Dituntut 7 Tahun, Mantan Bupati Winasa Sebut Bermuatan Politis
Mantan Bupati Jembrana (2000-2005, 2005-2010) Prof Drg I Gede Winasa, 67, kembali dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Jembrana, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (28/4).
Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Jembrana
DENPASAR, NusaBali
Ini perkara hukum ketiga yang dihadapi mantan Bupati Winasa, setelah sebelumnya dihukum 2,5 tahun penjara kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, lalu hukuman 3,5 tahun penjara kasus korupsi beasiswa yang kini tengah dijalaninya.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara, Ni Wayan Merathi cs di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin, terdakwa mantan Bupati Winasa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, mantan Bupati Winasa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pertimbangan yang memberatkan, mantan Bupati Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus korupsi dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, dianggap tidak ada. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas JPU Wayan Merathi saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Sukanila.
Selain dituntut 7 tahun penjara, terdakwa Winasa juga dituntut JPU denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 797 juta. “Dengan perintah jika Gede Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.
Sementara itu, terdakwa mantan Bupati Winasa langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya, Jumat (5/5) depan. Terkait tuntutkan JPU yang menuntutnya 7 tahun penjara, mantan Bupati kolektor 7 penghargaan Muri (Museum Rekor Indonesia) ini hanya tersenyum. “Itu hak dan tugas jaksa untuk menuntut,” ujar Winasa sewusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin.
Namun, lanjut dia, seharusnya jaksa menggunakan logika hukum dalam penuntutan ini. Winasa mengatakan dalam perkara ini, yang melakukan kelengkapan dan perjalanan dinas hingga menerima uang perjalanan dinas adalah ajudan dan Sekertaris Prbadi (Sekpri). Anggaran perjalanan dinas tersebut juga diverifikasi dan dikoreksi oleh Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK). “Tapi, kenapa yang melakukan koreksi tidak tersentuh dan malah saya yang dijadikan terdakwa?” tanya mantan Ke-tua DPC PDIP Jembrana ini.
Winasa menganggap kasus perjalanan dinas ini kental nuansa politis. Menurut Winasa, kasus ini terjadi tahun 2009, berbarengan dengan kasus korupsi beasiswa yang akhirnya menjerat dirinya sebagai terpidana 3,5 tahun penjara. “Ini kan kasusnya sama-sama terjadi tahun 2009, tapi kenapa dipisah? Kenapa harus selesai Pilkada baru disidang?” tegas Winasa.
Kasus ini, sebagaimana diberitakan, berawal tahun 2009 ketika Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas untuk luar daerah sebesar Rp 850 juta yang diperuntukkan bagi Bupati-Wakil Bupati. Dalam perjalanan dinas selama setahun tersebut, Winasa menandatangani 38 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama terdakwa. Namun, ternyata Winasa tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. Untuk menyamarkan perbuatannya, SPPD fiktif tersebut dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass fiktif sebagai kelengkapan bukti pertanggungjawaban.
Pada 2010, Pemkab Jembrana kembali menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 800 juta. Sama seperti 2009, Winasa selaku Bupati tandatangi 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas. Atas perbuatannya, terdakwa mantan Bupati Winasa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 829.787.150 atau Rp 829,79 juta.
Mantan Bupati Winasa sendiri saat ini masioh menjalani hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi program beasiswa Stikes Jembrana dan Stitna Jembrana. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 12 Oktober 2016 lalu. Selain divonis 3,5 tahun penjara, Winasa juga didenda Rp 50 juta dan wajib kembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. Sebelumnya, mantan Bupati Winasa sudah tuntas menjalani hukuman 2,5 tahun penjara kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana. * rez
1
Komentar