Pengguna Shabu Ngaku Dipasok dari LP
Anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar menciduk 5 pelaku pengguna dan pengedar narkoba yang bermain di wilayah Denpasar dan Badung.
DENPASAR, NusaBali
Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu empat hari. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti (BB) shabu seberat 3,45 gram dan 9 butir ekstasi. Para tersangka mengaku dipasok narkoba dan dikendalikan oknum narapidana (Napi) dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yakni LP Kerobokan, LP Madiun (Jawa Timur) dan LP Karangasem.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Kompol I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka pengguna narkoba, DWS, 38 dan rekan wanitanya AEW, 28. Keduanya diciduk di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Karang III, Gang Jenggala, Denpasar Barat pada Jumat (21/4) lalu. Kedua tersangka ini dicurigai kerap melakukan pesta narkoba di dalam kosnya.
“Saat digerebek, keduanya memang terbukti menyimpan shabu di bawah kasur,” jelas AKBP Artana saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/4).
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AG dari LP Kerobokan. Keduanya membeli shabu seharga Rp 500.000 untuk satu paket. Uang ditransfer dan barang diambil dengan sistem tempelan.
Selang dua hari kemudian, Senin (24/4) sore, dua pengguna narkoba berinisial MDS, 37 dan MDA, 29 juga berhasil digulung polisi. Keduanya ditangkap di Jalan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, terdapat BB shabu seberat 0,77 gram diamankan dari tangan keduanya .
Lagi-lagi keduanya mengaku dapat shabu dari seorang napi berinisial EB yang mendekam di LP Madiun (Jatim). Keduanya membeli narkoba dengan harga Rp 1,4 juta. Sistemnya pun sama, yakni uang ditransfer dan barang diambil via tempelan. Masih di hari yang sama, petugas berhasil meringkus seorang pengedar berinsial MGA, 40. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini diciduk di Jalan Tukad Bingin, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Dari tangan residivis ini, petugas mengamankan BB berupa 15 paket shabu seberat 2,56 gram dan 9 butir ekstasi seberat 3,07 gram. * dar
Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu empat hari. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti (BB) shabu seberat 3,45 gram dan 9 butir ekstasi. Para tersangka mengaku dipasok narkoba dan dikendalikan oknum narapidana (Napi) dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yakni LP Kerobokan, LP Madiun (Jawa Timur) dan LP Karangasem.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Kompol I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka pengguna narkoba, DWS, 38 dan rekan wanitanya AEW, 28. Keduanya diciduk di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Karang III, Gang Jenggala, Denpasar Barat pada Jumat (21/4) lalu. Kedua tersangka ini dicurigai kerap melakukan pesta narkoba di dalam kosnya.
“Saat digerebek, keduanya memang terbukti menyimpan shabu di bawah kasur,” jelas AKBP Artana saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/4).
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AG dari LP Kerobokan. Keduanya membeli shabu seharga Rp 500.000 untuk satu paket. Uang ditransfer dan barang diambil dengan sistem tempelan.
Selang dua hari kemudian, Senin (24/4) sore, dua pengguna narkoba berinisial MDS, 37 dan MDA, 29 juga berhasil digulung polisi. Keduanya ditangkap di Jalan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, terdapat BB shabu seberat 0,77 gram diamankan dari tangan keduanya .
Lagi-lagi keduanya mengaku dapat shabu dari seorang napi berinisial EB yang mendekam di LP Madiun (Jatim). Keduanya membeli narkoba dengan harga Rp 1,4 juta. Sistemnya pun sama, yakni uang ditransfer dan barang diambil via tempelan. Masih di hari yang sama, petugas berhasil meringkus seorang pengedar berinsial MGA, 40. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini diciduk di Jalan Tukad Bingin, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Dari tangan residivis ini, petugas mengamankan BB berupa 15 paket shabu seberat 2,56 gram dan 9 butir ekstasi seberat 3,07 gram. * dar
Komentar