Perkara Korupsi Tuntas, Kejari Badung Beri Pembinaan LPD Kapal
DENPASAR, NusaBali
Setelah menuntaskan perkara korupsi di LPD Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung, Kejari Badung melanjutkannya dengan memberikan pembinaan hukum kepada seluruh pengurus LPD Kapal.
“Pembinaan hukum ini sesuai amanat Jaksa Agung S.T. Burhanudin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ujar Kajari Badung, Imran Yusuf, Rabu (12/10).
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan pembinaan hukum ini sekaligus sebagai bentuk hadirnya kejaksaan dalam melakukan upaya preventif, memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat beroperasi kembali. LPD juga mampu berperan aktif dalam pemulihan dan kemajuan ekonomi masyarakat adat. “Dengan adanya pembinaan hukum ini, kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum tindak pidana korupsi, namun setelah penegakan hukum dijalankan, kejaksaan turut menjadi bagian pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Bamaxs Wira Wibowo.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra, 53, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Selain itu, ada 5 debt collector yang semuanya merupakan IRT (Ibu Rumah Tangga) yang juga dijatuhi hukuman bervariasi mulai 1 tahun hingga 5 tahun penjara. Selain itu, Tiga pengawas LPD Desa Adat Kapal, masing-masing, AA Gede Darmayasa (Ketua Badan Pengawas), Ida Bagus Swastika (Anggota Badan Pengawas) dan I Nyoman Nada (Anggota Badan Pengawas) divonis masing-masing 1 tahun penjara. rez
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan pembinaan hukum ini sekaligus sebagai bentuk hadirnya kejaksaan dalam melakukan upaya preventif, memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat beroperasi kembali. LPD juga mampu berperan aktif dalam pemulihan dan kemajuan ekonomi masyarakat adat. “Dengan adanya pembinaan hukum ini, kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum tindak pidana korupsi, namun setelah penegakan hukum dijalankan, kejaksaan turut menjadi bagian pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Bamaxs Wira Wibowo.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra, 53, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Selain itu, ada 5 debt collector yang semuanya merupakan IRT (Ibu Rumah Tangga) yang juga dijatuhi hukuman bervariasi mulai 1 tahun hingga 5 tahun penjara. Selain itu, Tiga pengawas LPD Desa Adat Kapal, masing-masing, AA Gede Darmayasa (Ketua Badan Pengawas), Ida Bagus Swastika (Anggota Badan Pengawas) dan I Nyoman Nada (Anggota Badan Pengawas) divonis masing-masing 1 tahun penjara. rez
1
Komentar