Bagus Suwitra Dua Kali Kembalikan Uang Korban
Sidang Dugaan Penipuan CPNS yang Seret Anggota DPRD Bali
DENPASAR, NusaBali
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, 55, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di PN Denpasar, Selasa (2/5). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, I Wayan Ariawan, kemarin terungkap terdakwa Bagus Suwitra sudah berdamai dengan korban dan malah telah dua kali kembalikan uang.
Pengembalian uang oleh terdakwa Bagus Suwitra tersebut diungkapkan langsung korban Wayan Ariawan dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Artini cs. Dalam keterangannya selama 45 menit mulai pagi pukul 10.30 Wita hingga siang pukul 11.15 Wita, saksi Wayan Ariawan mengakui kasus ini berawal sekitar 2012 lalu saat dirinya ditawari menjadi CPNS oleh I Dewa Made Suryarata, terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
“Saya percaya saja, karena sebelumnya dia (Dewa Suryarata) yang mencarikan saya kerja di travel,” kenang Wayan Ariawan. Saat itu, lanjut dia, terdakwa Dewa Suryarata meminta uang Rp 150 juta dengan janji akan mendapatkan PNS di Departemen Perhubungan.
Awalnya, Ariawan mengaku memberikan uang kepada Dewa Suryarata sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, Ariawan juga mentransfer sejumlah uang ke rekening Bagus Suwitra hingga mencapai Rp 142 juta lebih. “SK PNS saya dijanjikan keluar Oktober 2014,” cerita korban dugaan penipuan CPNS asal Bangli ini.
Namun, kata Ariawan, hingga Oktober 2014, SK PNS yang dijanjikan tak kunjung turun. Dewa Suryarata melalui istrinya kembali menjanjikan SK PNS itu akan turun pada Juli 2015, namun lagi-lagi hanya isapan jempol. Ariawan mengaku sempat meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ditanggpi. “Saya akhirnya pilih melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” papar Ariawan.
Setelah laporan diproses, Dewa Suryarata dan Bagus Suwitra menjadi tersangka hingga keduanya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, 6 Maret 2017 lalu, barulah Ariawan mengaku mendapatkan uangnya kembali. Menurut Ariawan, uang Rp 142,9 juta dikembalikan oleh Bagus Suwitra secara tunai. “Berarti uang kamu semua sudah kembali?” tanya hakim. “Benar yang mulia,” jawab korban Ariawan.
Korban Ariawan juga membenarkan sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa Bagus Suwitra, sebelum kasus ini maju ke persidangan PN Denpasar. “Saya sudah tidak ada masalah lagi dengan Pak Bagus Suwitra,” tegas Ariawan.
Sementara, ketika terdakwa Bagus Suwitra dapat gilitan menanggapi keterangan saksi Ariawan, terungkap jika politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini sudah sempat dua kali mengembalikan uang kepada korban. Pengembalian pertama, uang sebesar Rp 167 juta diberikan kepada Dewa Suryarata, Agustus 2014 lalu.
“Uang ini saya kembalikan ke Dewa Suryarata karena saya tidak kenal dengan Wayan Ariawan. Tapi, uang ini tidak sampai ke Wayan Ariawan,” papar Bagus Suwitra sembari menunjukkan kwitansi pembayaran yang dibenarkan juga oleh terdakwa Dewa Suryarata.
Pengembalian kedua, kata Bagus Suwitra, dilakukan sebelum pelimpahan kasus ini dari penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, 7 Maret 2017. Kala itu, Bagus Suwitra kembalikan uang Rp 142 juta, karena tak mau terlibat masalah lebih jauh. “Saya sudah kembalikan semua,” katanya.
Di akhir sidang, terdakwa Bagus Suwitra juga menyerahkan surat pengalihan penahanan dari tahanan kota. Dalam surat tersebut juga terdapat rekomendasi dari Fraksi Gerindra DPRD Bali, yang membutuhkan Bagus Suwitra untuk kunjungan kerja Dewan ke beberapa daerah. “Saya pertimbangkan dulu permohonan ini dan ja-wabannya akan kami sampaikan pada sidang berikutnya, Kamis (---) mendatang,” tegas hakim Made Pasek, yang langsung menutup persidangan kemarin. * rez
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, 55, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di PN Denpasar, Selasa (2/5). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, I Wayan Ariawan, kemarin terungkap terdakwa Bagus Suwitra sudah berdamai dengan korban dan malah telah dua kali kembalikan uang.
