Dihamili dan Ditelantarkan, Pemuda Dipolisikan
Setelah sang perempuan diketahui hamil, kedua sejoli dinikahkan secara adat. Namun keesokan harinya, langsung diceraikan.
NEGARA, NusaBali
Kisah asmara sejoli asal Melaya, Jembrana, antara IKAP, 22, dan Bunga, 17, yang dijalin sejak Juni lalu berubah menjadi masalah besar saat Bunga berbadan dua dan menuntut pertanggungjawaban dari kekasih.
Mirisnya, IKAP mengelak dari tanggungjawab. Tidak terima dengan kejadian itu, dari pihak keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jembrana, Jumat (14/10) siang.
Salah satu keluarga korban saat ditemui di Polres Jembrana menuturkan, kasus yang mereka laporkan ini, adalah terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut keluarga korban, kejadian yang mereka laporan ini, berawal saat Bunga yang berpacaran dengan IKAP. Mereka pacaran sejak Juni 2022. Saat berpacaran itu, mereka berhubungan badan sehingga Bunga pun akhirnya hamil. "Kita (keluarga) baru tahu hamil bulan lalu (September). Karena hamil itu, kita minta pertanggungjawaban," ujar salah satu kakak korban.
Mengetahui kehamilan di luar nikah yang usia kehamilan sudah mencapai 4 bulan itu, maka pihak keluarga Bunga meminta pertanggungjawaban IKAP. Awalnya, dari IKAP maupun keluarga pelaku sempat menolak bertanggungjawab. Namun saat pihak keluarga berencana melapor ke Polres Jembrana pada bulan September lalu, dari pihak pelaku bersedia untuk dinikahkan secara adat.
Hanya saja, dari keluarga Bunga pun sempat merasa aneh dengan pernikahan secara adat itu. Pasalnya, pernikahan secara adat itu hanya sebatas dihadiri oleh keluarga terlapor dan keluarga korban tanpa ada saksi dari jajaran perangkat desa adat.
"Dari sana, saya sempat curiga kalau pernikahan secara adat itu hanya kedok agar pelaku tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Tetapi waktu itu keluarga tetap memutuskan agar dinikahkan saja," ujar salah satu kerabat korban.
Nah, kecurigaan keluarga Bunga terhadap pernikahan yang hanya dijadikan kedok itu pun terbukti. Di mana hanya berselang sehari setelah pernikahan yang juga diduga belum sah secara hukum itu, korban sudah dikembalikan oleh pihak keluarga terlapor dan meminta agar dilakukan perceraian secara desa adat.
"Ya hanya sehari diajak di rumah yang cowok. Besoknya sudah dikembalikan karena alasan dari si cowok sudah tidak suka. Setelah dikembalikan itu, adik saya dipaksa menandatangani surat pernyataan cerai. Padahal surat pernyataan nikah saja belum ada," ucap keluarga korban.
Menurut keluarga korban, Bunga pun terpaksa mendatangani surat pernyataan cerai itu, karena ada intimidasi pihak keluarga IKAP. Di mana saat sempat diajak tinggal serumah dengan IKAP, Bunga mendapat perlakuan tidak mengenakkan.
"Ya pokoknya sangat dibuat tidak nyaman. Waktu diajak tinggal serumah, tidak ada dikasih makan. Tidurnya juga pisah ranjang. Pokoknya ini keji sekali," ujar keluarga korban.
Atas perlakuan itulah pihak keluarga akhirnya memutuskan membuat laporan ke Polres Jembrana. Dari pihak keluarga korban pun meminta agar pihak kepolisian melanjutkan dan mengusut tuntas kasus ini.
"Pokoknya kami minta agar pelaku dihukum. Karena kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan, tapi malah tetap tidak bertanggungjawab," ucap keluarga Bunga.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur itu, sempat hendak dilaporkan pada bulan lalu. Namun saat itu, sudah ada keputusan dari kedua belah pihak untuk melakukan pernikahan secara adat. "Nah sekarang ini dari keluarga resmi melapor. Karena setelah menikah, ternyata korban ditelantarkan," ujarnya.
AKP Reza mengaku, saat ini masih mendalami laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur sesuai apa yang dilaporkan pihak keluarga korban. Di samping itu, juga dilakukan pendalaman terkait adanya pernikahan secara adat yang diduga hanyalah menjadi modus untuk menghindari jeratan hukum.
