Bupati Ingatkan Retribusi Masuk Pantai Kuta Kewenangan Pemkab
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kembali mengecek progres pengerjaan penataan Pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita) pada Minggu (9/10).
Dalam peninjauan itu bupati menegaskan pengenaan retribusi kewenangan penuh Pemkab Badung. “Desa Adat diberikan sebuah hak pengelolaan, bukan berarti melakukan kewenangan tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah (Pemkab Badung). Seperti masalah retribusi tidak boleh dikeluarkan isu-isu yang baru rencana, kalau isu yang baru rencana di putar-putar di medsos bisa menjadi masalah. Jangan sampai kesannya Kuta ini tidak bagus,” kata Bupati Giri Prasta.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini menegaskan kawasan di Kabupaten Badung yang kena retribusi merupakan keputusan pemerintah. “Inilah tugas kami untuk meluruskan demi kepentingan bersama,” tegas Giri Prasta yang didampingi anggota DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba, Kepala BPKAD Badung IA Istri Yanti Agustini, Kepala Dinas Pariwisata Badung Nyoman Rudiarta dan Camat Kuta D Ngurah Bhayudewa.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi melalui sambungan telfon tidak ada jawaban.
Sebelumnya, Wasista mengaku sudah membuat semacam draf awal terkait tarif masuk kawasan Pantai Kuta. Untuk wisatawan mancanegara akan dipatok Rp 15.000 per orang. Kemudian untuk wisatawan domestik Rp 10.000 per orang dan anak-anak Rp 5.000 per orang. Sementara, untuk anak-anak usia 4 tahun ke bawah tidak dipungut biaya apapun.
Menurut Wasista, rancangan yang dibuat tersebut setelah menemui sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Pariwisata, Dinas PUPR dan instansi lainnya, tak terkecuali Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. “Namun tarif itu masih dalam pembahasan dan baru bisa diterapkan setelah selesai penataan Pantai Kuta,” sebutnya. *dar
Komentar