Tiga Fraksi DPRD Badung Sampaikan PU dalam Rapat Paripuna
MANGUPURA, NusaBali
Tiga fraksi DPRD Badung memberikan Pemandangan Umum (PU) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan disahkan tahun ini pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (18/10).
Masukan demi masukan yang konstruktif diberikan demi membuat ranperda tersebut representatif ketika nantinya disahkan menjadi Perda. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil DPRD Badung Wayan Suyasa dan Made Sunarta. Rapat paripurna dihadiri langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung IGA Made Wardika, pimpinan OPD, serta pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung.
Fraksi terbesar di DPRD Badung yakni Fraksi PDIP secara umum mendukung dan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2023. Begitu pula terhadap ranperda yang telah disusun. “Kami Fraksi PDIP menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk terus melakukan terobosan dan langkah-langkah pemulihan pariwisata demi kemajuan perekonomian di Kabupaten Badung,” kata Anggota Fraksi PDIP I Wayan Edy Sanjaya, saat membacakan PU fraksinya.
Menurut Fraksi PDIP pemerintah dalam menyusun proyeksi APBD tahun anggaran 2023 telah menerapkan prinsip kehati-hatian, lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp 3.887.758.349.308,00. Jika dibandingkan dengan APBD induk tahun 2022, meningkat sebesar 30,06 persen atau setara dengan Rp 898.547.109.356,00. Kemudian Belanja Daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp3.887.758.349.308,00, yang mengalami peningkatan sebesar 19,53 persen.
Fraksi PDIP juga mengapresiasi atas diterimanya Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang merupakan ranperda inisiatif Dewan. Termasuk juga ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dirumusukan karena Perda sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adanya UU Cipta Kerja mengakibatkan ketentuan-ketentuan sebelumnya perlu mengalami perubahan,” jelasnya.
Sementara itu dari PU Fraksi Golkar yang dibacakan I Gede Suardika, menyoroti Kabupaten Badung tak mendapat Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun 2023. Dalam PU, Fraksi Partai Golkar sependapat dengan pemerintah terhadap rancangan APBD Kabupaten Badung anggaran induk tahun 2023. Namun ada beberapa catatan strategis, serta saran untuk dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti. Di antaranya dari sisi pendapatan, data realisasi semester pertama tahun anggaran 2022 menunjukkan angka capaian realisasi pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 39,32 persen.
“Hal ini menjadikan perhatian tersendiri dalam menetapkan rencana target pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023. Pada rancangan APBD tahun anggaran 2023, menunjukkan angka DID di posisi nol (kosong). Pemberian DID oleh pemerintah pusat adalah indikator penilaian terhadap kinerja pemerintah, dalam hal penurunan angka pengangguran, kinerja pengendalian inflasi dan indeks pencegahan korupsi,” ujar Suardika sembari mengatakan Fraksi Partai Golkar juga bersyukur PAD Badung yang kini sudah mulai membaik.
Terhadap beberapa rancangan peraturan daerah yang lain, lanjut Suardika, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menyetujuinya karena sudah dilakukan melalui rapat-rapat, namun ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Bali, dari perspektif regulasi dikatakan bahwa Pemkab Badung belum memenuhi kewajiban terhadap yang diamanatkan oleh Perda yang dibuat.
Sedangkan dari Fraksi Badung Gede (Gerindra-Demokrat) dalam PU yang dibacakan oleh I Gede Aryantha, mengaku sependapat bahwa delapan ranperda dapat ditetapkan setelah mendapat evaluasi dari semua pihak. Namun, Fraksi Badung Gede juga memberikan sejumlah saran, masukan dan pendapat. Terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2023, Fraksi Badung Gede memberikan apresiasi kepada pemerintah melihat proyeksi target mengalami trend peningkatan yang cukup baik dan sangat menjanjikan. Kenaikan yang signifikan ini sudah tentu sebagai dampak pertumbuhan industri pariwisata yang seiring dengan perhelatan G20 di tahun 2022.
Fraksi Badung Gede mendorong semua pihak untuk berinovasi meningkatkan pendapadatan daerah, sehingga dapat membantu memperbaiki kompetensi sumber daya pegawai dan peningkatan akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tugas serta perlu adanya sinergitas yang lebih baik antar lembaga eksekutif dan legislatif dalam menciptakan harmonisasi.
