Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan-Malang, Termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB)
JAKARTA, NusaBali
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka. "Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam jumpa pers, Kamis (6/10) malam. Enam tersangka yang telah ditetapkan, yakni AHL, Direktur Utama PT LIB yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
Kedua AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan. Kemudian SS, Security Officer, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Danki 3 Brim0b Polda Jatim, dan TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan kronologi saat terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Dia menjelaskan awalnya, pertandingan berjalan lancar hingga selesai. "Proses pertandingan semuanya berjalan lancar, namun di saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada," katanya.
Saat itu sejumlah suporter turun ke lapangan. Situasi itu terjadi karena pada pertandingan di hari Sabtu (1/10), Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3. Aparat keamanan lalu melakukan pengamanan terhadap pemain dan official Persebaya menggunakan 4 unit kendaraan taktis Baracuda meninggalkan Stadion Kanjuruhan. Dia mengatakan proses evakuasi berjalan cukup lama yakni sekitar 1 jam karena sempat terjadi penghadangan.
"Namun demikian semua bisa berjalan lancar. Dan evakuasi saat itu dipimpin oleh kapolres," ujarnya. Pada saat bersamaan, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan. Saat itu beberapa aparat keamanan mengamankan para pemain Arema FC yang masih ada di lapangan. "Seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk saat mengamankan kiper Arema FC, Saudara Aldison Marina," katanya.
Namun, penonton yang turun ke lapangan semakin banyak. Polisi pun menembakkan gas air mata. "Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," jelasnya. "Tentu ini yang kemudian mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun yang ditembakkan panik, merasa pedih, dan kemudian berusaha segera meninggalkan arena," tambah Sigit.
Dia mengatakan tembakan gas air mata dilakukan demi mencegah penonton turun ke lapangan semakin banyak. Setelah gas air mata ditembakkan, para penonton berupaya keluar dari Stadion Kanjuruhan. "Khususnya di Pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka," ucap dia dilansir detik.com.
Dia mengatakan saat itu pintu tak dibuka sepenuhnya, yaitu hanya berukuran sekitar 1,5 meter. Saat itu penjaga pintu (steward) juga tidak berada di tempat Menurutnya, steward seharusnya berada di tempat selama penonton masih ada di stadion. Hal itu didasarkan pada Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI.
"Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut, apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak," ucapnya. Kondisi itu menyebabkan penonton saling berdesak-desakan karena ada sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Dia mengatakan kondisi itu akan dijelaskan berdasarkan rekaman CCTV. "Dari situlah muncul korban-korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma di kepala (torax), dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," paparnya.
Berdasarkan olah TKP, lanjutnya, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton. Namun, di tahun 2022 PT LIB tidak melakukan verifikasi. PT LIB juga menggunakan hasil yang dilakukan 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.
"Ditemukan juga, penonton yang kemarin hadir sekitar 40 ribu, dari panitia tidak menyiapkan rencana darurat dalam menangani situasi-situasi khusus sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan, keamanan PSSI 2021," katanya. Akibat insiden tersebut, informasi terbaru, ada 131 orang yang meninggal dunia. Selain itu juga ada lebih dari 100 orang yang mengalami luka-luka. Atas kasus ini, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pihak PT LIB, penyelenggara pertandingan, pihak panitia keamanan, hingga pihak kepolisian. *
Komentar