Tragedi Kanjuruhan, Jenazah Para Korban Bakal Diautopsi
JAKARTA, NusaBali
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) membuka peluang akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu anggota TGIPF, Letjen TNI (Purn) Doni Monardo menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berbagai bukti terkait penyebab kematian ratusan korban dalam tragedi tersebut. "Intinya kami ingin mencari sebanyak mungkin bukti-bukti yang mengarah kepada proses terjadinya kematian, karena kita semua tahu berawal dari kematian inilah kami berusaha untuk bisa mendapat data-data," kata Doni kepada wartawan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (9/10).
Atas dasar itu, kata Doni, pihaknya membuka kemungkinan akan melakukan proses autopsi terhadap para korban untuk mengusut penyebab kematian. "Ada rencana autopsi ya," ucap dia.
Dalam upaya pengusut penyebab kematian para korban ini, TGIPF turut melibatkan dokter Bobi Prabowo, yang juga merupakan Ketua Pengurus Perhimpunan Dokter Ahli Emergensi Indonesia (PERDAMSI).
Sementara itu, Bobi menyampaikan terkait proses autopsi terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
"Kami hanya menunggu nanti, saya rasa kalo visum et repertum atau autopsi itu dari kepolisian kami bersama dinkes akan membantu tim untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk mencari sebab," tuturnya.
Sebagai informasi, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi itu disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata--berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun--untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya. Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.
Polisi lantas menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. *
1
Komentar