“Pengembangan di daerah diharapkan dapat lebih realistis, efektif, efisien serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD tahun anggaran 2023 dengan mengantisipasi perkiraan terjadinya resesi setelah perhelatan G20 ini,” katanya. *ind
Fraksi terbesar di DPRD Badung yakni Fraksi PDIP secara umum mendukung dan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2023. Begitu pula terhadap ranperda yang telah disusun. “Kami Fraksi PDIP menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk terus melakukan terobosan dan langkah-langkah pemulihan pariwisata demi kemajuan perekonomian di Kabupaten Badung,” kata Anggota Fraksi PDIP I Wayan Edy Sanjaya, saat membacakan PU fraksinya.
Menurut Fraksi PDIP pemerintah dalam menyusun proyeksi APBD tahun anggaran 2023 telah menerapkan prinsip kehati-hatian, lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp 3.887.758.349.308,00. Jika dibandingkan dengan APBD induk tahun 2022, meningkat sebesar 30,06 persen atau setara dengan Rp 898.547.109.356,00. Kemudian Belanja Daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp3.887.758.349.308,00, yang mengalami peningkatan sebesar 19,53 persen.
Fraksi PDIP juga mengapresiasi atas diterimanya Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang merupakan ranperda inisiatif Dewan. Termasuk juga ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dirumusukan karena Perda sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adanya UU Cipta Kerja mengakibatkan ketentuan-ketentuan sebelumnya perlu mengalami perubahan,” jelasnya.
Sementara itu dari PU Fraksi Golkar yang dibacakan I Gede Suardika, menyoroti Kabupaten Badung tak mendapat Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun 2023. Dalam PU, Fraksi Partai Golkar sependapat dengan pemerintah terhadap rancangan APBD Kabupaten Badung anggaran induk tahun 2023. Namun ada beberapa catatan strategis, serta saran untuk dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti. Di antaranya dari sisi pendapatan, data realisasi semester pertama tahun anggaran 2022 menunjukkan angka capaian realisasi pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 39,32 persen.
“Hal ini menjadikan perhatian tersendiri dalam menetapkan rencana target pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023. Pada rancangan APBD tahun anggaran 2023, menunjukkan angka DID di posisi nol (kosong). Pemberian DID oleh pemerintah pusat adalah indikator penilaian terhadap kinerja pemerintah, dalam hal penurunan angka pengangguran, kinerja pengendalian inflasi dan indeks pencegahan korupsi,” ujar Suardika sembari mengatakan Fraksi Partai Golkar juga bersyukur PAD Badung yang kini sudah mulai membaik.
Terhadap beberapa rancangan peraturan daerah yang lain, lanjut Suardika, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menyetujuinya karena sudah dilakukan melalui rapat-rapat, namun ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Bali, dari perspektif regulasi dikatakan bahwa Pemkab Badung belum memenuhi kewajiban terhadap yang diamanatkan oleh Perda yang dibuat.
Sedangkan dari Fraksi Badung Gede (Gerindra-Demokrat) dalam PU yang dibacakan oleh I Gede Aryantha, mengaku sependapat bahwa delapan ranperda dapat ditetapkan setelah mendapat evaluasi dari semua pihak. Namun, Fraksi Badung Gede juga memberikan sejumlah saran, masukan dan pendapat. Terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2023, Fraksi Badung Gede memberikan apresiasi kepada pemerintah melihat proyeksi target mengalami trend peningkatan yang cukup baik dan sangat menjanjikan. Kenaikan yang signifikan ini sudah tentu sebagai dampak pertumbuhan industri pariwisata yang seiring dengan perhelatan G20 di tahun 2022.
Fraksi Badung Gede mendorong semua pihak untuk berinovasi meningkatkan pendapadatan daerah, sehingga dapat membantu memperbaiki kompetensi sumber daya pegawai dan peningkatan akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tugas serta perlu adanya sinergitas yang lebih baik antar lembaga eksekutif dan legislatif dalam menciptakan harmonisasi.
“Pengembangan di daerah diharapkan dapat lebih realistis, efektif, efisien serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD tahun anggaran 2023 dengan mengantisipasi perkiraan terjadinya resesi setelah perhelatan G20 ini,” katanya. *ind
Komentar