Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 1,7M, Mantri Bank Pelat Merah Sidang Perdana
Dalam dakwaan dibeberkan bagaimana terdakwa Ngurah Anom yang memalsukan 99 pengajuan pinjaman dan merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Tipikor Denpasar menggelar sidang perdana penyimpangan KUR (kredit Usaha Rakyat) di salah satu bank pelat merah di Badung dengan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi, 35. Terdakwa Ngurah Anom yang menjabat marketing kredit alias mantri ini mengeluarkan KUR fiktif dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar.
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan sidang pembacaan dakwaan sudah digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (5/10). Terdakwa Ngurah Anom didakwa dengan beberapa dakwaan. Dakwaan Primair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama pula.
Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa Ngurah Anom menyatakan menerima dakwaan dan hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. "Selanjutnya sidang akan digelar secara offline atau tatap muka. Sidang masih agenda pembuktian dengan menghadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut," ujar Bamaxs.
Dalam dakwaan dibeberkan bagaimana terdakwa Ngurah Anom yang memalsukan 99 pengajuan pinjaman dan merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar. Terdakwa yang menjabat mantri selama tiga tahun mulai 2015 hingga 2018 melakukan pengajuan kredit fiktif dengan cara memalsukan dokumen KTP, SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) yang merupakan syarat pengajuan KUR Mikro.
Total ada 99 debitur yang dicatut namanya untuk pengajuan KUR fiktif ini. Selain itu, tersangka juga melakukan kredit topengan terjadap debiturnya. “Dari perhitungan, ditemukan kerugian negara Rp 1,7 milyar,” ujar Bamaxs. *rez
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan sidang pembacaan dakwaan sudah digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (5/10). Terdakwa Ngurah Anom didakwa dengan beberapa dakwaan. Dakwaan Primair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama pula.
Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa Ngurah Anom menyatakan menerima dakwaan dan hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. "Selanjutnya sidang akan digelar secara offline atau tatap muka. Sidang masih agenda pembuktian dengan menghadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut," ujar Bamaxs.
Dalam dakwaan dibeberkan bagaimana terdakwa Ngurah Anom yang memalsukan 99 pengajuan pinjaman dan merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar. Terdakwa yang menjabat mantri selama tiga tahun mulai 2015 hingga 2018 melakukan pengajuan kredit fiktif dengan cara memalsukan dokumen KTP, SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) yang merupakan syarat pengajuan KUR Mikro.
Total ada 99 debitur yang dicatut namanya untuk pengajuan KUR fiktif ini. Selain itu, tersangka juga melakukan kredit topengan terjadap debiturnya. “Dari perhitungan, ditemukan kerugian negara Rp 1,7 milyar,” ujar Bamaxs. *rez
Komentar