Polair Amankan Kapal Bodong Muat 300 Kg Hiu
Dit Polair Polda Bali mengamankan sebuah kapal ikan tanpa dokumen yang mengangkut 300 kilogram ikan hiu di Perairan Selat Bali pada Jumat (28/4) sekitar pukul 10.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Saat ini kapal beserta muatan masih diamankan di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Informasi yang dihimpun, penangkapan kapal ini berawal saat Dit Polair Polda Bali melakukan patroli menggunakan KP Jalak-5002 di sekitar perairan selatan Bali. Saat berada di koordinat 08°.41'. 900"S - 115°. 00' .100" T, kapal patroli melihat kapal berbendera Indonesia bernama KM Sumber Rejeki. “Kapal patroli langsung mendekati dan memeriksa KM Sumber Rejeki ini,” ujar sumber.
Pada saat diperiksa, nakhoda kapal bernama Mispan tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Surat Izin Gerak. Di dalam kapal ini juga terdapat 5 ABK (anak buah kapal). “Semua dokumen kapal tidak ada. Kapal ini berlayar dengan nahkoda dan lima ABK,” lanjut sumber.
Saat diperiksa muatannya, petugas mendapati barang bukti satu unit kapal, sebuah jaring, ikan hiu dengan berat sekitar 300 kg, minyak ikan hiu, dan alat pancing. Dari data yang ada, kapal ini berlayar dari Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, tujuan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung. “Mereka mengangkut 300 kilogram ikan hiu mati,” imbuh sumber.
Direktur Pol Air Polda Bali Kombes Pol Sukandar membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, KM Sumber Rejeki ditangkap KP Jalak -5002 yang sedang patroli di Perairan Selatan Bali. “Sekarang masih diperiksa,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, nahkoda dan ABK terancam Pasal 93 ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1), Pasal 98 junto Pasal 42 ayat (3), Pasal 100B junto Pasal 36 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. * rez
Saat ini kapal beserta muatan masih diamankan di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Informasi yang dihimpun, penangkapan kapal ini berawal saat Dit Polair Polda Bali melakukan patroli menggunakan KP Jalak-5002 di sekitar perairan selatan Bali. Saat berada di koordinat 08°.41'. 900"S - 115°. 00' .100" T, kapal patroli melihat kapal berbendera Indonesia bernama KM Sumber Rejeki. “Kapal patroli langsung mendekati dan memeriksa KM Sumber Rejeki ini,” ujar sumber.
Pada saat diperiksa, nakhoda kapal bernama Mispan tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Surat Izin Gerak. Di dalam kapal ini juga terdapat 5 ABK (anak buah kapal). “Semua dokumen kapal tidak ada. Kapal ini berlayar dengan nahkoda dan lima ABK,” lanjut sumber.
Saat diperiksa muatannya, petugas mendapati barang bukti satu unit kapal, sebuah jaring, ikan hiu dengan berat sekitar 300 kg, minyak ikan hiu, dan alat pancing. Dari data yang ada, kapal ini berlayar dari Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, tujuan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung. “Mereka mengangkut 300 kilogram ikan hiu mati,” imbuh sumber.
Direktur Pol Air Polda Bali Kombes Pol Sukandar membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, KM Sumber Rejeki ditangkap KP Jalak -5002 yang sedang patroli di Perairan Selatan Bali. “Sekarang masih diperiksa,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, nahkoda dan ABK terancam Pasal 93 ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1), Pasal 98 junto Pasal 42 ayat (3), Pasal 100B junto Pasal 36 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. * rez
1
Komentar