Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Jembrana Dimulai
NEGARA, NusaBali.com – Setelah dirancang sejak lima tahun lalu, akhirnya pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di Bali dimulai. Groundbreaking atau peletakan batu pertama dilakukan pada Senin (10/10/2022) lalu di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana.
Peletakan batu pertama pembangunan pengolahan Limbah B3 PT Balindo Marino Services, bertepatan dengan Purnama Kapat, dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup Jembrana, I Dewa Gede Ary.
"Kami membangun sesuai regulasi dan analisis manajemen dampak lingkungan (AMDAL). Harapannya, pembangunan pengolahan limbah B3 ini menjadi solusi terbaik penanganan limbah B3 yang ada di Bali," kata Ida Bagus Astina, Rabu (12/10/2022), selaku pemrakarsa berdirinya pabrik pengolahan limbah B3 tersebut.
Astina yang juga owner BIWI Group mengaku bangga telah mewujudkan pembangunan pengolahan limbah tersebut.
"Kita harus bangga jadi putra daerah karena bisa mewujudkan pabrik ini. Karena puluhan tahun limbah medis dari 66 rumah sakit di Bali belum termasuk yang di Nusa Tenggara dimusnahkan di Pulau Jawa. Ke depan sudah bisa diolah di Bali," kata mantan Ketua KADIN Tabanan ini.
Pabrik pengolahan limbah ini akan mengoperasikan 4 mesin incenirator dengan kapasitas 2 unit bisa membakar masing-masing 150 kg per jam per unit. Dan 2 unit incenirator lainnya dengan kapasitas masing-masig 200 kg per jam.
Dengan adanya pengolahan limbah B3 di Bali, lanjut Astina, maka semua limbah B3 di Bali dan Nusa Tenggara tak perlu lagi dikirim dan dimusnahkan ke Jawa, karena dari sisi pembiayaan lebih mahal. Bahkan potensi puluhan miliar rupiah yang sebelumnya ‘lari’ke Jawa bisa dicegah.
Di sisi lain Astina menampik jika pabrik ini membahayakan lingkungan, karena berbagai kajian yang melibatkan berbagai stakeholder sudah dilakukan dalam kurun waktu panjang.
"Pabrik pengolahan limbah B3 ini sangat ramah lingkungan, karena dibangun berdasarkan hasil kajian teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nantinya dalam pelaksanaan juga di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali," kata Astina yang juga seorang pengacara ini.
Pabrik pengolahan limbah B3 di Pengambengan ini berdiri di atas tanah seluas 1,5 hektare. "Mulai proses penyiapan lokasi kajian AMDAL, kajian teknis verstek dan perling (persetujuan lingkungan, Red) dari tahun 2018, dan PBG (persetujuan bangunan gedung, Red) memakan waktu kurang lebih 5 tahun," ujarnya.
Proses yang dimulai sejak lima tahun memang tak mudah, karena juga harus meyakinkan masyarakat yang sebelumnya sempat melakukan penolakan kehadiran pabrik ini.
Untuk meyakinkan kepada masyarakat, PT Balindo Marino Services mengajak melihat langsung pabrik serupa di Jawa Barat.
Ustadz Haji Syam, menjadi salah satu tokoh masyarakat Desa Pengambengan yang diajak langsung melihat pabrik pengolahan limbah medis di Jawa Barat beserta dengan kepala desa.
Ia pun meminta apa yang telah menjadi komitmen dari pemrakarsa soal rekrutmen tenaga kerja dan corporate social responsibility (CSR) agar diperhatikan. "Soal rekrutmen tenaga kerja 60 persen dari Desa Pengambengan agar diperhatikan serius oleh investor. Juga desa desa penyangga yang ada di sekitarnya," pesan Ustadz Syam.
Sementara itu Ketua Ipalindo Bali, Anak Agung Ngurah Panji Astika, mengapresiasi pembangunan limbah B3 di Kabupaten Jembrana.
"Pembangunan ini ke depan bisa menjadi rolemodel pengelolaan limbah B3 di Bali dan Nusa Tenggara. Sehingga semua limbah B3 di Bali akan diolah dengan teknologi yang ada di tempat ini yang tentunya ramah lingkungan," kata AA Ngurah Panji Astika.
Komentar