Penikaman Tukang Parkir RSUP Prof IGNG Ngoerah, Pelaku Ternyata Sopir Ambulance
Pelaku tidak terima karena korban menantangnya duel setelah sempat adu mulut di pos parkir RSUP Prof IGNG Ngoerah.
DENPASAR, NusaBali
Pelaku penikaman terhadap Kadek Yudiana, 21, tukang parkir di RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar pada Rabu (12/10) di Jalan Halmahera, Dauh Puri Kelod, Denpasar berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Denpasar. Pelaku ternyata sopir ambulance bernama I Gusti Lanang Agus Dwi Parianta, 24.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis (13/10) siang mengungkapkan peristiwa penusukan terhadap korban asal Buleleng itu berawal saat pelaku Gusti Lanang mengantar istinya untuk bekerja sebagai cleaning service di RSUP Prof Ngoerah. Pada saat itu, Gusti Lanang datang mengendarai sepeda motor masuk lewat pintu gerbang Forensik. Di pintu itu dijaga oleh Kadek Yudiana.
Pada saat tiba di portal, Gusti Lanang membuka portal elektronik menggunakan kartu parkir. Sayangnya portal tidak terbuka. Karena tak kunjung terbuka, istri dari Gusti Lanang turun dan minta tolong kepada Kadek Yudiana yang saat itu asyik main game untuk membuka portal. Pada saat itu, korban Kadek Yudiana membuka jendela sambil berkata “sing dadi adengan (tidak bisa pelan pelan ?)” dengan nada kasar.
"Pada saat itu pelaku sempat tanya apa maksud korban berbicara dengan nada kasar sambil masuk karena portal sudah terbuka," ungkap Kapolresta yang pada saat jumpa pers kemarin didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina.
Ternyata masalah tidak sampai disitu saja. Saat pulang mengantar istrinya, pelaku asal Karangasem itu melihat Kadek Yudiana melotot menatapnya. "Pelaku lalu tanya lagi, apa maksudnya ? Korban keluar dari dalam ruangannya dan berkata: kalau kamu berani, duel sama saya. Lalu pelaku bilang kalau mau duel jangan di sini. Pelaku meminta korban untuk pulang ke kos. Ternyata pelaku pulang ambil pisau jenis Knifezer H12," beber perwira melati tiga di pundak ini.
Sepulang dari ambil pisau, Gusti Lanang ajak Kadek Yudiana untuk mencari tempat. Pelaku diajak korban ke Jalan Pulau Halmahera, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. "Setiba di lokasi TKP, pelaku sempat bertanya lagi, apa maksudmu nantang saya ? Dijawab korban, saya gimana aja mau. Pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam saku celana dan menikam ke arah bagian bawah dada kiri korban," beber mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Pada saat itu, Kadek Yudiana hendak melawan, sayangnya keburu dilerai oleh Mangku Alit bekerja sebagai Satpam di RSUP Prof Ngoerah yang kebetulan melintas di lokasi TKP. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Sementara korban di bawa ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan pertolongan medis.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Barat mendatangi lokasi TKP. Di TKP didapatkan informasi kalau pelaku merupakan sopir ambulans di RSUP Prof Ngoerah. Hanya butuh sejam saja, polisi meringkus pelaku yang kebetulan saat itu sudah berada di RSUP Prof Ngoerah bekerja sebagai sopir ambulans.
"Tersangka dan barang bukti berupa pisau diamankan ke Polsek Denpasar Barat. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahub subsider 2 tahun," tegas Kombes Bambang. *pol
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis (13/10) siang mengungkapkan peristiwa penusukan terhadap korban asal Buleleng itu berawal saat pelaku Gusti Lanang mengantar istinya untuk bekerja sebagai cleaning service di RSUP Prof Ngoerah. Pada saat itu, Gusti Lanang datang mengendarai sepeda motor masuk lewat pintu gerbang Forensik. Di pintu itu dijaga oleh Kadek Yudiana.
Pada saat tiba di portal, Gusti Lanang membuka portal elektronik menggunakan kartu parkir. Sayangnya portal tidak terbuka. Karena tak kunjung terbuka, istri dari Gusti Lanang turun dan minta tolong kepada Kadek Yudiana yang saat itu asyik main game untuk membuka portal. Pada saat itu, korban Kadek Yudiana membuka jendela sambil berkata “sing dadi adengan (tidak bisa pelan pelan ?)” dengan nada kasar.
"Pada saat itu pelaku sempat tanya apa maksud korban berbicara dengan nada kasar sambil masuk karena portal sudah terbuka," ungkap Kapolresta yang pada saat jumpa pers kemarin didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina.
Ternyata masalah tidak sampai disitu saja. Saat pulang mengantar istrinya, pelaku asal Karangasem itu melihat Kadek Yudiana melotot menatapnya. "Pelaku lalu tanya lagi, apa maksudnya ? Korban keluar dari dalam ruangannya dan berkata: kalau kamu berani, duel sama saya. Lalu pelaku bilang kalau mau duel jangan di sini. Pelaku meminta korban untuk pulang ke kos. Ternyata pelaku pulang ambil pisau jenis Knifezer H12," beber perwira melati tiga di pundak ini.
Sepulang dari ambil pisau, Gusti Lanang ajak Kadek Yudiana untuk mencari tempat. Pelaku diajak korban ke Jalan Pulau Halmahera, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. "Setiba di lokasi TKP, pelaku sempat bertanya lagi, apa maksudmu nantang saya ? Dijawab korban, saya gimana aja mau. Pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam saku celana dan menikam ke arah bagian bawah dada kiri korban," beber mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Pada saat itu, Kadek Yudiana hendak melawan, sayangnya keburu dilerai oleh Mangku Alit bekerja sebagai Satpam di RSUP Prof Ngoerah yang kebetulan melintas di lokasi TKP. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Sementara korban di bawa ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan pertolongan medis.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Barat mendatangi lokasi TKP. Di TKP didapatkan informasi kalau pelaku merupakan sopir ambulans di RSUP Prof Ngoerah. Hanya butuh sejam saja, polisi meringkus pelaku yang kebetulan saat itu sudah berada di RSUP Prof Ngoerah bekerja sebagai sopir ambulans.
"Tersangka dan barang bukti berupa pisau diamankan ke Polsek Denpasar Barat. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahub subsider 2 tahun," tegas Kombes Bambang. *pol
Komentar