Pastikan Obat Jenis Sirup Tak Lagi Dijual, Polisi dan Dinkes Denpasar Pantau Sejumlah Apotek
Sejumlah apotek yang didatangi secara terpisah oleh aparat kepolisian Polresta Denpasar dan Dinas Kesehatan Denpasar, tidak lagi menjual obat jenis sirup.
DENPASAR, NusaBali
Aparat kepolisian dari Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Denpasar memantau sejumlah apotek di Denpasar, Sabtu (22/10) siang, menyusul Surat Edaran Kemenkes RI dan BPOM pusat terkait penghentian sementara penjualan dan peredaran obat berupa sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
Pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat jenis sirup yang dilarang sesuai SE Kemenkes dan BPOM.
Tim turun ke sejumlah apotek dipimpin Kanit Tipiter Iptu Abdul Hamid dan Kasubnit Iptu F Y Terang Ginting. Iptu Ginting mengatakan tujuan pengecekan ini untuk memastikan apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat jenis sirup yang mengandung EG dan DEG.
“Selain melakukan pengecekan, kami juga menyampaikan imbauan kepada petugas apotek agar tidak menjual obat sirup yang dilarang,” tutur Iptu Gunting, Minggu (23/10).
Ada 28 apotek yang didatangi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Salah satunya apotek yang berlokasi di Jalan Gunung Agung, Kecamatan Denpasar Barat. Informasi dari petugas apotek yang didatangi bahwa stok obat yang dilarang peredarannya sudah ditarik oleh distributor.
Kemudian wilayah Denpasar Timur, polisi mendatangi apotek di Jalan Surapati. Di sana juga polisi mendapat informasi obat sirup yang dilarang sudah tidak diperjualbelikan dan telah ditarik.
Sementara Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dikonfirmasi terpisah, Minggu siang kemarin, mengatakan bahwa dari hasil pengecekan, pihak apotek dan toko obat sudah mengetahui instruksi BPOM terkait obat jenis sirup yang dilarang untuk diedarkan atau dijual. Pihaknya juga memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak lagi menjual jenis obat yang dilarang. “Kami akan terus melakukan pengawasan agar obat yang dilarang itu tidak lagi beredar,” tegas Kompol Mikael.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada hari yang sama juga melakukan pengawasan dan pemantauan di sejumlah apotek.
Plt Kadis Kesehatan Kota Denpasar Tri Indarti usai pemantauan menjelaskan, dari hasil pengawasan dan pemantauan di lapangan, seluruh apotek yang dikunjungi tidak lagi menyediakan obat jenis sirup. Hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
“Dari pengawasan, seluruh apotek yang kami datangi sudah tidak menjual obat jenis sirup,” kata Tri Indarti dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali.
Tri Indarti juga mengimbau kepada seluruh dokter atau rumah sakit agar tidak memberikan resep obat jenis sirup. Hal senada juga berlaku bagi apotek agar tidak menerima resep obat jenis sirup.
Dia mengingatkan perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak, terutama usia di bawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan terdekat. Selain itu, anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ujar Tri Indarti. *pol, bin
Pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat jenis sirup yang dilarang sesuai SE Kemenkes dan BPOM.
Tim turun ke sejumlah apotek dipimpin Kanit Tipiter Iptu Abdul Hamid dan Kasubnit Iptu F Y Terang Ginting. Iptu Ginting mengatakan tujuan pengecekan ini untuk memastikan apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat jenis sirup yang mengandung EG dan DEG.
“Selain melakukan pengecekan, kami juga menyampaikan imbauan kepada petugas apotek agar tidak menjual obat sirup yang dilarang,” tutur Iptu Gunting, Minggu (23/10).
Ada 28 apotek yang didatangi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Salah satunya apotek yang berlokasi di Jalan Gunung Agung, Kecamatan Denpasar Barat. Informasi dari petugas apotek yang didatangi bahwa stok obat yang dilarang peredarannya sudah ditarik oleh distributor.
Kemudian wilayah Denpasar Timur, polisi mendatangi apotek di Jalan Surapati. Di sana juga polisi mendapat informasi obat sirup yang dilarang sudah tidak diperjualbelikan dan telah ditarik.
Sementara Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dikonfirmasi terpisah, Minggu siang kemarin, mengatakan bahwa dari hasil pengecekan, pihak apotek dan toko obat sudah mengetahui instruksi BPOM terkait obat jenis sirup yang dilarang untuk diedarkan atau dijual. Pihaknya juga memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak lagi menjual jenis obat yang dilarang. “Kami akan terus melakukan pengawasan agar obat yang dilarang itu tidak lagi beredar,” tegas Kompol Mikael.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada hari yang sama juga melakukan pengawasan dan pemantauan di sejumlah apotek.
Plt Kadis Kesehatan Kota Denpasar Tri Indarti usai pemantauan menjelaskan, dari hasil pengawasan dan pemantauan di lapangan, seluruh apotek yang dikunjungi tidak lagi menyediakan obat jenis sirup. Hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
“Dari pengawasan, seluruh apotek yang kami datangi sudah tidak menjual obat jenis sirup,” kata Tri Indarti dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali.
Tri Indarti juga mengimbau kepada seluruh dokter atau rumah sakit agar tidak memberikan resep obat jenis sirup. Hal senada juga berlaku bagi apotek agar tidak menerima resep obat jenis sirup.
Dia mengingatkan perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak, terutama usia di bawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan terdekat. Selain itu, anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ujar Tri Indarti. *pol, bin
1
Komentar