Semua Faskes Buleleng Setop Obat Sirup
Penanganan dalam pemberian obat pada pasien anak-anak sementara digantikan dengan obat yang berbentuk serbuk atau tablet.
SINGARAJA, NusaBali
Meskipun kasus penyakit ginjal akut atau misterius belum ditemukan di Kabupaten Buleleng, namun Dinas Kesehatan Buleleng mengistruksikan seluruh fasilitas kesehatan menghentikan sementara pemberian obat sirup pada anak.
Penangguhan pemberian obat sirup ini ditengarai karena adanya kandungan berbahaya pada obat sirup, terutama yang mengandung etilen glikol (EG).
Sebelumnya juga sudah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK 02.02/1/3/05/2022, tentang Tata Laksana Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut pada Anak, dimana seluruh daerah harus melakukan antisipasi.
Penghentian sementara pemberian obat sirup pada anak tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RSUD, Puskesmas saja. Tetapi faskes swasta mulai dari rumah sakit, klinik, hingga bidan wajib memberlakukan ketentuan tersebut.
“Kami sudah siapkan edaran mengacu pada Keputusan Dirjen Yankes. Imbauan ini sudah kami sebar di grup IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), grup dokter umum sudah, termasuk di bidan-bidan yang juga biasa memberikan obat sirup pada anak, apotek-apotek juga, aturan ini dipukul rata pemerintah sebagai langkah antisipasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dr Sucipto, Kamis (20/10).
Fasilitas layanan kesehatan saat ini hanya dianjurkan memberikan obat kepada anak yang sakit dalam bentuk tablet atau puyer. Sucipto juga mengatakan, Dinkes Buleleng sudah menyusun mitigasi penanganan kasus. Jika ditemukan kasus yang dicurigai gagal ginjal akut pada anak, diharapkan segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dipastikan.
“Kami imbau juga kepada orangtua apabila anaknya mengalami keluhan gangguan kencing sedikit apalagi tidak kencing disertai batuk, demam, lebih baik segera datang ke faskes untuk dievaluasi,” ucap pejabat asal Desa/Kecamatan Busungbiu ini.
Sucipto juga mengatakan jika gejala yang dialami masih ringan maka masih bisa ditangani di RSUD Buleleng. Namun jika gejala sudah berat dan perlu penanganan cuci darah harus dirujuk ke RS Prof I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah (RSUP Sanglah). Masyarakat juga diingatkan untuk sementara waktu tidak membeli obat sirup anak sembarangan tanpa anjuran dokter.
Sementara itu Dirut RSUD Buleleng dr Putu Arya Nugraha mengatakan, manajemen rumah sakitnya sudah menghentikan pemberian obat sirup pada anak per Kamis (20/10). Sesuai instruksi pemerintah pusat penanganan dalam pemberian obat pada pasien anak-anak sementara digantikan dengan obat yang berbentuk serbuk atau tablet.
RSUD Buleleng pun sudah melakukan pemetaan dan kesiapan penanganan jika kasus muncul di Buleleng. Yakni dengan penyiapan ruang intensif dan dokter spesialis anak. Namun jika pasien gagal ginjal akut memerlukan tindakan cuci darah, harus dilakukan di rumah sakit rujukan yakni RS Prof I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah Denpasar.
“Kalau cuci darah itu mesinnya khusus untuk cuci darah anak-anak. Kita di Buleleng belum punya yang khusus sehingga harus dirujuk ke Sanglah. Tindakannya pun harus dilakukan oleh dokter spesialis anak konsultan ginjal,” jelas Arya Nugraha. *k23
Penangguhan pemberian obat sirup ini ditengarai karena adanya kandungan berbahaya pada obat sirup, terutama yang mengandung etilen glikol (EG).
Sebelumnya juga sudah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK 02.02/1/3/05/2022, tentang Tata Laksana Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut pada Anak, dimana seluruh daerah harus melakukan antisipasi.
Penghentian sementara pemberian obat sirup pada anak tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RSUD, Puskesmas saja. Tetapi faskes swasta mulai dari rumah sakit, klinik, hingga bidan wajib memberlakukan ketentuan tersebut.
“Kami sudah siapkan edaran mengacu pada Keputusan Dirjen Yankes. Imbauan ini sudah kami sebar di grup IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), grup dokter umum sudah, termasuk di bidan-bidan yang juga biasa memberikan obat sirup pada anak, apotek-apotek juga, aturan ini dipukul rata pemerintah sebagai langkah antisipasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dr Sucipto, Kamis (20/10).
Fasilitas layanan kesehatan saat ini hanya dianjurkan memberikan obat kepada anak yang sakit dalam bentuk tablet atau puyer. Sucipto juga mengatakan, Dinkes Buleleng sudah menyusun mitigasi penanganan kasus. Jika ditemukan kasus yang dicurigai gagal ginjal akut pada anak, diharapkan segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dipastikan.
“Kami imbau juga kepada orangtua apabila anaknya mengalami keluhan gangguan kencing sedikit apalagi tidak kencing disertai batuk, demam, lebih baik segera datang ke faskes untuk dievaluasi,” ucap pejabat asal Desa/Kecamatan Busungbiu ini.
Sucipto juga mengatakan jika gejala yang dialami masih ringan maka masih bisa ditangani di RSUD Buleleng. Namun jika gejala sudah berat dan perlu penanganan cuci darah harus dirujuk ke RS Prof I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah (RSUP Sanglah). Masyarakat juga diingatkan untuk sementara waktu tidak membeli obat sirup anak sembarangan tanpa anjuran dokter.
Sementara itu Dirut RSUD Buleleng dr Putu Arya Nugraha mengatakan, manajemen rumah sakitnya sudah menghentikan pemberian obat sirup pada anak per Kamis (20/10). Sesuai instruksi pemerintah pusat penanganan dalam pemberian obat pada pasien anak-anak sementara digantikan dengan obat yang berbentuk serbuk atau tablet.
RSUD Buleleng pun sudah melakukan pemetaan dan kesiapan penanganan jika kasus muncul di Buleleng. Yakni dengan penyiapan ruang intensif dan dokter spesialis anak. Namun jika pasien gagal ginjal akut memerlukan tindakan cuci darah, harus dilakukan di rumah sakit rujukan yakni RS Prof I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah Denpasar.
“Kalau cuci darah itu mesinnya khusus untuk cuci darah anak-anak. Kita di Buleleng belum punya yang khusus sehingga harus dirujuk ke Sanglah. Tindakannya pun harus dilakukan oleh dokter spesialis anak konsultan ginjal,” jelas Arya Nugraha. *k23
Komentar