Tersangka Kasus Kredit Fiktif Dilimpahkan ke Tipikor
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar melinpahkan OR, tersangka Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah di Denpasar ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menunggu Penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha pada Kamis (13/10).
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap OR pada Senin (3/10) lalu. Dalam aksinya, tersangka berinisial OR yang merupakan debitur bank pemerintah ini mengajukan kredit tidak sesuai ketentuan yang ada. OR mengajukan 26 kredit fiktif senilai Rp 600 juta.
Penahanan dilakukan berbarengan dengan pelimpahan tahap II yaitu barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. “Tersangka OR sudah resmi kami tahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Suyantha dalam rilisnya Senin (3/10).
Dijelaskan, kedua tersangka membobol bank plat merah tersebut dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020. Kedua tersangka mengajukan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Perbuatan kedua tersangka ini telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya disangkakan, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU Tipikor, Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *rez
Komentar