Hari Pertama Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Diterapkan, Imigrasi Ngurah Rai Layani 71 Permohonan
Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mulai memberlakukan aturan masa berlaku paspor Republik Indonesia dengan waktu 10 tahun per Rabu (12/10). Pada hari pertama pemberlakuan itu, tercatat ada 71 permohonan pengajuan paspor di kantor yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, tersebut.
Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Putu Suhendra, menjelaskan, sebagaimana yang diketahui bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu (12/10/2022). Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (PermenkumHAM) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022. Sehingga, pihaknya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sudah memberlakukan aturan tersebut.
“Pada hari pertama pemberlakuan paspor masa berlaku 10 tahun, tercatat ada 71 permohonan yang masuk,” kata Suhendra, Rabu malam.
Dijelaskannya, dalam aturan tersebut, mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Untuk itu, masyarakat yang membuat paspor di Imigrasi Ngurah Rai masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya PermenkumHAM tersebut,” ucap Suhendra.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) PermenkumHAM disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih
kewarganegaraannya. "Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” jelas Suhendra.
Untuk diketahui, sebelumnya Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PermenkumHAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. *dar
Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Putu Suhendra, menjelaskan, sebagaimana yang diketahui bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu (12/10/2022). Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (PermenkumHAM) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022. Sehingga, pihaknya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sudah memberlakukan aturan tersebut.
“Pada hari pertama pemberlakuan paspor masa berlaku 10 tahun, tercatat ada 71 permohonan yang masuk,” kata Suhendra, Rabu malam.
Dijelaskannya, dalam aturan tersebut, mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Untuk itu, masyarakat yang membuat paspor di Imigrasi Ngurah Rai masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya PermenkumHAM tersebut,” ucap Suhendra.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) PermenkumHAM disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih
kewarganegaraannya. "Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” jelas Suhendra.
Untuk diketahui, sebelumnya Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PermenkumHAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. *dar
Komentar