Gas Air Mata di Kanjuruhan Kedaluwarsa
Anggota TGIPF Rhenald Kasali sebut tindakan aparat tersebut sebagai pelanggaran
JAKARTA, NusaBali
Mabes Polri akhirnya mengakui sejumlah gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam lalu telah kedaluwarsa atau melewati batas masa guna. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejumlah gas tersebut telah kedaluwarsa sejak 2021.
"Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Sealtan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (10/10).
Namun, Dedi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut. Dia bilang hal itu masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.
Selain itu, katanya, gas air mata yang telah kedaluwarsa justru mengalami penurunan dari segi fungsi. Sehingga, fungsi gas air mata yang telah kedaluwarsa bisa tak lagi efektif.
Menurut Dedi, aparat kepolisian saat itu menggunakan tiga jenis gas air mata. Masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.
"Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini," kata jenderal bintang dua.
Menanggapi soal gas air mata yang kedaluwarsa, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebutkan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh polisi merupakan pelanggaran.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan mendalami pula dugaan gas kedaluwarsa dipakai aparat di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam lalu.
"Soal kedaluwarsa itu informasinya memang kami dapatkan. Akan tetapi, memang perlu pendalaman," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.
Menurut Anam, yang penting dalam kejadian itu ialah terkait dengan dinamika di lapangan, terutama soal penembakan gas air mata. Masalahnya hal itu pemicu utama timbulnya kepanikan sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk ke pintu keluar.
Mereka berdesak-desakan dengan kondisi mata yang sakit, dada sesak, susah bernapas, dan lain sebagainya menuju pintu yang terbuka namun kecil. Akibatnya, para suporter berhimpitan sehingga menyebabkan kematian.
"Jadi, eskalasi yang harusnya sudah terkendali kalau lihat dengan cermat, terkendali sebenarnya, itu terkendali. Akan tetapi, makin memanas ketika ada gas air mata," ujarnya.
Sebagai informasi, penggunaan gas air mata dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Meski di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.
Polisi hingga kini telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sedangkan tiga tersangka lain adalah personel Polri. Masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. *
"Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Sealtan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (10/10).
Namun, Dedi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut. Dia bilang hal itu masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.
Selain itu, katanya, gas air mata yang telah kedaluwarsa justru mengalami penurunan dari segi fungsi. Sehingga, fungsi gas air mata yang telah kedaluwarsa bisa tak lagi efektif.
Menurut Dedi, aparat kepolisian saat itu menggunakan tiga jenis gas air mata. Masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.
"Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini," kata jenderal bintang dua.
Menanggapi soal gas air mata yang kedaluwarsa, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebutkan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh polisi merupakan pelanggaran.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan mendalami pula dugaan gas kedaluwarsa dipakai aparat di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam lalu.
"Soal kedaluwarsa itu informasinya memang kami dapatkan. Akan tetapi, memang perlu pendalaman," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.
Menurut Anam, yang penting dalam kejadian itu ialah terkait dengan dinamika di lapangan, terutama soal penembakan gas air mata. Masalahnya hal itu pemicu utama timbulnya kepanikan sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk ke pintu keluar.
Mereka berdesak-desakan dengan kondisi mata yang sakit, dada sesak, susah bernapas, dan lain sebagainya menuju pintu yang terbuka namun kecil. Akibatnya, para suporter berhimpitan sehingga menyebabkan kematian.
"Jadi, eskalasi yang harusnya sudah terkendali kalau lihat dengan cermat, terkendali sebenarnya, itu terkendali. Akan tetapi, makin memanas ketika ada gas air mata," ujarnya.
Sebagai informasi, penggunaan gas air mata dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Meski di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.
Polisi hingga kini telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sedangkan tiga tersangka lain adalah personel Polri. Masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. *
1
Komentar