"Kami masih lakukan pemeriksaan dulu. Kami periksa pihak-pihak terkait. Termasuk kita juga perlu lakukan pemeriksaan saksi ahli. Untuk mengetahui apakah pernikahan secara adat itu memang sudah sah atau tidak," ucap AKP Reza. *ode
Kisah asmara sejoli asal Melaya, Jembrana, antara IKAP, 22, dan Bunga, 17, yang dijalin sejak Juni lalu berubah menjadi masalah besar saat Bunga berbadan dua dan menuntut pertanggungjawaban dari kekasih.
Mirisnya, IKAP mengelak dari tanggungjawab. Tidak terima dengan kejadian itu, dari pihak keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jembrana, Jumat (14/10) siang.
Salah satu keluarga korban saat ditemui di Polres Jembrana menuturkan, kasus yang mereka laporkan ini, adalah terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut keluarga korban, kejadian yang mereka laporan ini, berawal saat Bunga yang berpacaran dengan IKAP. Mereka pacaran sejak Juni 2022. Saat berpacaran itu, mereka berhubungan badan sehingga Bunga pun akhirnya hamil. "Kita (keluarga) baru tahu hamil bulan lalu (September). Karena hamil itu, kita minta pertanggungjawaban," ujar salah satu kakak korban.
Mengetahui kehamilan di luar nikah yang usia kehamilan sudah mencapai 4 bulan itu, maka pihak keluarga Bunga meminta pertanggungjawaban IKAP. Awalnya, dari IKAP maupun keluarga pelaku sempat menolak bertanggungjawab. Namun saat pihak keluarga berencana melapor ke Polres Jembrana pada bulan September lalu, dari pihak pelaku bersedia untuk dinikahkan secara adat.
Hanya saja, dari keluarga Bunga pun sempat merasa aneh dengan pernikahan secara adat itu. Pasalnya, pernikahan secara adat itu hanya sebatas dihadiri oleh keluarga terlapor dan keluarga korban tanpa ada saksi dari jajaran perangkat desa adat.
"Dari sana, saya sempat curiga kalau pernikahan secara adat itu hanya kedok agar pelaku tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Tetapi waktu itu keluarga tetap memutuskan agar dinikahkan saja," ujar salah satu kerabat korban.
Nah, kecurigaan keluarga Bunga terhadap pernikahan yang hanya dijadikan kedok itu pun terbukti. Di mana hanya berselang sehari setelah pernikahan yang juga diduga belum sah secara hukum itu, korban sudah dikembalikan oleh pihak keluarga terlapor dan meminta agar dilakukan perceraian secara desa adat.
"Ya hanya sehari diajak di rumah yang cowok. Besoknya sudah dikembalikan karena alasan dari si cowok sudah tidak suka. Setelah dikembalikan itu, adik saya dipaksa menandatangani surat pernyataan cerai. Padahal surat pernyataan nikah saja belum ada," ucap keluarga korban.
Menurut keluarga korban, Bunga pun terpaksa mendatangani surat pernyataan cerai itu, karena ada intimidasi pihak keluarga IKAP. Di mana saat sempat diajak tinggal serumah dengan IKAP, Bunga mendapat perlakuan tidak mengenakkan.
"Ya pokoknya sangat dibuat tidak nyaman. Waktu diajak tinggal serumah, tidak ada dikasih makan. Tidurnya juga pisah ranjang. Pokoknya ini keji sekali," ujar keluarga korban.
Atas perlakuan itulah pihak keluarga akhirnya memutuskan membuat laporan ke Polres Jembrana. Dari pihak keluarga korban pun meminta agar pihak kepolisian melanjutkan dan mengusut tuntas kasus ini.
"Pokoknya kami minta agar pelaku dihukum. Karena kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan, tapi malah tetap tidak bertanggungjawab," ucap keluarga Bunga.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur itu, sempat hendak dilaporkan pada bulan lalu. Namun saat itu, sudah ada keputusan dari kedua belah pihak untuk melakukan pernikahan secara adat. "Nah sekarang ini dari keluarga resmi melapor. Karena setelah menikah, ternyata korban ditelantarkan," ujarnya.
AKP Reza mengaku, saat ini masih mendalami laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur sesuai apa yang dilaporkan pihak keluarga korban. Di samping itu, juga dilakukan pendalaman terkait adanya pernikahan secara adat yang diduga hanyalah menjadi modus untuk menghindari jeratan hukum.
"Kami masih lakukan pemeriksaan dulu. Kami periksa pihak-pihak terkait. Termasuk kita juga perlu lakukan pemeriksaan saksi ahli. Untuk mengetahui apakah pernikahan secara adat itu memang sudah sah atau tidak," ucap AKP Reza. *ode
1
Komentar