemendagri. Bahkan sudah dilakukan penyusunan Perbup dan perhitungan biaya pembayaran dari pelayanan yang akan ditanggung.
Rencananya ada 13 layanan yang akan diaktifkan kembali. Seluruh layanan tersebut merupakan di luar tanggungan BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Adapun 13 layanan tersebut, yakni mencari keterangan sehat yang bisanya digunakan untuk mencari kerja, kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja, percobaan bunuh diri, pasien HIV/AIDS yang tanggungannya sudah habis, pasien narkoba, pasien yang memerlukan pengobatan khusus, pemulasaran jenazah, dan sebagainya.
Sementara, dalam sebuah kesempatan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan program tersebut sebelumnya tidak memiliki rumah di SIPD, sudah mendapatkan persetujuan secara de facto dan de jure. “Astungkara (program KBS) dijalankan kembali, karena kami sudah minta rumahnya. SIPD kemarin itu tidak ada rumahnya, maka langkah konkret yang kami lakukan adalah langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Astungkara sudah diberikan surat resmi secara de facto dan de jure, dan kami akan jalan,” katanya.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu menegaskan, seluruh program KBS segera akan berjalan kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Ingat satu hal. Program yang kita perjuangkan ini di luar tanggungan dari BPJS. Kami ingin cepat berjalan lagi, tetapi jangan melanggar regulasi,” tegas Bupati Giri Prasta yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini. *ind, asa
1
Komentar