Muncul Usulan Kepala Daerah Dipilih Dewan
Komisi II DPR RI Belum Ada Wacana Revisi UU Pilkada
MPR baru akan meminta pandangan dan kajian dari akademisi di perguruan tinggi hingga teknokrat.
JAKARTA,NusaBali
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menguras
kantong kandidat calon dan cenderung melahirkan pemimpin korup,
memunculkan wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui sistem
pemilihan di DPRD. Usulan itu muncul dari Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR RI) saat pertemuan dengan Wantimpres (Dewan Pertimbangan
Presiden), Senin (10/10).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menguras
kantong kandidat calon dan cenderung melahirkan pemimpin korup,
memunculkan wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui sistem
pemilihan di DPRD. Usulan itu muncul dari Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR RI) saat pertemuan dengan Wantimpres (Dewan Pertimbangan
Presiden), Senin (10/10).
Usulan itu banyak mendapatkan respon, termasuk pihak istana. Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyebut bahwa usulan MPR RI agar kepala daerah kembali dipilih oleh anggota DPRD sudah dijelaskan di MPR dan masih sebatas usulan.
"Sudah dijelaskan di MPR kemarin ya sudah ya, diulang-ulang saja," kata Wiranto di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (11/10).
MPR dan Wantimpres mewacanakan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Usai pertemuan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut saat ini perlu adanya kajian terkait demokrasi Indonesia sekarang.
Politisi senior Partai Golkar ini menyoroti adanya kaitan antara demokrasi dengan korupsi yang marak terjadi saat ini, misalnya, dalam lima periode Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak bisa mengatasinya jika evaluasi tak dilakukan, termasuk mekanisme dari pemilihan umum (pemilu).
Bamsoet menyebut, salah satu hal yang dikaji yakni mengembalikan sistem kepala daerah dipilih DPRD. Bamsoet menekankan, evaluasi sistem pemilu dan pilkada itu baru pada tahap brainstorming atau curah pendapat. MPR baru akan meminta pandangan dan kajian dari akademisi di perguruan tinggi hingga teknokrat.
Sementara Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyebut hal tersebut baru usulan. "Enggak, itu baru usulan," kata Airlangga.
Soal usulan Kepala Daerah dipilih DPRD, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebutkan belum ada rencana untuk merevisi UU Pilkada oleh pemerintah dan DPR. Saat Mustopa menyebut ide Kepala Daerah dipilih DPRD mundur ke belakang.
"Ya kalau menurut saya itu side back ya, karena Pilkada langsung itu kan jawaban atas Pilkada sebelumnya, yang dipilih lewat DPRD, kan itu sudah dilakukan, dan pernah dicoba berkali-kali Pilkada. Secara dampaknya kan banyak kelemahannya, tadi ada oligarki, kedaulatan masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang baik juga kan nggak didapatkan," kata Saan kepada wartawan, seperti dilansir detik,com, Selasa (11/10/2022).
Saan yang juga sebagai Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI mengatakan saat ini NasDem masih berpegang pada Pilkada secara langsung. Saan juga menegaskan soal kelemahan dari proses Pilkada langsung dapat diperbaiki bersama. "Kalau sejauh ini kita tetap masih ingin Pilkada dilakukan secara langsung, dipilih langsung oleh rakyat, soal nanti kelemahan-kelemahan dari Pilkada langsungnya ya kita perbaiki bersama. Misal gini, orang kan selalu mengaitkan bahwa Pilkada langsung itu kan memberikan dampak negatif, banyak korupsi, biaya mahal, maka sekarang mulai lah semua partai mulai membuat biaya Pilkada murah, dihilangi hal-hal yang sifatnya transaksional, mahar politik dan sebagainya," kata Saan.
Lebih lanjut, Saan menyebutkan pemerintah dan DPR sudah sepakat belum berniat merevisi UU Pilkada. Pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal. "Belum, kan Komisi II sudah sepakat, pemerintah dan DPR, untuk tidak melakukan revisi UU Pilkada, jadi nggak ada revisi UU Pilkada-nya, dan sekarang Pilkada sudah ditetapkan 27 November 2024, jadi nggak ada (revisi), UU masih menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2016. Jadi nggak ada perubahan sama sekali," kata Saan. *
"Sudah dijelaskan di MPR kemarin ya sudah ya, diulang-ulang saja," kata Wiranto di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (11/10).
MPR dan Wantimpres mewacanakan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Usai pertemuan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut saat ini perlu adanya kajian terkait demokrasi Indonesia sekarang.
Politisi senior Partai Golkar ini menyoroti adanya kaitan antara demokrasi dengan korupsi yang marak terjadi saat ini, misalnya, dalam lima periode Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak bisa mengatasinya jika evaluasi tak dilakukan, termasuk mekanisme dari pemilihan umum (pemilu).
Bamsoet menyebut, salah satu hal yang dikaji yakni mengembalikan sistem kepala daerah dipilih DPRD. Bamsoet menekankan, evaluasi sistem pemilu dan pilkada itu baru pada tahap brainstorming atau curah pendapat. MPR baru akan meminta pandangan dan kajian dari akademisi di perguruan tinggi hingga teknokrat.
Sementara Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyebut hal tersebut baru usulan. "Enggak, itu baru usulan," kata Airlangga.
Soal usulan Kepala Daerah dipilih DPRD, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebutkan belum ada rencana untuk merevisi UU Pilkada oleh pemerintah dan DPR. Saat Mustopa menyebut ide Kepala Daerah dipilih DPRD mundur ke belakang.
"Ya kalau menurut saya itu side back ya, karena Pilkada langsung itu kan jawaban atas Pilkada sebelumnya, yang dipilih lewat DPRD, kan itu sudah dilakukan, dan pernah dicoba berkali-kali Pilkada. Secara dampaknya kan banyak kelemahannya, tadi ada oligarki, kedaulatan masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang baik juga kan nggak didapatkan," kata Saan kepada wartawan, seperti dilansir detik,com, Selasa (11/10/2022).
Saan yang juga sebagai Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI mengatakan saat ini NasDem masih berpegang pada Pilkada secara langsung. Saan juga menegaskan soal kelemahan dari proses Pilkada langsung dapat diperbaiki bersama. "Kalau sejauh ini kita tetap masih ingin Pilkada dilakukan secara langsung, dipilih langsung oleh rakyat, soal nanti kelemahan-kelemahan dari Pilkada langsungnya ya kita perbaiki bersama. Misal gini, orang kan selalu mengaitkan bahwa Pilkada langsung itu kan memberikan dampak negatif, banyak korupsi, biaya mahal, maka sekarang mulai lah semua partai mulai membuat biaya Pilkada murah, dihilangi hal-hal yang sifatnya transaksional, mahar politik dan sebagainya," kata Saan.
Lebih lanjut, Saan menyebutkan pemerintah dan DPR sudah sepakat belum berniat merevisi UU Pilkada. Pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal. "Belum, kan Komisi II sudah sepakat, pemerintah dan DPR, untuk tidak melakukan revisi UU Pilkada, jadi nggak ada revisi UU Pilkada-nya, dan sekarang Pilkada sudah ditetapkan 27 November 2024, jadi nggak ada (revisi), UU masih menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2016. Jadi nggak ada perubahan sama sekali," kata Saan. *
Komentar