Kejari Musnahkan 171 Barang Bukti
BANGLI, NusaBali
Kejaksanan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setidaknya 171 jenis BB yang dimusnahkan pada Rabu (19/10). Pemusnahan BB dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, perwakilan Polres Bangli, Kodim Bangli, Rutan Bangli, dan Lapas Narkotika Bangli.
Kajari Bangli Yudhi Kurniawan, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bangli Ngurah Wahyu Resta, mengatakan BB yang dimusnahkan kali ini perkara sejak Februari - awal Oktober 2022. Dari 171 jenis BB tersebut dari 38 perkara, seperti kasus narkoba, pencurian, pencabulan, maupun pembunuhan. "Terbanyak perkara narkoba, sedangkan BB seluruhnya jenis shabu. Untuk BB shabu kami kami musnahkan dengan cara diblender," jelasnya.
Lebih lanjut, jenis BB yang dimusnahkan seperti shabu 5,28 gram, ada juga bong atau alat hisap shabu. handphone, senjata tajam, pakaian, buku tafsir mimpi, dan catatan judi togel. Ngurah Wahyu menambahkan pada Februari lalu juga telah dimusnahkan BB. Pemusnahan setelah perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.*esa.
1
Komentar