MA akan Bangun PT PA di Denpasar
Banding, Pencari Keadilan Tak Perlu Lagi ke Lombok
DENPASAR, NusaBali
Mahkamah Agung (MA) merencanakan pembangunan pengadilan tingkat banding khusus untuk pengadilan agama atau Pengadilan Tinggi Pengadilan Agama (PT PA) di Denpasar.
Selain jumlah perkara yang terus meningkat, Denpasar sebagai ibukota provinsi sudah wajib memiliki PT PA sendiri. Selama ini, apabila masyarakat pencari keadilan ingin menempuh upaya banding setelah diputus pengadilan agama tingkat pertama harus ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Persoalan ini tentu akan memakan waktu dan biaya lebih besar.
Ketua PN Denpasar, Nyoman Wiguna, Jumat (14/10) mengatakan rencana MA untuk membangun PT PA di Denpasar sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. “Malah Keppresnya sudah ditanda tangani. Sekarang tinggal mencari tanahnya yang belum ada, kalau tanah dah dapat langsung dibangun anggaran sudah siap,” ujar Nyoman Wiguna.
Selain PT PA, Bali juga belum tersedia PT Tata Usaha Negara (PT TUN). Seperti pengadilan agama, apabila perkara TUN sudah diputus di tingkat pertama di PTUN di Renon Denpasar, pencari keadilan yang menempuh upaya banding harus keluar Bali yakni di PT TUN Surabaya. “Kalau PT TUN belum ada informasi mungkin perkaranya tidak sebanyak pengadilan agama,” lanjut Nyoman Wiguna.
Di Denpasar saat ini tercatat ada beberapa pengadilan diantaranya Pengadilan Negeri Denpasar kelas IA, yang membawahi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tipikor (keduanya di Renon, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Militer, dan Pengadilan Agama.
Khusus pengadilan tingkat banding perkara umum hanya satu yakni PT Denpasar di Renon, Denpasar. Sementara pengadilan negeri Badung yang direncanakan beberapa tahun lalu malah macet. Proses pembangunan gedung yang berada di samping timur Terminal Mengwi baru sebatas kerangka. Padahal Kejari Badung dan Polres Badung sudah memiliki gedung dan fasilitas cukup. “Belum tahu kalau pengadilan negeri Badung, kapan jadinya. Mungkin terkendala dana pembangunan gedungnya,” pungkasnya. *rez
Ketua PN Denpasar, Nyoman Wiguna, Jumat (14/10) mengatakan rencana MA untuk membangun PT PA di Denpasar sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. “Malah Keppresnya sudah ditanda tangani. Sekarang tinggal mencari tanahnya yang belum ada, kalau tanah dah dapat langsung dibangun anggaran sudah siap,” ujar Nyoman Wiguna.
Selain PT PA, Bali juga belum tersedia PT Tata Usaha Negara (PT TUN). Seperti pengadilan agama, apabila perkara TUN sudah diputus di tingkat pertama di PTUN di Renon Denpasar, pencari keadilan yang menempuh upaya banding harus keluar Bali yakni di PT TUN Surabaya. “Kalau PT TUN belum ada informasi mungkin perkaranya tidak sebanyak pengadilan agama,” lanjut Nyoman Wiguna.
Di Denpasar saat ini tercatat ada beberapa pengadilan diantaranya Pengadilan Negeri Denpasar kelas IA, yang membawahi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tipikor (keduanya di Renon, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Militer, dan Pengadilan Agama.
Khusus pengadilan tingkat banding perkara umum hanya satu yakni PT Denpasar di Renon, Denpasar. Sementara pengadilan negeri Badung yang direncanakan beberapa tahun lalu malah macet. Proses pembangunan gedung yang berada di samping timur Terminal Mengwi baru sebatas kerangka. Padahal Kejari Badung dan Polres Badung sudah memiliki gedung dan fasilitas cukup. “Belum tahu kalau pengadilan negeri Badung, kapan jadinya. Mungkin terkendala dana pembangunan gedungnya,” pungkasnya. *rez
Komentar