Kasus Korupsi BUMDes Gema Matra-Pucaksari, Mantan Bendahara Divonis 14 Bulan
Vonis dari Majelis Hakim ini masih di bawah dari tuntutan JPU Kejari Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan) terhadap terdakwa kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Ni Putu Masdarini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara itu dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (18/10). Terdakwa Masdarini yang mantan bendahara BUMDes Gema Matra juga dijatuhi vonis denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 84 juta. Pada pembacaan putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Majelis Hakim sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejari Buleleng.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan, pada Selasa (13/10). Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU Yosef Umbu Gina Marawali menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta.
"Setelah agenda pembacaan putusan tersebut, selanjutnya JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Dikarenakan vonis dari Majelis Hakim ini masih di bawah dari tuntutan JPU Kejari Buleleng," kata Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Untuk diketahui, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari. Penetapan Masdarini sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan atas kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 250 juta lebih. Nyoman Jinarka telah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dengan menjatuhkan vonis selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113 juta subsider kurungan 5 bulan penjara. *mz
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara itu dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (18/10). Terdakwa Masdarini yang mantan bendahara BUMDes Gema Matra juga dijatuhi vonis denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 84 juta. Pada pembacaan putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Majelis Hakim sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejari Buleleng.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan, pada Selasa (13/10). Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU Yosef Umbu Gina Marawali menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta.
"Setelah agenda pembacaan putusan tersebut, selanjutnya JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Dikarenakan vonis dari Majelis Hakim ini masih di bawah dari tuntutan JPU Kejari Buleleng," kata Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Untuk diketahui, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari. Penetapan Masdarini sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan atas kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 250 juta lebih. Nyoman Jinarka telah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dengan menjatuhkan vonis selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113 juta subsider kurungan 5 bulan penjara. *mz
Komentar