Saksi Beber Modus Terdakwa 'Cairkan' Kupon BBM
DENPASAR, NusaBali
Pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar berinisial WS, yang jadi terdakwa kasus korupsi kupon BBM (Bahan Bakar Minyak) kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (12/10).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang bekerja di PT Ayu Sari Pertiwi yang bekerjasama dengan DLHK Koya Denpasar untuk pengadaan BBM. Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim pimpinan Putu Sudariasih, saksi mengungkap kerjasama pengadaan BBM jenis solar bersubsidi. BBM tersebut digunakan untuk pengisian truk pengangkut sampah pada tahun 2021.
Menurut saksi, mekanisme distribusi BBM para supir truk DLH Kota Denpasar hanya dapat menukarkan kupon tersebut dengan solar, dimana 1 kupon dapat ditukarkan dengan 10 liter solar dan tidak boleh diganti dengan uang. “Namun pada prakteknya kupon tersebut ditukarkan dengan uang,” sebut saksi. Keterangan ini membuat terdakwa kembali terpojok. Terdakwa pun tak bisa memberikan keterangan saat diberikan diberi kesempatan menanggapi keterangan para saksi.
Seperti diketahui, WS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.
Modusya, pada Maret 2021 sampai 30 Juli 2021 bertempat di TPA Suwung, tersangka WS menyalahkan kewenangannya sebagai mandor alat berat dengan mengatur operasional armada.
Dia memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP. Pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.
Dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, tapi dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon. Kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan siang dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 255.131.000. *rez
1
Komentar