nusabali

Gubernur Koster Beber Konsep Ekonomi Kerthi Bali

Saat Orasi di Wisuda ke-80 Universitas Tarumanegara Jakarta

  • www.nusabali.com-gubernur-koster-beber-konsep-ekonomi-kerthi-bali

JAKARTA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan orasi pada acara Wisuda ke-80 Universitas Tarumanegara (Untar) di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta pada Saniscara Wage Dukut, Sabtu (15/10).

Dalam wisuda bertema ‘Untar untuk Indonesia; Meningkatkan Kinerja UMKM dan Pariwisata untuk Indonesia Bangkit’ ini Gubernur Koster menyampaikan orasi tentang pengembangan sektor IKM, UMKM dan Koperasi, serta Pariwisata dalam konteks Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

Menurutnya Gubernur Koster, Ekonomi Kerthi Bali memiliki 6 (enam) Sektor Unggulan sebagai Pilar Perekonomian Bali, yaitu: 1) Sektor Pertanian dalam arti luas termasuk Peternakan dan Perkebunan dengan Sistem Pertanian Organik. 2) Sektor Kelautan dan Perikanan. 3) Sektor Industri, meliputi industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali. 4) Sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi. 5) Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital. 6) Sektor Pariwisata, yaitu: pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini mengungkapkan Pemprov Bali telah mengembangkan dan memperkuat Industri Kecil dan Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Koperasi terutama Koperasi Produksi serta Lembaga Perekonomian Adat yang mengolah dan mengelola hasil pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, dan industri kerajinan rakyat.

Kebijakan dan strategi diarahkan dalam rangka meningkatkan produktivitas IKM, UMKM dan Koperasi, dengan menciptakan ekosistem usaha yang tangguh dan berdaya saing. Arah kebijakan dan strategi telah dituangkan dalam regulasi/peraturan, antara lain: 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. 4) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. 5) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Sejak diberlakukan kebijakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tahun 2020, saat ini, telah menggeliat penggunaan dan usaha minuman destilasi tradisional Arak Bali. Arak Bali telah dijadikan sebagai minuman penyambutan tamu, acara jamuan, dan pertemuan-pertemuan resmi, serta dimanfaatkan sebagai minuman wisatawan di hotel/restoran.

“Desain kemasan dan branding produk Arak Bali mulai berkembang dengan elegan dan berkualitas, sehingga mampu bersaing dalam perdagangan lokal, nasional, dan global, sudah siap menjadi minuman spirit ke-7 dunia yang tidak kalah dengan produk minuman negara lain, seperti Whisky- Skotlandia, Sake-Jepang, dan Soju-Korea,” ujar Ketua DPD PDIP Bali ini.

Kebijakan penggunaan busana Adat Bali pada setiap Hari Kamis, Hari Purnama dan Tilem, serta Hari Jadi Pemerintah Daerah, dan penggunaan busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali, pada setiap Hari Selasa, telah memberi dampak nyata dan signifikan. Selain itu mampu menggerakkan perekonomian masyarakat Bali, berkembangnya ekonomi kerakyatan, yaitu industri mode; pelaku usaha; IKM, UMKM, dan Koperasi di Bali yang berkualitas dan berkelas dunia.

Diberlakukannya kebijakan berupa Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali terbukti dapat membangkitkan kebanggaan masyarakat lokal, nasional, dan dunia terhadap produk garam tradisional lokal Bali, sehingga meningkatkan kesejahteraan Petani Garam Bali. “Produk garam tradisional lokal Bali sudah bisa dipasarkan pada pasar swalayan dan toko modern, dengan kemasan yang elegan dan berkualitas,” ujar Mantan Anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDIP asal Dapil Bali ini.

Gubernur Koster menambahkan, transformasi Ekonomi Kerthi Bali juga difokuskan pada Sektor Pariwisata. Pembangunan Sektor Pariwisata diselenggarakan dengan menetapkan haluan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Untuk itu, telah dirumuskan Enam Pilar Kepariwisataan Bali, yaitu: 1) Pilar Pertama, Bali memiliki kekayaan, keunikan, dan keunggulan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali serta keindahan alam yang harus dibangun dan dijaga dengan serius, konsisten dan terarah. 2) Pilar Kedua, Bali harus memiliki destinasi/daya tarik pariwisata baru dan produk wisata baru yang berkelas dunia dan mampu bersaing, serta memiliki segmen wisata baru. Oleh karena itu, saat ini sedang dibangun sejumlah program monumental, seperti Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, Bali Maritime Tourism Hub di Denpasar, dan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Buleleng. 3) Pilar Ketiga, Bali harus menjaga ekosistem alam yang bersih. Oleh karena itu, telah diberlakukan bebagai kebijakan guna mew
ujudakan ekosistem alam ramah lingkungan, yang dituangkan dalam regulasi/peraturan, antara lain: Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik; Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. 4) Pilar Keempat, Bali harus memiliki infrastruktur darat, laut, dan udara secara terkoneksi dan terintegrasi dengan transportasi yang memadai. Saat ini sedang gencar membangun infrastruktur, antara lain: 1) Jalan Shortcut Singaraja-Mengwitani; 2) Jalan Tol J
agat Kerthi Bali, yang menghubungkan Gilimanuk-Mengwi; 3) Pelabuhan Sanur-Denpasar; 4) Pelabuhan Sampalan serta Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Penida, Klungkung; dan 5) Pembangunan sarana-prasarana strategis penyediaan air baku.

5) Pilar Kelima, Bali harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada semua level usaha pariwisata. 6) Pilar Keenam, menerapkan tata kelola pariwisata yang berdaya saing dan berpihak pada sumber daya lokal Bali. Pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis di Bali diyakini mampu menumbuhkan daya tarik pariwisata baru, semakin meningkatkan daya saing pariwisata Bali, menciptakan pusat-pusat pertumbuhan perekonomian baru, meningkatkan pertumbuhan perekonomian Bali, menyeimbangkan pembangunan wilayah di Bali, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, mengurangi tingkat kemiskinan, dan menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Bali.

Rektor Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Dr Ir Agustinus Purna Irawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Koster yang telah hadir sekaligus memberikan Orasi Wisuda Untar ke-80. “Ini momen bersejarah, perlu kita ketahui oleh para wisuda dan orangtua bahwa Bapak Gubernur Bali adalah warga Untar, karena sebelum menjadi politisi dan Gubernur Bali, beliau aktif menjadi Dosen di Untar,” ungkap Prof Agustinus Purna Irawan.

Sedangkan Kepala Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta Kemendikbudristek, Dr Ir Paristiyanti Nurwardani MP menyatakan Gubernur Koster memang benar adalah keluarga Untar. “Beliau adalah teladan nyata yang bisa dijadikan teladan bersama kita di Untar untuk mewarnai Indonesia dan Dunia. Kami akan mohon CV Bapak Gubernur untuk kita jadikan teladan mahasiswa agar tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan maju dengan memiliki integritas,” kata Paristiyanti. *nat

Komentar