Prajuru Adat Cek Bangunan Bermasalah di Pantai Bias Putih
AMLAPURA, NusaBali
Prajuru Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, dikoordinasikan Kelian Desa Adat I Nyoman Purwa Ngurah Arsana mengecek dan mendata bangunan bermasalah di Objek Wisata Pantai Bias Putih, Banjar Kelodan, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kamis (13/10).
Pendataan ini untuk penertiban Tujuannya, agar tidak ada bangunan yang melanggar sempadan pantai. "Jika ditemukan ada bangunan melanggar sempadan pantai, nanti kami akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Karangasem agar dibongkar," jelas Ngurah Arsana yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Bali dari Fraksi PDIP.
Pantauan awal, kata Ngurah Arsana, ditemukan beberapa bangunan melanggar sempadan pantai. Sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2005, tentang Zonasi Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Laut Bali Tenggara, sempadan pantai diatur 100 meter dari titik pasang air laut. Hal itu juga diatur Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, ditegaskan sempadan pantai adalah ruang publik.
Ngurah Arsana menambahkan, menyangkut sempadan pantai juga diatur di pasal 1 ayat (44) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sedangkan secara regulasi, pihak swasta atau masyarakat dapat menggunakan sempadan pantai untuk dimanfaatkan, tetapi dalam bentuk izin pengelolaan, bukan kepemilikan yang diatur dalam Bab III pasal 108 ayat (3) huruf (f) Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RDTR. "Saya ini bicara regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan suka tidak suka," tambah mantan Wakil Ketua DPRD Bali tahun 1999-2004, saat itu dari PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa).
Ngurah Arsana merasa perlu menertibkan, sehubungan banyak investor melirik Objek Wisata Pantai Bias Putih tersebut. Sebab, panoramanya masih alami, dengan berpasir putih, akses jalan dan parkir telah tersedia.
Di samping itu lokasinya di sebuah teluk, sehingga aman dan nyaman untuk wisatawan yang menikmati alam pantai. Dari Pantai Bias Putih juga bisa menikmati matahari terbit.
Di bagan lain Kasatpol PP I Ketut Arta Sedana mengapresiasi semangat prajuru Desa Adat Bugbug membantu pemerintah mendata bangunan diduga bermasalah. "Nanti saya cek ke lapangan, jika terbukti melanggar sempadan pantai, Tim Yustisi menggelar rapat, bisa saja diputuskan untuk disegel sementara," kata Arta Sedana.
Sebelum disegel, kata dia, ada tahapannya, yakni melayangkan teguran lisan, kemudian tertulis, jika tetap buntu, lakukan penyegelan. Sedangkan mengenai untuk membongkar bangunan diduga bermasalah, perlu ada keputusan pengadilan.*k16
1
Komentar