Iriawan dan 12 Exco Diminta Mundur
PSSI Dituntut Gelar KLB dan Pilih Kepengurusan Baru
TGIPF juga menganggap pengunduran diri Mochamad Iriawan plus 12 anggota Exco PSSI untuk bertanggung jawab secara moral atas korban Tragedi Kanjuruhan.
JAKARTA, NusaBali
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan bersama seluruh pengurus lainnya mengundurkan diri. Bahkan TGIPF juga menuntut PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dalam waktu dekat untuk memilih ketua dan pengurus yang baru.
Demikian rekomendasi TGIPF dalam merilis garis besar kesimpulan dan rekomendasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10) siang. Garis besar kesimpulan dan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan itu terdiri dari sembilan poin, termasuk poin yang meminta Ketua PSSI, Mochamad Iriawan dan seluruh anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk mundur.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional," bunyi poin nomor enam garis besar kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.
TGIPF merancang aksi bersih-bersih kepada PSSI supaya PSSI dapat diisi Ketua hingga anggota Exco yang berintegritas hingga profesional.
"Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar KLB," jelas poin nomor enam.
"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," juga bunyi poin nomor enam.
TGIPF juga meminta Jokowi tidak memberikan izin bagi kompetisi, termasuk Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 jika tidak adanya perbaikan dari PSSI.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan kompetisi sepak bola profesional di bawah PSSI sampai terjadinya perubahan dan kesiapan signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi di Tanah Air," ungkap poin nomor enam.
"Adapun, kompetisi tetap berlangsung dengan memerhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," demikian isi poin nomor enam garis besar kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.
Sementara itu, TGIPF juga menganggap pengunduran diri Mochamad Iriawan plus 12 anggota Exco PSSI untuk bertanggung jawab secara moral atas korban tragedi Kanjuruhan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI," tulis poin nomor lima.
"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua PSSI dan seluruh jajaran Exco PSSI mengundurkan diri," masih bunyi poin lima.
"Sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang."
"Saat laporan ini disusun, sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang atau ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," masih bunyi poin lima. *
Demikian rekomendasi TGIPF dalam merilis garis besar kesimpulan dan rekomendasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10) siang. Garis besar kesimpulan dan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan itu terdiri dari sembilan poin, termasuk poin yang meminta Ketua PSSI, Mochamad Iriawan dan seluruh anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk mundur.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional," bunyi poin nomor enam garis besar kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.
TGIPF merancang aksi bersih-bersih kepada PSSI supaya PSSI dapat diisi Ketua hingga anggota Exco yang berintegritas hingga profesional.
"Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar KLB," jelas poin nomor enam.
"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," juga bunyi poin nomor enam.
TGIPF juga meminta Jokowi tidak memberikan izin bagi kompetisi, termasuk Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 jika tidak adanya perbaikan dari PSSI.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan kompetisi sepak bola profesional di bawah PSSI sampai terjadinya perubahan dan kesiapan signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi di Tanah Air," ungkap poin nomor enam.
"Adapun, kompetisi tetap berlangsung dengan memerhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," demikian isi poin nomor enam garis besar kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.
Sementara itu, TGIPF juga menganggap pengunduran diri Mochamad Iriawan plus 12 anggota Exco PSSI untuk bertanggung jawab secara moral atas korban tragedi Kanjuruhan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI," tulis poin nomor lima.
"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua PSSI dan seluruh jajaran Exco PSSI mengundurkan diri," masih bunyi poin lima.
"Sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang."
"Saat laporan ini disusun, sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang atau ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," masih bunyi poin lima. *
Komentar