45 Angkutan Sewa Terjaring Razia
Operasi bertujuan mewujudkan keamanan penumpang karena mobil sewaan diduga banyak tidak laik jalan.
NEGARA, NusaBali
Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Jembrana menggelar operasi menyasar angkutan sewa yang masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (27/4) malam. Operasi selama 6 jam mulai pukul 22.00 Wita hingga Jumat (28/4) pukul 04.00 Wita menjaring sebanyak 45 angkutan sewa tanpa izin alias bodong.
Operasi menyasar jasa angkutan sewa baik bus pariwisata, travel, dan mobil pribadi ini dibantu kepolisian. Pengemudi angkutan sewa diminta menunjukkan izin. Bus pariwisata diminta izin angkutan pariwisata, mobil travel maupun mobil pribadi yang terindikasi sewaan diminta menunjukkan kelengkapan izin angkutan sewa atau izin angkutan antar-jemput.
Kabid Perhubungan Dinas PKP Jembrana, I Gusti Agung Kade Oka Diputra mengatakan, operasi angkutan sewa digelar menyusul informasi banyaknya kendaraan sewa bodong beroperasi di Bali. Kendaraan sewa bodong ini kerap dikeluhkan para pelaku jasa Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) karena merugikan. Selain itu, operasi bertujuan memberikan keamanan kepada para penumpang karena diduga banyak kendaraan sewa bodong tidak laik jalan. “Kalau tidak punya izin, sudah pasti tidak melalui uji KIR atau dicek kelaikan jalannya. Inilah yang kita tertibkan dan kenakan tilang,” jelas Gusti Oka.
Operasi selama 6 jam itu memeriksa 86 angkutan sewa. Sebanyak 45 di antaranya tidak memiliki izin. Dari 45 angkutan bodong itu, 31 bus pariwisata, 14 sisanya merupakan mobil travel serta mobil pribadi. Diterangkan, di antara yang terjaring tanpa izin sesungguhnya kantongi izin angkutan sewa yang dikeluarkan sejumlah kabupaten di Jawa. Tetapi izin itu tidak dapat diterima karena hanya berlaku di kabupaten atau provinsi bersangkutan. “Sedangkan mereka antar provinsi,” ujarnya.
Gusti Oka menegaskan, operasi serupa rencananya digelar secara berkala, dua kali sebulan. Operasi berkala diharapkan dapat menyadarkan para pelaku angkutan sewa lebih tertib mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. Apalagi, pernah terjadi gejolak akibat angkutan sewa online. “Angkutan sewa online tidak ada masalah, asalkan ada izin,” tegas Gusti Oka. *ode
Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Jembrana menggelar operasi menyasar angkutan sewa yang masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (27/4) malam. Operasi selama 6 jam mulai pukul 22.00 Wita hingga Jumat (28/4) pukul 04.00 Wita menjaring sebanyak 45 angkutan sewa tanpa izin alias bodong.
Operasi menyasar jasa angkutan sewa baik bus pariwisata, travel, dan mobil pribadi ini dibantu kepolisian. Pengemudi angkutan sewa diminta menunjukkan izin. Bus pariwisata diminta izin angkutan pariwisata, mobil travel maupun mobil pribadi yang terindikasi sewaan diminta menunjukkan kelengkapan izin angkutan sewa atau izin angkutan antar-jemput.
Kabid Perhubungan Dinas PKP Jembrana, I Gusti Agung Kade Oka Diputra mengatakan, operasi angkutan sewa digelar menyusul informasi banyaknya kendaraan sewa bodong beroperasi di Bali. Kendaraan sewa bodong ini kerap dikeluhkan para pelaku jasa Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) karena merugikan. Selain itu, operasi bertujuan memberikan keamanan kepada para penumpang karena diduga banyak kendaraan sewa bodong tidak laik jalan. “Kalau tidak punya izin, sudah pasti tidak melalui uji KIR atau dicek kelaikan jalannya. Inilah yang kita tertibkan dan kenakan tilang,” jelas Gusti Oka.
Operasi selama 6 jam itu memeriksa 86 angkutan sewa. Sebanyak 45 di antaranya tidak memiliki izin. Dari 45 angkutan bodong itu, 31 bus pariwisata, 14 sisanya merupakan mobil travel serta mobil pribadi. Diterangkan, di antara yang terjaring tanpa izin sesungguhnya kantongi izin angkutan sewa yang dikeluarkan sejumlah kabupaten di Jawa. Tetapi izin itu tidak dapat diterima karena hanya berlaku di kabupaten atau provinsi bersangkutan. “Sedangkan mereka antar provinsi,” ujarnya.
Gusti Oka menegaskan, operasi serupa rencananya digelar secara berkala, dua kali sebulan. Operasi berkala diharapkan dapat menyadarkan para pelaku angkutan sewa lebih tertib mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. Apalagi, pernah terjadi gejolak akibat angkutan sewa online. “Angkutan sewa online tidak ada masalah, asalkan ada izin,” tegas Gusti Oka. *ode
Komentar