Jaksa Tolak PK Zainal Tayeb
DENPASAR, NusaBali
Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus menyuruh memberikan keterangan palsu pada akta autentik, Zainal Tayeb, 65, di PN Denpasar, Kamis (6/10) dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari jaksa.
Dalam tanggapannya jaksa menyebut perdamaian antara Zainal Tayeb dan korban bukan merupakan novum atau bukti baru. Disebutkan jika Akta Perjanjian Perdamaian tersebut bukanlah surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan karena akta tersebut ditandatangani setelah putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu jaksa berpendapat akta tersebut tidak menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban terpidana terhadap unsur-unsur pasal 266 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan pada pengusaha dan promotor tinju ini. “Berdasarkan uraian tersebut diatas, jaksa sependapat dengan majelis hakim yang telah menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” tegas jaksa Imam Ramdhoni.
Dari dalil-dalil itu pula, jaksa Imam Ramdhoni memohon pada majelis hakim pada Mahkamah Agung memutuskan menolak dan mengesampingkan alasan-alasan memori PK atas nama Zainal Tayeb. Kedua jaksa memohon majelis hakim menguatkan atau menetapkan putusan MA nomor 330K/Pis/2022 tanggal 10 Maret 2022 telah sesuai dan tetap berlaku.
Jubir PN Denpasar, Gde Putera Astawa dikonfirmasi menyatakan pemeriksaan berkas permohonan PK terpidana Zaenal Tayeb selesai. Selanjutnya, berkas akan dikirimkan ke MA untuk diperiksa. “Keputusannya diterima atau ditolak majelis hakim agung MA yang menentukan,” kata Putera Astawa.
Seperti diketahui, pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, yang jadi terpidana kasus menyuruh memberikan keterangan palsu pada akta autentik menempuh upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) melalui PN Denpasar. Alasan permohonan PK karena sudah ada perdamaian antara Zainal Tayeb dan korban yang keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Sam.
Dalam memori PK, pemohon menyebutkan alasan pengajuan PK antara pemohon PK (Zaenal Tayeb) dengan pelapor (Hedar Giacomo Boy Sam) telah sepakat berdamai. Zaenal beritikad baik menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pelapor.
Kesepakatan perdamaian antara Zaenal dengan Hedar tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjaian Perdamaian no 40 tertanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan notaris Njoman Sutjining, SH di Badung. Berdasarkan Akta Perjanjian Perdamian tersebut kedua belah pihak yaitu pemohon dan pelapor telah sepakat menyelesaikan permasalahannya dengan masing-masing telah menyelesaikan hak-hak dan kewajibannya.
Di Akta Perjanjian Perdamaian disebutkan pula pihak kedua akan menggunakan perjanjian perdamian ini sebagai bukti baru/novum dalam permohonan PK dalam putusan kasasi no 330 K/pid/2022 pada MA. Adanya perdamaian ini pihak pertama setuju bahwa pihak kedua akan mengajukan PK terkait perkara nomor 330K/Pid/2022, agar pihak kedua bisa mendapatkan keringanan hukuman atau setidak-tidaknya dilepaskan dari hukuman. *rez
Komentar