Disnaker Pantau 56 TKA di Karangasem
Kebanyakan TKA Kerja di Hotel dan Penyelam
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karangasem memantau 56 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Karangasem.
Selama ini, belum ada laporan yang meresahkan terkait TKA itu dan belum juga ada laporan adanya tenaga kerja asing ilegal.
"Kami terus melakukan pemantauan terhadap TKA, yang tercatat sah bekerja di Karangasem 56 TKA," jelas Kadis Ketenagakerjaan Karangasem I Ketut Kanginan Subandi, dihubungi di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani Amlapura, Selasa (11/10).
Dari 56 TKA itu, katanya, kebanyakan bekerja di hotel dan sebagai diver (penyelam). Paling banyak dari Perancis yakni 13 TKA, disusul Jerman 6 TKA, Rusia 5 TKA, Amerika 5 TKA, Jepang 3 TKA, Inggris 3 TKA dan lain-lain. "Semua TKA tercatat, baik menyangkut nama, tempat kerja, dan izin kerja," jelas mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Karangasem ini.
Biasanya, jelas dia, perusahaan yang mempekerjakan TKA, melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, selanjutnya ada petugas mengecek dokumen yang dibawa TKA. Tujuannya, agar tidak terjadi permasalahan, menghindari adanya wisatawan asing yang datang dengan izin tinggal sebagai wisatawan kenyataannya bekerja. Hal itu tentu menyalahi ketentuan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Karangasem Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan menambahkan, unutk sementara hanya terdata 56 TKA bekerja di Karangasem pada sektor pariwisata.
"Itu jumlah TKA yang sah, sesuai dokumen yang dibawa TKA. Sedangkan yang ilegal, belum saya temukan," jelas Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan.*k16
Komentar