Praperadilan terhadap Polres Buleleng Ditolak
SINGARAJA, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menolak gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng yang diajukan warga negara Denmark, Lars Christensen.
Hakim menilai langkah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penggelapan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih, sudah sesuai dengan prosedur hukum. Putusan itu diambil hakim tunggal, I Made Bagiarta, dalam sidang putusandi Ruang Sidang Cakra, PN Singaraja, Jumat (21/10).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sidang sejumlah Rp 5.000," ujar Hakim Bagiarta dalam putusannya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyampaikan, pihaknya siap mengikuti putusan majelis hakim PN Singaraja. Menurutnya putusan tersebut membuktikan bahwa penerbitan SP3 oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng telah sesuai dengan prosedur. Baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri.
"Sesuai KUHAP, kalau memang tidak cukup bukti bisa dilakukan SP3. Itu diatur dalam pasal 109 KUHAP. Kalau memang dari pihak ketiga keberatan, memang berhak menguji lewat gugatan praperadilan. Itu sah-sah saja. Kami menghormati hak hukum setiap warga negara," ujar AKP Sumarjaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto menyebutkan, pihaknya menerima putusan tersebut. Dalam gugatan praperadilan ini, tidak ada upaya hukum lanjut. "Dalam upaya praperadilan ini tidak ada upaya hukum lebih lanjut sehingga kami menerima putusan. Namun jika ada bukti baru, bisa dibuka kembali, kami akan koordinasi dulu dengan klien kami," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lars Christensen melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng buntut penerbitan SP3 dengan nomor S.Tap/25/VII/2022, tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka Ni Luh Sukerasih.
Lars Christensen sebelumnya melaporkan Luh Sukerasih pada tahun 2019 lalu terkait kasus dugaan penggelaran. Laporan itu kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 dan Luh Sukerasih ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Luh Sukerasih dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Setelah melalui proses penyidikan selama 1,5 tahun, belakangan penyidik memutuskan menerbitkan SP3. Keberatan dengan keputusan polisi, Lars Christensen lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Singaraja. Ia meminta majelis hakim memerintahkan kepolisian tetap melanjutkan penyidikan. Namun gugatan itu ditolak pengadilan.*mz
Komentar