Perumda Tunda Naikkan Tarif Air 133,3 %
Daya Beli Masyarakat Karangasem Masih Rendah
Karangasem dilanda erupsi Gunung Agung tahun 2017, disusul Covid-19, serangan PMK (penyakit mulut dan kuku), dan terjadi krisis global
AMLAPURA, NusaBali
Perumda Tirta Tohlangkir (eks PDAM) Karangasem
menunda kenaikan, atau lazim diistilkan dengan penyesuaian tarif air.
Perusahaan milik Pemkab Karangasem ini berencana menaikkan tarif air
hingga 133,3 persen. Alasan penundaan, karena sesuai audit BPKP, daya
beli masyarakat Karangasem masih rendah.
Perumda Tirta Tohlangkir (eks PDAM) Karangasem
menunda kenaikan, atau lazim diistilkan dengan penyesuaian tarif air.
Perusahaan milik Pemkab Karangasem ini berencana menaikkan tarif air
hingga 133,3 persen. Alasan penundaan, karena sesuai audit BPKP, daya
beli masyarakat Karangasem masih rendah.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem I Komang Hariadi Parwata mengakui hal itu di Amlapura, Jumat (14/10). Kata dia, tarif air belum bisa dinaikkan, walaupun pihaknya telah melakukan kajian teknis, Juli 2022.
I Komang Hariadi menambahkan, sebelumnya pihak BPKP mengaudit hasil kinerja Perumda Karangasem tahun 2021. Terungkap bahwa daya beli masyarakat belum memungkinkan melakukan penyesuaian tarif. “Kami kan telah lakukan kajian teknis. Tetapi, kebijakan pemilik Perumda Tirta Tohlangkir menginginkan agar dilakukan penundaan penyesuaian tarif,” jelas I Komang Hariadi.
Padahal, menurut I Komang Hariadi, cukup lama tarif dasar diberlakukan Rp 1.500 per meter kubik. Rencananya, tarif air jadi Rp 3.500 sehingga kenaikannya sampai 133,3 persen. Penyesuaian itu diberlakukan arena terjadi kenaikan bahan bakar minyak dan inflasi. Selama 2020-2021, tarif ini belum mencapai FCR (full cost recovery) atau pemulihan biaya penuh. Tarif lama itu diberlakukan mengacu Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 tahun 2008 tentang tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Sedangkan kajian teknis penyesuaian tarif baru, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-C/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas. Besaran tarif batas bawah sesuai Keputusan Gubernur Bali, Rp 3.700. Sedangkan yang diajukan ajukan Rp 3.500 untuk tarif dasar pelanggan sosial dan rumah tangga.
Padahal, kata I Komang Hariadi, UMK (upah minimum Karangasem) Rp 2,55 juta. Itu artinya, dengan melakukan penyesuaian tarif Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem dari Rp 1.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik, secara teknis tidak ada kendala.
Di bagian lain, Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem I Nyoman Sutirtayasa juga mengatakan, pemilik Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem mengambil kebijakan menunda menyesuaikan tarif air. Pertimbangannya, karena Karangasem dilanda erupsi Gunung Agung tahun 2017, disusul Covid-19, serangan PMK (penyakit mulut dan kuku), dan terjadi krisis global.
“Tapi, pada akhirnya nanti akan dilakukan penyesuaian tarif, menunggu situasi ekonomi normal kembali,” lanjut I Nyoman Sutirtayasa yang juga Kepada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Karangasem ini.*k16
Komentar