WNA Ajukan Praperadilan, Polres Buleleng Siapkan Tim Hukum
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng menyiapkan tim hukum merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Praperadilan ini menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penggelapan. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Lars Christensen. Berkas tersebut tengah dipelajari oleh tim hukum Polres Buleleng. "Tembusan gugatan sudah kami terima Sabtu lalu. Tim hukum sudah disiapkan untuk lakukan pendampingan dari Bidkum Polda Bali," kata Sumarjaya, Kamis (6/10) siang.
SP3 yang digugat praperadilan terkait kasus penggelapan uang dengan tersangka Ni Luh Sukerasih. Polisi menerima laporan kasus yang dilayangkan Lars Christensen pada tahun 2019 lalu. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan polisi menetapkan Ni Luh Sukerasih sebagai tersangka pada 2021.
Namun, pada Juli 2022, polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut. Ni Luh Sukerasih yang sebelumnya dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan pun dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka sebagaimana SP3 Nomor: S.Tap/25/VII/2022/RESKRIM.
"Kasusnya penggelapan uang hasil penjualan tanah. Berkasnya sudah lama bolak-balik (ke kejaksaan). Memang di-SP3, pertimbangan SP3 karena tidak cukup bukti," ujarnya.
Putusan penghentian penyidikan itu kemudian digugat melalui praperadilan ke PN Singaraja oleh Lars Christensen, pada 27 September 2022 lalu. Dalam gugatannya, Lars Christensen menganggap SP3 yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Buleleng tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. *mz
1
Komentar