nusabali

Subsidi 900 VA Dicabut, Tarif Naik Lagi

  • www.nusabali.com-subsidi-900-va-dicabut-tarif-naik-lagi

Tagihan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) bakal lebih tinggi  seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017.

PLN: Fase Ketiga Subsidi Tepat Sasaran

JAKARTA, NusaBali
Pelanggan listrik dengan  golongan 900 VA bakal mendapat kejutan dari PT PLN (Persero) di bulan Mei. Pasalnya,  PLN mulai memberlakukan penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik  serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Dengan penerapan pencabutan subsidi listrik bertahap, untuk tahap pertama pada periode Januari hingga Februari, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan. Kemudian untuk tahap  kedua mulai Maret-April 2017‎ tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dan pada pencabutan tahap III atau sudah tidak ada lagi subsidi listrik, yaitu pada Mei-Juni 2017, tagihan bayar  listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan.‎

“Kami tegaskan tanggal 1 Mei tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi itu merupakan fase ketiga dari penerapan subsidi tepat sasaran untuk golongan 900 va,” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat, I Made Suprateka, dikutip okezone, Senin (1/5).

Dilakukannya penerapan subsidi tepat sasaran ini menyusul masih adanya pelanggan 900 VA yang masih menerima subsidi meskipun tidak termasuk kedalam kriteria rumah tangga miskin saat pendataan ulang. Bahkan tercatat ada sekitar 18 juta pelanggan 900 va yang masih menikmati subsidi listrik.

“Karena bukan sebagai rumah tangga miskin, maka pemerintah menghentikan subsidi kepada mereka. Subsidi listrik ini harus merupakan subsidi listrik yang berkadilan,” jelas Made Suprateka.

Sementara itu TDL bagi 12 ‎golongan pelanggan non subsidi tidak berubah pada Mei 2017. Hal tersebut menjadi keputusan pemerintah dan  PT PLN yang tidak mengubah tarif bagi 12 golongan pelanggan selama 3 bulan sejak April 2017. Adapun 12 golongan pelanggan listrik ini memang sudah tidak mendapatkan subsidi, sehingga tarifnya mengacu skema penyesuaian (adjustment tarif‎f) yang formulanya dibentuk berdasarkan tiga parameter, yakni ICP, kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan inflasi.

Seperti dikutip dari situs resmi PLN, tarif listrik periode Mei 2017 bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) sebesar Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh). Sementara tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, pemerintah memutuskan tidak mengubah kembali tarif listrik periode April sampai Juni 2017. Ini setelah tarif listrik untuk golongan yang sudah tidak mendapat subsidi tidak mengalami perubahan kurun Januari sampai Maret 2017.

Menurut Jonan, tidak berubahnya tarif listrik ‎dalam tiga bulan ke depan seiring keberhasilan PLN melakukan efisiensi dalam memproduksi listrik, sehingga hasil penghematan tersebut bisa menutupi perubahan formula tarif. Formula dimaksud yaitu, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar AS terhadap rupiah dan inflasi. *

Komentar