Polri dan TNI Wajib Usut Penembak Gas Air Mata
JAKARTA, NusaBali
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) secara resmi mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo.
Dalam laporan setebal 128 halaman itu terdapat sejumlah poin terkait kealpaan petugas keamanan dalam hal ini, yakni Polri dan TNI, terkait penggunaan gas air mata.
TGIPF menyebut, aparat keamanan yang bertugas dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan (1/10/2022) tidak mendapatkan pembekalan terkait larangan penggunaan gas air mata. Kealpaan itu membuat diabaikan standarisasi aturan FIFA oleh Polri terkait penanganan keramaian.
"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," bunyi keterangan TGIPF.
"Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola," jelas TGIPF.
Selain itu, TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribune penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," tegas TGIPF.
Terkait temuan-temuan tersebut, TGIPF mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Polri dan TNI. Satu di antaranya wajib dilakukan penyelidikan terkait anggota masing-masing institusi yang melakukan tembakan gas air mata.
"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando," jelas TGIPF, yang dirangkum bola.com.
Selain mengusut tuntas, TGIPF meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata. Rekomendasi ini juga berlaku untuk suporter yang dianggap melakukan provokasi sebelum insiden berdarah itu terjadi. *
TGIPF menyebut, aparat keamanan yang bertugas dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan (1/10/2022) tidak mendapatkan pembekalan terkait larangan penggunaan gas air mata. Kealpaan itu membuat diabaikan standarisasi aturan FIFA oleh Polri terkait penanganan keramaian.
"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," bunyi keterangan TGIPF.
"Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola," jelas TGIPF.
Selain itu, TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribune penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," tegas TGIPF.
Terkait temuan-temuan tersebut, TGIPF mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Polri dan TNI. Satu di antaranya wajib dilakukan penyelidikan terkait anggota masing-masing institusi yang melakukan tembakan gas air mata.
"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando," jelas TGIPF, yang dirangkum bola.com.
Selain mengusut tuntas, TGIPF meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata. Rekomendasi ini juga berlaku untuk suporter yang dianggap melakukan provokasi sebelum insiden berdarah itu terjadi. *
1
Komentar