Diskes Bangli Siapkan Visitasi ke Apotek
BANGLI, NusaBali
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Sesuai SE tersebut, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup. Terkait SE tersebut, Dinas Kesehatan (Diskes) Bangli akan melakukan visitasi ke apotek di Bangli. Seperti diketahui, SE oleh Kemenkes itu sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak-anak.
Sekretaris Dinas Kesehatan Bangli dr AA Dwi Wulantari mengatakan press konference tentang SE itu sudah dilakukan oleh Kemenkes. Dari provinsi juga sudah ada arahan untuk mengikuti SE tersebut. Sebagai tindak lanjut,
"Surat edaran baru keluar hari ini (kemarin,Red). Kami akan koordinasi dengan BPOM terkait visitasi ke beberapa apotek. Tim dinkes tetap menyiapkan penjadwalannya," jelasnya Rabu (19/10).
Visitasi yang akan dilakukan untuk menyosialisasikan SE Kemenkes. dr Dwi Wulantari menyebutkan langkah itu dilakukan agar persepsi dan pemahaman sama di semua apotek di Kabupaten Bangli. Pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan organisasi profesi, seperti IDI, Ikatan Apoteker, dan lainnya. Tidak hanya itu, nantinya juga akan dibuat SE dari Dinas Kesehatan sebagai tindak lanjut SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022. dr Dwi Wulantari mengingatkan, jika sangat mendesak dan harus memberikan obat dalam bentuk sirup kepada pasien, harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan. *esa
1
Komentar