Pengembalian uang oleh terdakwa Bagus Suwitra tersebut diungkapkan langsung korban Wayan Ariawan dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Artini cs. Dalam keterangannya selama 45 menit mulai pagi pukul 10.30 Wita hingga siang pukul 11.15 Wita, saksi Wayan Ariawan mengakui kasus ini berawal sekitar 2012 lalu saat dirinya ditawari menjadi CPNS oleh I Dewa Made Suryarata, terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
“Saya percaya saja, karena sebelumnya dia (Dewa Suryarata) yang mencarikan saya kerja di travel,” kenang Wayan Ariawan. Saat itu, lanjut dia, terdakwa Dewa Suryarata meminta uang Rp 150 juta dengan janji akan mendapatkan PNS di Departemen Perhubungan.
Awalnya, Ariawan mengaku memberikan uang kepada Dewa Suryarata sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, Ariawan juga mentransfer sejumlah uang ke rekening Bagus Suwitra hingga mencapai Rp 142 juta lebih. “SK PNS saya dijanjikan keluar Oktober 2014,” cerita korban dugaan penipuan CPNS asal Bangli ini.
Namun, kata Ariawan, hingga Oktober 2014, SK PNS yang dijanjikan tak kunjung turun. Dewa Suryarata melalui istrinya kembali menjanjikan SK PNS itu akan turun pada Juli 2015, namun lagi-lagi hanya isapan jempol. Ariawan mengaku sempat meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ditanggpi. “Saya akhirnya pilih melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” papar Ariawan.
Setelah laporan diproses, Dewa Suryarata dan Bagus Suwitra menjadi tersangka hingga keduanya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, 6 Maret 2017 lalu, barulah Ariawan mengaku mendapatkan uangnya kembali. Menurut Ariawan, uang Rp 142,9 juta dikembalikan oleh Bagus Suwitra secara tunai. “Berarti uang kamu semua sudah kembali?” tanya hakim. “Benar yang mulia,” jawab korban Ariawan.
Korban Ariawan juga membenarkan sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa Bagus Suwitra, sebelum kasus ini maju ke persidangan PN Denpasar. “Saya sudah tidak ada masalah lagi dengan Pak Bagus Suwitra,” tegas Ariawan.
Sementara, ketika terdakwa Bagus Suwitra dapat gilitan menanggapi keterangan saksi Ariawan, terungkap jika politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini sudah sempat dua kali mengembalikan uang kepada korban. Pengembalian pertama, uang sebesar Rp 167 juta diberikan kepada Dewa Suryarata, Agustus 2014 lalu.
“Uang ini saya kembalikan ke Dewa Suryarata karena saya tidak kenal dengan Wayan Ariawan. Tapi, uang ini tidak sampai ke Wayan Ariawan,” papar Bagus Suwitra sembari menunjukkan kwitansi pembayaran yang dibenarkan juga oleh terdakwa Dewa Suryarata.
Pengembalian kedua, kata Bagus Suwitra, dilakukan sebelum pelimpahan kasus ini dari penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, 7 Maret 2017. Kala itu, Bagus Suwitra kembalikan uang Rp 142 juta, karena tak mau terlibat masalah lebih jauh. “Saya sudah kembalikan semua,” katanya.
Di akhir sidang, terdakwa Bagus Suwitra juga menyerahkan surat pengalihan penahanan dari tahanan kota. Dalam surat tersebut juga terdapat rekomendasi dari Fraksi Gerindra DPRD Bali, yang membutuhkan Bagus Suwitra untuk kunjungan kerja Dewan ke beberapa daerah. “Saya pertimbangkan dulu permohonan ini dan ja-wabannya akan kami sampaikan pada sidang berikutnya, Kamis (---) mendatang,” tegas hakim Made Pasek, yang langsung menutup persidangan kemarin. * rez
Komentar