Polisi Rampungkan Berkas Pemerkosaan Bocah SD
SINGARAJA, NusaBali
Polisi tengah merampungkan berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan SD, usia 9 tahun, di Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Setelah berkas kasus tersebut rampung, segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, untuk diteliti. Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng tengah menuntaskan administrasi perkara yang menjerat tersangka Made S,45. "Sekarang penyidik melakukan pemberkasan, merampungkan berkas perkara dan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya, Rabu (19/10).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi sebab empat orang, yakni pihak korban, keluarga korban, tersangaka, dan samsi fakta. Menurutnya, sejauh ini belum ada fakta baru terkait kssus tersebut. "Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum juga sudah dikantongi. Sudah ada penyesuaian keterangan sehingga terpenuhi bukti yang cukup," ujar dia.
AKP Sumarjaya menyebutkan saat ini kondisi korban sudah semakin membaik. Namun, korban masih dijadwalkan rutin konsultasi dengan psikiater anak untuk memulihkan kondisinya. "Beberapa hari setelah kejadian, korban sempat mengalami trauma. Setelah ada pendekatan dari psikiater, sudah semakin membaik," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan SD berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan Made S,45. Dia diduga diperkosa oleh Made S sebanyak dua kali di kebun, sepulang sekolah pada Juli dan Agustus. Aksi keji yang dilakukan Made S terungkap ketika korban mengeluh merasa kesakitan pada bagian alat vital.
Kemudian saat menjemput anaknya pulang sekolah, ibu korban memergoki anaknya diajak oleh Made S ke sebuah kebun. Saat itu Made S diduga hendak memerkosa korban untuk kali ketiga. Begitu aksinya ketahuan, Made S langsung meninggalkan korban. Orangtua korban lantas melaporkan hal ini ke Polres Buleleng.
Made S telah sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. *mz
Komentar